Berita Terkini

KPU Jatim Serukan Pahami Regulasi Demi Sukseskan Verifikasi Faktual Bakal Calon DPD

kab-situbondo.kpu.go.id - Menjelang verifikasi faktual bakal calon DPD RI, pada 6 s/d 26 Februari 2023 di 23 Provinsi dan 16 Februari s/d 8 Maret 2023 di 4 Provinsi Daerah Otonom Baru (DOB) Papua. KPU Jawa Timur menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Verifikasi Faktual Pencalonan Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Pada Pemilu Tahun 2024. Demi kelancaran serta kesuksesan verifikasi tersebut, KPU Kabupaten turut hadir pula dalam bimtek yang di laksanakan di Aula Kantor KPU Jatim, Jalan Raya Tenggilis No. 1-3 Surabaya, selama dua hari, mulai Kamis, 2 Februari sampai Jumat, 3 Februari 2023. Pembukaan acara bimtek, dihadiri oleh Ketua KPU Jatim Choirul Anam beserta anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur. Choirul Anam dalam sambutannya, menyampaikan agar para peserta bimtek, pasca mengikuti kegiatan ini memiliki pemahaman yang sama, terkait tahapan verifikasi faktual bakal calon anggota DPD. Dengan bekal pemahaman yang sama, ia berharap proses ini berjalan sesuai jadwal. "Meskipun mekanismenya tidak jauh beda dengan proses verifikasi faktual partai politik beberapa waktu lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota tetap harus memahami aturan proses verifikasi faktual bakal calon DPD ini secara komprehensif," jelas Anam. Untuk itu, lanjut Anam, menjadi penting dilakukan bimbingan teknis (bimtek), sebab regulasinya berbeda. Anam juga menilai, jika para peserta bimtek dari perwakilan masing-masing KPU Kabupaten/Kota paham betul, proses verifikasi faktual dukungan Bacalon Anggota DPD ini, tentu akan lebih mudah. "Apalagi, saat ini sudah terbentuk jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sudah dilantik, sehingga dapat membantu proses di lapangan,” tambahnya. Pada kesempatan bimtek ini, KPU Jatim juga sekaligus melaksanakan koordinasi persiapan rekapitulasi hasil verifikasi adminisrasi dukungan minimal permilih perbaikan kesatu Bacalon Anggota DPD. (HK)

Jelang Pelaksanaan Coklit Daftar Pemilih, KPU Situbondo Ikuti Rakor di Kota Pasuruan

kab-situbondo.kpu.go.id - Jelang pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Situbondo (KPU Situbondo) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian dalam Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024 KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur Rabu-Kamis, 1 – 2 Februari 2023 di aula kantor KPU Kota Pasuruan, jalan Panglima Sudirman Nomor 119A Kota Pasuruan. Kegiatan tersebut melibatkan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin), Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Rendatin, serta operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq mengatakan tahapan saat ini adalah rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), yang kemudian akan dilantik di tanggal 6 Februari 2023. “Mereka selanjutnya pada tanggal 12 Februari 2023, akan melaksanakan tugas Coklit daftar pemilih Pemilu Tahun 2024. Pelaksanaan Coklit ini berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 serta Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023,” ujar Miftahur Rozaq dalam sambutannya mewakili Ketua KPU Jatim. Menurut Rozaq (sapaan akrabnya), dalam melaksanakan tugas, Pantarlih akan mendapatkan bimbingan teknis. Rozaq juga menyampaikan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah difinalkan di Jawa Timur yakni sebanyak 130.182 TPS, dengan jumlah maksimal 300 pemilih per-TPS. Turut memberikan arahan, Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia menyampaikan berkaitan dengan persiapan Coklit, Pantarlih wajib mengetahui dan memahami sejumlah hal yang itu harus disampaikan pada bimtek Pantarlih. “Beberapa hal tersebut diantaranya yakni, jadwal dan tahapan; dokumen dan perlengkapan; penyusunan rencana kerja, tata cara pelaksanaan, tata cara pengisian formulir Model A-Daftar Pemilih, Model A-Daftar Potensial Pemilih, Model A-Laporan Hasil Coklit, dan Model A-Tanda Bukti Terdaftar. Lalu, tata cara install e-Coklit dan pendaftaran akun, penggunaan e-Coklit; perlindungan data pemilih serta pakta integritas penyelenggara Pemilu,” paparnya. Pemahaman Pantarlih terkait beberapa hal tersebut penting, karena menurut hemat Nurul, Pantarlih memiliki peran strategis. “Pertama, Pantarlih bersentuhan langsung dengan masyarakat pemilih. Kedua, Pantarlih menjadi kunci dalam menentukan kualitas penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024, sebab ia berperan dalam mempengaruhi akurasi daftar pemilih,” jelas Nurul. (Qz)

Minat Jadi Pantarlih, Berikut Syarat Pendaftarannya

kab-situbondo.kpu.go.id – Melalui akun media sosialnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo telah merilis jadwal pelaksanaan rekrutmen calon Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu tahun 2024. KPU Situbondo membutuhkan setidaknya sebanyak 2.323 pantarlih yang akan bertugas di 2.323 TPS yang tersebar di 136 Desa/Kelurahan se Kabupaten Situbondo. Dalam pelaksanaannya, Pantarlih bertugas untuk melakukan pemutakhiran data pemilih. Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Terkait dengan persyaratan calon Pantarlih dapat anda simak informasi berikut ini. Persyaratan Pantarlih: Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja; mampu secara jasmani dan rohani; dan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; Kelengkapan Dokumen Persyaratan: Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b; Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir untuk persyaratan huruf f; Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c, merupakan satu dokumen surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran; Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani; Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran; Pas Foto Berwarna 4x6. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;*) dan surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)   *) hanya bagi calon Pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik. **) hanya bagi calon Pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.

Tes Wawancara Calon PPS Kecamatan Asembagus

kab-situbondo.kpu.go.id - Asembagus, 22 Januari 2023. Pembentukan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se kabupaten Situbondo telah selesai pada tahap seleksi Tertulis sehingga selanjutnya akan diadakan tes wawancara. Sesuai Surat Pengumuman KPU Kabupaten Situbondo Nomor 53/PP.04-Pu/3512/2023 Tentang Jadwal dan Tempat Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 maka calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) kecamatan Asembagus yang telah dinyatakan lulus seleksi tertulis akan mengikuti tes wawancara pada hari Rabu s/d Jum’at, 18 s/d 20  Januari 2023 mulai pukul 08.00 WIB di Barokah Park Asembagus / Depan RSUD Asembagus. Selain itu, Tes wawancara ini juga diperuntukkan bagi calon anggota PPS kecamatan lain seperti Arjasa, Banyuputih, Jangkar dan Kapongan. Tes wawancara ini dilakukan langsung oleh anggota KPU Kabupaten Situbondo yaitu Usman Hadi, S.HI. Adapun syarat dan ketentuan bagi peserta tes yakni harus membawa tanda bukti terdaftar sebagai calon anggota PPS dan e-KTP, menggukan masker, melakukan registrasi serta mengisi daftar hadir. Peserta wajib hadir paling lambat 30 menit sebelum jadwal tes wawancara. Total ada 58 orang calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari Kecamatan Asembagus yang akan mengikuti tes wawancara ini yaitu 6 orang dari desa Asembagus, 5 orang dari desa Awar-awar, 7 orang dari desa Bantal, 6 orang dari desa Gudang,  4 orang dari desa Kedunglo, 7 orang dari desa Kertosari, 6 orang dari desa Mojosari, 6 orang dari desa Perante, 6 orang dari desa Trigonco, dan 6 orang dari desa Wringin Anom. Berikut jadwal tes wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Bagi calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) yang dinyatakan lulus tes wawancara ini maka akan ditetapkan sebagai anggota panitia pemungutan suara (PPS). Diharapkan calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) yang lulus ialah yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat melaksanakan tugas penyelengaraan pemilu berdasarkan asas kepemiluan.

Dampingi Pelaksanaan Wawancara, PPK Kendit Pastikan Semua Calon PPS Hadir

kab-situbondo.kpu.go.id - Sebanyak 40 orang mengikuti tes wawancara pemilihan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan bertugas dalam pemilu 2024. Peserta terdiri dari 26 laki-laki dan 14 perempuan yang berdomisili di wilayah Kecamatan Kendit Tes wawancara dilaksanakan selama sehari penuh, Jum'at (20/1) di hotel Sidomuncul satu pasir putih kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo. Tes tersebut dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Imam Nawawi, SH.M.HI Menurut Divisi Umum, Logistik dan Rumah Tangga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kendit Mashuri, wawancara merupakan tahapan akhir dalam seleksi PPS saat ini. “Wawancara ini merupakan tahapan akhir yang sebelumnya sudah dimulai dengan tes tulis yang dilaksanakan di SMP N 1 Mlandingan pada hari minggu (8/1) lalu,” jelas Mashuri. Sementara, menurut Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Imam Nawawi, SH.M.HI menyampaikan bahwa semua desa terpenuhi untuk jumlah pendaftarnya. Sedangkan jumlah peserta yang masuk tahapan wawancara terdiri dari; Balung lima orang, Kendit enam orang, Bugeman enam orang, Tambak ukir enam orang, Rajekwesi empat orang, Kukusan enam orang serta Klatakan tujuh orang. “Hasil tes direncanakan akan diumumkan Sabtu (21/1) mendatang,” tutur Imam.    

Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota PPS Kecamatan Sumbermalang

kab-situbondo.kpu.go.id - Pelaksanaan Tes Wawancara bagi calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Sumbermalang diselenggarakan pada Hari Jum’at tanggal 20 Januari 2023. Kegiatan tersebut berlokasi di Hotel Bintang Banyuglugur Situbondo sebagai tahapan akhir dari rangkaian seleksi pembentukan PPS yang serentak dilakukan di Kabupaten Situbondo. Kegiatan yang dilangsungkan sejak pukul 08.00 sampai 17.30 WIB ini diikuti oleh 57 peserta dari 9 desa di Kecamatan Sumbermalang. Selain para peserta, kegiatan tersebut turut dihadiri oleh anggota PPK Sumbermalang, Panwaslu Sumbermalang beserta staf, anggota PPK Kecamatan Banyuglugur selaku tuan Rumah serta Bapak Marwoto, SE. dan Bapak Samsul Hidayat, SH.I. sebagai penguji. Peserta wawancara mengikuti dua kali uji yakni, uji kemampuan Teknologi Informasi (TI) yakni  mengoprasikan Microsoft Office Excel serta uji pemahaman materi yang meliputi pengetahuan kepemiluan, komitmen calon anggota PPS, rekam jejak calon anggota PPS, serta klarifikasi masukan dan tanggapan dari masyarakat yang dilakukan dalam proses wawancara. Ahmad Fawaid Isnaini selaku Ketua PPK Sumbermalang menyampaikan bahwa dengan digelarnya Tes Wawancara ini diharapkan anggota PPS yang nantinya lolos dan terpilih dapat melaksanakan penyelenggaraan Pemilu 2024 secara maksimal sesuai dengan asas pemilu dan prinsip penyelenggaraan pemilu. “Saya harap peserta yang lolos nantinya dapat melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban yang telah ditetapkan. Sedangkan bagi yang belum berkesempatan lolos diharapkan tetap ikut mensukseskan penyelengaraan pemilu nantinya” ungkapnya. Acara ini merupakan tes terkahir yang dilaksanakan di Zona 4 yang telah dimulai sejak Hari Rabu tanggal 18 Januari 2023. Sedangkan dua hari sebelumnya Tes Wawancara ini diikuti oleh calon anggotan PPS yang berasal dari Kecamatan Banyuglugur, Kecamatan Besuki, dan Kecamatn Jatibanteng. Adapun pengumuman hasi tes wawancara ini direncanakan akan diumumkan pada tanggal 21 hingga 23 Januari 2023 melalui website dan media sosial KPU Situbondo. Author : Khairul Anwar (Divisi Sosdikli Parmas SDM PPK Sumbermalang)