Divisi Hukum & Pengawasan KPU Situbondo Gelar Rakor Layanan Hukum Tahapan Kampanye Pemilu 2024
Situbondo, 18 Oktober 2023 - Divisi Hukum & Pengawasan serta jajaran Subbag Hukum dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Koordinasi Layanan Hukum Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 bersama dengan PPK Divisi Hukum Se-Kabupaten Situbondo, Rabu (18/10). Rakor tersebut dilaksanakan di Angkringan All In One Jl. Raya Besuki, Karangsari, Kilensari, Kec. Panarukan, kabupaten Situbondo.
Rakor tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Hukum & Pengawasan KPU Kabupaten Situbondo, Samsul Hidayat. Dalam sambutannya, Samsul Hidayat menyampaikan bahwa rakor ini merupakan upaya KPU Kabupaten Situbondo untuk meningkatkan kualitas layanan hukum dalam menghadapi tahapan kampanye Pemilu 2024.
"Rakor ini bertujuan untuk membahas berbagai hal terkait layanan hukum di tahapan kampanye Pemilu 2024," kata Samsul.
Dalam rakor tersebut, para peserta membahas secara detail dan mendalam mengenai materi-materi hukum yang perlu diperhatikan dalam tahapan kampanye Pemilu 2024. Pembahasan dilakukan secara teknis dan komprehensif agar PPK Divisi Hukum dapat memberikan layanan hukum yang optimal kepada masyarakat.
Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Muh. Irfan, mengatakan bahwa rakor ini sangat penting untuk dilakukan agar KPU Kabupaten Situbondo dapat memberikan layanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat.
"Rakor ini merupakan kesempatan bagi kita untuk berdiskusi dan bertukar pikiran dengan para PPK Divisi Hukum. Hal ini sangat penting agar kita dapat memberikan layanan hukum yang optimal kepada masyarakat," kata Irfan.
Irfan menambahkan bahwa KPU Kabupaten Situbondo akan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan hukumnya.
"Kami berharap, dengan adanya rakor ini, layanan hukum KPU Kabupaten Situbondo dapat menjadi lebih berkualitas dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat," pungkas Irfan.
Berikut adalah beberapa poin penting yang dibahas dalam rakor tersebut:
- Materi-materi hukum yang perlu diperhatikan dalam tahapan kampanye Pemilu 2024, seperti larangan kampanye hitam, kampanye damai, dan kampanye yang tidak beretika.
- Mekanisme penanganan laporan dan pengaduan terkait pelanggaran kampanye.
- Kerja sama antara KPU Kabupaten Situbondo dan aparat penegak hukum dalam penanganan pelanggaran kampanye.
Dengan adanya rakor ini, diharapkan KPU Kabupaten Situbondo dapat memberikan layanan hukum yang berkualitas dan dapat berkontribusi dalam menciptakan Pemilu 2024 yang damai, jujur, dan adil. (Nely)