Berita Terkini

Divisi Hukum & Pengawasan KPU Situbondo Gelar Rakor Layanan Hukum Tahapan Kampanye Pemilu 2024

Situbondo, 18 Oktober 2023 - Divisi Hukum & Pengawasan serta jajaran Subbag Hukum dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Koordinasi Layanan Hukum Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 bersama dengan PPK Divisi Hukum Se-Kabupaten Situbondo, Rabu (18/10). Rakor tersebut dilaksanakan di Angkringan All In One Jl. Raya Besuki, Karangsari, Kilensari, Kec. Panarukan, kabupaten Situbondo. Rakor tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Hukum & Pengawasan KPU Kabupaten Situbondo, Samsul Hidayat. Dalam sambutannya, Samsul Hidayat menyampaikan bahwa rakor ini merupakan upaya KPU Kabupaten Situbondo untuk meningkatkan kualitas layanan hukum dalam menghadapi tahapan kampanye Pemilu 2024. "Rakor ini bertujuan untuk membahas berbagai hal terkait layanan hukum di tahapan kampanye Pemilu 2024," kata Samsul. Dalam rakor tersebut, para peserta membahas secara detail dan mendalam mengenai materi-materi hukum yang perlu diperhatikan dalam tahapan kampanye Pemilu 2024. Pembahasan dilakukan secara teknis dan komprehensif agar PPK Divisi Hukum dapat memberikan layanan hukum yang optimal kepada masyarakat. Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Muh. Irfan, mengatakan bahwa rakor ini sangat penting untuk dilakukan agar KPU Kabupaten Situbondo dapat memberikan layanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat. "Rakor ini merupakan kesempatan bagi kita untuk berdiskusi dan bertukar pikiran dengan para PPK Divisi Hukum. Hal ini sangat penting agar kita dapat memberikan layanan hukum yang optimal kepada masyarakat," kata Irfan. Irfan menambahkan bahwa KPU Kabupaten Situbondo akan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan hukumnya. "Kami berharap, dengan adanya rakor ini, layanan hukum KPU Kabupaten Situbondo dapat menjadi lebih berkualitas dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat," pungkas Irfan. Berikut adalah beberapa poin penting yang dibahas dalam rakor tersebut: Materi-materi hukum yang perlu diperhatikan dalam tahapan kampanye Pemilu 2024, seperti larangan kampanye hitam, kampanye damai, dan kampanye yang tidak beretika. Mekanisme penanganan laporan dan pengaduan terkait pelanggaran kampanye. Kerja sama antara KPU Kabupaten Situbondo dan aparat penegak hukum dalam penanganan pelanggaran kampanye. Dengan adanya rakor ini, diharapkan KPU Kabupaten Situbondo dapat memberikan layanan hukum yang berkualitas dan dapat berkontribusi dalam menciptakan Pemilu 2024 yang damai, jujur, dan adil. (Nely)

KPU Situbondo Ikuti Rakor Lanjutan Finalisasi RKB, Logistik, dan NPHD Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024

Situbondo, 19 Oktober 2023 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Lanjutan Finalisasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKB), Logistik, dan Nota Penandatanganan Harga (NPHD) Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Jawa Timur bersama dengan 38 kab/kota se-Jawa Timur. Rakor tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bondowoso, Jl. KH. R. As'ad Syamsul Arifin No.100, Krajan, Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, pada tanggal 17-18 Oktober 2023. Rakor tersebut dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam. Dalam sambutannya, Choirul Anam menyampaikan bahwa rakor ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi sebelumnya yang telah dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2022. Pada rakor sebelumnya, telah disepakati kerangka kerja anggaran dan logistik untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 di Jawa Timur. Dalam rakor ini, para peserta membahas secara detail dan mendalam mengenai RKB, logistik, dan NPHD untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 di Jawa Timur. Pembahasan dilakukan secara teknis dan komprehensif agar perencanaan dan pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan baik dan lancar. Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Muh. Irfan, mengatakan bahwa rakor ini sangat penting untuk dilakukan agar KPU Kabupaten Situbondo dapat menyusun RKB, logistik, dan NPHD yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran yang tersedia. "Rakor ini merupakan kesempatan bagi kita untuk berdiskusi dan bertukar pikiran dengan KPU kabupaten/kota lainnya di Jawa Timur. Hal ini sangat penting agar kita dapat menyusun RKB, logistik, dan NPHD yang optimal," kata Irfan. Irfan menambahkan bahwa KPU Kabupaten Situbondo akan segera menindaklanjuti hasil rakor ini dengan menyusun RKB, logistik, dan NPHD yang telah disepakati. RKB, logistik, dan NPHD tersebut akan disampaikan kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk diverifikasi dan disahkan. "Kami berharap, dengan adanya rakor ini, penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Situbondo dapat berjalan dengan baik dan lancar," pungkas Irfan. (Nely)  

KPU Kabupaten Situbondo Gelar Rakor Bank Penampung Dana Hibah Pemilu 2024

Situbondo, 17 Oktober 2023 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pimpinan Bank tingkat Kabupaten Situbondo, Kamis 12 Oktober 2023. Rakor yang digelar di Aula Kantor KPU Kabupaten Situbondo, Jalan Raya Situbondo-Banyuwangi Km 3, dihadiri oleh Pimpinan Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, Bank Jatim, dan Bank Syariah Indonesia. Dalam rakor tersebut, KPU Kabupaten Situbondo menyampaikan materi tentang mekanisme pemilihan bank penampung dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024. Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Agus Sutopo, mengatakan bahwa rakor ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Sosialisasi Mekanisme Pemilihan Bank Penampung Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024 yang telah dilaksanakan pada tanggal 3 Oktober 2023. "Dalam rakor ini, kami ingin memastikan bahwa semua bank yang beroperasi di Kabupaten Situbondo memahami mekanisme pemilihan bank penampung dana hibah pemilu," kata Agus. Agus menambahkan bahwa KPU Kabupaten Situbondo akan segera melakukan verifikasi terhadap bank-bank yang memenuhi syarat untuk menjadi bank penampung dana hibah pemilu. "Verifikasi akan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pemilihan Bank Penampung Dana Hibah Pemilu," kata Agus. Berikut adalah beberapa poin penting yang disampaikan KPU Kabupaten Situbondo dalam rakor tersebut: Bank yang dapat menjadi bank penampung dana hibah pemilu adalah bank yang memiliki kantor cabang di Kabupaten Situbondo. Bank yang mengajukan diri menjadi bank penampung dana hibah pemilu harus memenuhi persyaratan tertentu, antara lain: Memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Memiliki jaringan kantor yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Situbondo. Memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk mengelola dana hibah pemilu. Memiliki komitmen untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan dana hibah pemilu. KPU Kabupaten Situbondo berharap agar semua bank yang beroperasi di Kabupaten Situbondo dapat berpartisipasi dalam pemilihan bank penampung dana hibah pemilu. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemilu 2024. (Nely)  

KPU Kabupaten Situbondo Ikuti Bimbingan Teknis Aplikasi e-SPIP

Situbondo, 17 Oktober 2023 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi e-SPIP di Lingkungan KPU yang digelar oleh KPU Republik Indonesia di Hotel Pullman Central Park Jakarta, Rabu-Kamis (11-12/10/2023). Bimtek ini diikuti oleh jajaran sekretariat KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten Kota di seluruh Indonesia dengan total 38 provinsi. KPU Kabupaten Situbondo mengirimkan Kabag Hukum dan SDM, Kasubbag Hukum dan SDM, serta Operator e-SPIP untuk mengikuti kegiatan ini. Dalam sambutannya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan peserta dalam menggunakan aplikasi e-SPIP. Aplikasi ini merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU. "Aplikasi e-SPIP memiliki berbagai fitur yang dapat membantu KPU dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan SPIP," kata Hasyim. Dalam paparannya, Kepala Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa aplikasi e-SPIP terdiri dari beberapa modul, antara lain modul manajemen risiko, modul manajemen pengendalian, modul manajemen audit, dan modul manajemen kepatuhan. "Aplikasi e-SPIP ini dapat membantu KPU dalam mengidentifikasi, menilai, dan mengelola risiko, serta memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan SPIP," kata Afifuddin. Kepala Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Situbondo, Agus Sutopo, mengatakan bahwa kegiatan Bimtek ini sangat bermanfaat bagi KPU Kabupaten Situbondo. "Kami berharap dengan mengikuti Bimtek ini, kami dapat memahami dan menggunakan aplikasi e-SPIP dengan baik," kata Agus. Agus menambahkan bahwa KPU Kabupaten Situbondo akan segera mengimplementasikan aplikasi e-SPIP dalam penyelenggaraan SPIP di lingkungan KPU Kabupaten Situbondo. "Kami akan segera berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur untuk menyusun rencana implementasi aplikasi e-SPIP di KPU Kabupaten Situbondo," kata Agus. (Nely)  

KPU Kabupaten Situbondo Ikuti Rakor Evaluasi Kinerja Badan Adhoc Pemilu 2024

Situbondo, 17 Oktober 2023 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang digelar KPU Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) pada Jumat-Sabtu, tanggal 13-14 Oktober 2023. Rakor yang bertempat di Aula Lantai 2 Kantor KPU Jatim, Jalan Raya Tenggilis No. 1-3 Surabaya, dimulai pukul 15.00 WIB - selesai, diikuti Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM serta Kasubbag Hukum dan SDM dari 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Dalam rakor tersebut, KPU Jatim menghadirkan dua narasumber, yakni Pakar Komunikasi Publik Universitas Airlangga, Suko Widodo, dan Anggota Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Sri Setyadji. Pada kesempatan tersebut, Suko Widodo menyampaikan materi tentang pentingnya komunikasi publik dalam penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, komunikasi publik yang efektif dapat membantu KPU dalam membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu. "Komunikasi publik harus dilakukan secara strategis dan terencana," kata Suko. Sementara itu, Sri Setyadji menyampaikan materi tentang pentingnya evaluasi kinerja badan adhoc pemilu. Menurutnya, evaluasi kinerja diperlukan untuk mengetahui kinerja badan adhoc pemilu dan untuk perbaikan penyelenggaraan pemilu di masa depan. "Evaluasi kinerja harus dilakukan secara obyektif dan transparan," kata Sri. Kepala Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM KPU Kabupaten Situbondo, Nanang Eko Pramono, mengatakan bahwa rakor tersebut sangat bermanfaat bagi KPU Kabupaten Situbondo. "Rakor ini memberikan pemahaman kepada kami tentang pentingnya komunikasi publik dan evaluasi kinerja badan adhoc pemilu," kata Nanang. Nanang menambahkan bahwa KPU Kabupaten Situbondo akan segera mengimplementasikan hasil rakor tersebut dalam penyelenggaraan pemilu 2024. "Kami akan segera menyusun rencana komunikasi publik dan evaluasi kinerja badan adhoc pemilu," kata Nanang. (Nely)

KPU Kabupaten Situbondo Ikuti Rakor Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024

Situbondo, 17 Oktober 2023 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilihan Umum Tahun 2024 bersama kabupaten/kota, di Surabaya pada 12 - 13 Oktober 2023. Rakor yang berlangsung di Hotel Mercure Surabaya Grand Mirama, Jalan Raya Darmo No. 157, Surabaya, mulai pukul 15.30 WIB - selesai, diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Dalam rakor tersebut, KPU Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menyampaikan materi tentang teknis penyusunan DPTb Pemilu 2024. KPU Jatim juga menyampaikan hasil evaluasi penyusunan DPTb Pemilu 2019. Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Situbondo, Nanang Eko Pramono, mengatakan bahwa rakor tersebut sangat bermanfaat bagi KPU Kabupaten Situbondo. "Rakor ini memberikan pemahaman kepada kami tentang teknis penyusunan DPTb Pemilu 2024," kata Nanang. Nanang menambahkan bahwa KPU Kabupaten Situbondo akan segera mengimplementasikan hasil rakor tersebut dalam penyusunan DPTb Pemilu 2024. "Kami akan segera menyusun rencana penyusunan DPTb Pemilu 2024," kata Nanang. Berikut adalah beberapa poin penting yang disampaikan KPU Jatim dalam rakor tersebut: DPTb Pemilu 2024 akan disusun melalui dua mekanisme, yaitu pemutakhiran data pemilih dan penambahan pemilih baru. Pemutakhiran data pemilih dilakukan melalui kegiatan pendataan ulang pemilih (PDSP) yang akan dilaksanakan pada bulan Januari hingga Februari 2024. Penambahan pemilih baru dilakukan melalui kegiatan perekaman suara pemilih (PSP) yang akan dilaksanakan pada bulan Maret hingga April 2024. KPU Jatim juga mengingatkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi data pemilih dengan cermat dan teliti. Hal ini penting untuk memastikan bahwa data pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 adalah data yang valid dan akurat. (Nely)  

Populer

Belum ada data.