Berita Terkini

KPU, Kesbangpol, dan Bawaslu Situbondo Gelar Rakor Bahas NPHD

Situbondo, 19 Oktober 2023 - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) membahas Nota Penandatanganan Harga (NPHD) bersama di Ruang Rapat Kantor Bakesbangpol Kabupaten Situbondo, Rabu (18/10).

Rakor tersebut dibuka oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Situbondo, Achmad Sudrajat. Dalam sambutannya, Achmad Sudrajat menyampaikan bahwa rakor ini merupakan upaya untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama antara KPU, Kesbangpol, dan Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

"Rakor ini bertujuan untuk membahas berbagai hal terkait NPHD untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024," kata Achmad Sudrajat.

Dalam rakor tersebut, para peserta membahas secara detail dan mendalam mengenai NPHD untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024. Pembahasan dilakukan secara teknis dan komprehensif agar NPHD dapat disusun dengan baik dan tepat sasaran.

Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Muh. Irfan, mengatakan bahwa rakor ini sangat penting untuk dilakukan agar penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan baik dan lancar.

"Rakor ini merupakan kesempatan bagi kita untuk berdiskusi dan bertukar pikiran dengan Kesbangpol dan Bawaslu. Hal ini sangat penting agar kita dapat menyusun NPHD yang tepat sasaran dan dapat mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024," kata Irfan.

Irfan menambahkan bahwa KPU Kabupaten Situbondo akan terus berupaya meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan Kesbangpol dan Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024.

"Kami berharap, dengan adanya rakor ini, koordinasi dan kerja sama antara KPU, Kesbangpol, dan Bawaslu dapat semakin meningkat. Hal ini sangat penting agar penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan baik dan lancar," pungkas Irfan.

Berikut adalah beberapa poin penting yang dibahas dalam rakor tersebut:

  • Mekanisme penyusunan NPHD untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024.
  • Sumber pendanaan untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024.
  • Mekanisme pencairan dana untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024.

Dengan adanya rakor ini, diharapkan KPU, Kesbangpol, dan Bawaslu dapat bekerja sama dengan baik dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024. (Nely)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 60 kali