Berita Terkini

KPU Situbondo Terima Kunjungan Kerja DPRD Karangasem Bahas PAW Anggota DPRD

Situbondo, 26 Oktober 2023 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo menerima kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Kamis (26/10). Kunjungan tersebut dalam rangka konsultasi terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD.

Rombongan tim dari DPRD Karangasem diterima di Ruang Media Centre secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Karangasem, Ida Bagus Putu Oka, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk mendapatkan informasi dan masukan terkait mekanisme PAW Anggota DPRD.

"Kami ingin mengetahui secara detail mekanisme PAW Anggota DPRD, mulai dari persyaratan, prosedur, hingga mekanisme pemilihan calon pengganti," ujar Ida Bagus.

Ketua KPU Situbondo, Marwoto, menyambut baik kunjungan kerja tersebut. Ia menjelaskan bahwa mekanisme PAW Anggota DPRD diatur dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Dalam peraturan tersebut, diatur secara lengkap persyaratan, prosedur, hingga mekanisme pemilihan calon pengganti," kata Marwoto.

Dalam kesempatan tersebut, Marwoto juga memberikan penjelasan secara detail terkait mekanisme PAW Anggota DPRD. Ia juga memberikan masukan dan saran kepada tim dari DPRD Karangasem.

"Saya berharap kunjungan kerja ini dapat bermanfaat bagi DPRD Karangasem dalam proses PAW Anggota DPRD," ujar Marwoto.

Kunjungan kerja tersebut berlangsung selama kurang lebih dua jam. Rombongan tim dari DPRD Karangasem mengaku puas dengan penjelasan yang diberikan oleh KPU Kabupaten Situbondo.

"Kami mendapatkan informasi yang sangat bermanfaat dari KPU Situbondo. Kami akan menerapkan informasi tersebut dalam proses PAW Anggota DPRD di Kabupaten Karangasem," ujar Ida Bagus. (Nely)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 58 kali