
kab-situbondo.kpu.go.id - PPK Mangaran setelah selesai dilantik oleh KPU Kabupaten Situbondo untuk pemilu serentak 2024 langsung bergerak tancap gas melaksanakan amanat UU 7/2017 yang mengatur tentang pemilihan umum yaitu membantu tugas lain dari KPU yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu membantu tahapan pelaksanaan tes wawancara PPS se-Kecamatan Mangaran. PPK Mangaran yang diketuai oleh Anis Wahdi, M. Pd.I membuktikan komitmennya kepada KPU, bahwa KPU Kabupaten Situbondo tidak salah pilih dalam menetapkan pasukannya tingkat Kecamatan khususnya Kecamatan Mangaran dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan umum serentak tahun 2024 mendatang, hal itu PPK Mangaran Membuktikan kepada KPU dalam pelaksanaan perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS). “Pada saat ini KPU sibuk melaksanakan tahapan perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Situbondo mulai dari tahapan sosialisasi perekrutan, pengumuman, pendaftaran, tes tertulis, dan tahapan akhir sebelum penetapan yaitu tahapan tes wawancara atau interview, ditahapan inilah KPU juga melakukan tes kelayakan dan kepatutan peserta sebagai penyelenggara teknis penyelenggaraan pemilihan umum serentak tingkat Desa (PPS) untuk tahun 2024, tahapan ini betul betul menguras tenaga dan fikiran 5 Komisioner KPU, karena KPU harus betul-betul fokus memperhatikan jawaban dari setiap peserta tes wawancara se-Kabupaten Situbondo, tenaga 5 Komisioner KPU juga ikut terkuras karena peserta tes wawancara sebanyak 136 Desa 17 Kecamatan se-Situbondo di interview satu persatu oleh 5 Komisioner dan hanya dilaksanakan 3 hari, yaitu mulai dari Hari Rabu 18 s.d Hari Jum'at 20 Januari 2023, khusus untuk calon PPS se-kecamatan Mangaran yang terdiri dari enam Desa sebanyak 36 peserta yang ikut tes wawancara yang kebagian jadwal tes pada Hari Jumat pukul 08.00 wib bertempat di hotel rengganis Kecamatan situbondo Kabupaten situbondo” ujar Anis Wahdi. Demi lancarnya dan suksesnya pelaksanaan pembentukan PPS, PPK secara suka rela ikut berpatisipasi membantu KPU mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan KPU dalam pelaksanaan pembentukan PPS, hal tersebut memang diamantkan oleh UU No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 53 huruf (f) yang berbunyi; melaksanakan tugas lain dari KPU yang sesuai dengan peraturan perundangan, hal serupa juga diatur libeh teknis dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2022 tentang pembentukan badan adhoc dilingkungan KPU, oleh sebab itu Panitia Pemilihan Kecamatan Mangaran berantusias membantu KPU mengingat hal tersebut memang betul-betul diamantkan dalam UU 7/2017 yang mengatur tentang pemilihan umum sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo terus bergerak cepat mempersiapkan pembentukan perangkat-perangkatnya dalam rangka demi untuk kelancaran dan kesuksean pelaksanaan pemilhan umum serentak tahun 2024, dalam hal ini KPU Kabupaten Situbondo melaksanakan tahapan perekrutan anoota badan adhoc dilingkungan KPU Kabupaten Situbondo mulai dari perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan tahapan sekarang adalah perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dalam perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) KPU terus bergegas melaksanakan tahapan perekrutan mulai dari sosialisasi, pengumuman, pendaftaran secara online melalui aplikasi system informasi anggota badan adhoc atau yang sering kita sebutl dengan SIAKBA, tes tertulis, dan tahapan akhir sebelum penetapan yang harus dilalui oleh para pendaftar adalah tahapan interviw atau tes wawancara. KPU Kabupaten Situbondo dalam setiap tahapan perekrutan PPS terus memantau perkembangannya melalui kepanjangan tangannya yang sudah dibentuk di tiap-tiap Kecamatan yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan yang banyak orang mengenal dengan sebutan PPK. Ada yang menarik dalam pelaksanaan pembentukan badan adhoc untuk pemilihan umum serentak di tahun 2024, karena ditahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dan perbedaannya itu menunjukkan KPU lebih maju, dimana para pendaftar badan adhod diwajibkan melalui online lewat aplikasi SIKBA dan para pendaftar tidak bisa menyerahkan berkas langsung kepada KPU sebelum pendaftarannya sukses melalui SIAKBA tersebut, nah ini menurut saya suatu langkah menarik atau suatu terobosan yang diterapkan oleh KPU Kapupaten Situbondo, sehingga mulai dari pendaftarannya KPU paling tidak mempunyai gambaran bahwa para pendaftar itu melek teknologo/ tidak buta teknologi mengingat akhir-akhir ini pekerjaan sudah banyak yang berbasis digital.