Berita Terkini

KPU SITUBONDO TETAPKAN SYARAT MINIMAL DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN

kab-situbondo.kpu.go.id - Demokrasi mengandaikan ruang publik (public sphere) yang bebeas dan merdeka bagi setiap warga negara terutama dalam event demokrasi elektoral. Calon pasangan perseorang dalam Pemilihan Gubenur dan wakil Gubeneur, Wali Kota dan Wakil Kota, Bupati dan wakil bupati memperoleh tempat dan pelayanan yang sama seperti halnya pasangan calon yang diusulkan Partai Politik. Tentu saja dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundangan. “Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo akan menetapkan syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo tahun 2020. Ini adalah bagian tugas kepemiluan kami memberi pelayanan regulasi dan informasi bagi calon perseorangan di pilkada tahun mendatang”. Ujar Marwoto ketua KPU Kabupaten Situbondo dalam sambutannya pada Rapat Pleno Penetapan Batas minimal Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan, Sabtu (26/10/2019) di Ruang PPID Kantor KPU Situbondo.   Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 41 ayat (2) bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati jika telah memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang memiliki hak pilih dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dipemilu terakhir. “sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (2) huruf b UU nomor 10 Tahun 2016, maka dengan asumsi jumlah DPT pada pemilu 2019, yakni 493.169, dapat ditetapkan bahwa syarat dukungan minimal adalah 8,5 persen. Dengan demikian untuk syarat dukungan minimal calon perseorangan pada Pilkada Situbondo tahun 2020 adalah sejumlah 41.920 dukungan”. Ungkap Marwoto.   Sementara itu Iwan Suryadi Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Situbondo menambahkan bahwa ketentuan syarat minimal dukungan tersebut disamping harus dibuktikan dengan surat dukungan dan foto copy E-KTP pendukung, juga dukungan tersebut harus tersebar di 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada. “Jadi sebaran dukungan minimal di 9 kecamatan dari 17 kecamatan yang ada”. Ungkapnya.   Rapat Pleno Penetapan Batas minimal Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2020 ini dihadiri oleh seluruh jajaran komisioner KPU Situbondo, Sekretaris, dan para Kasubag. Perwakilan Bawaslu Kabupaten Situbondo dan Kesbang Pol Kabupaten Situbondo juga turut hadir dalam rapat Pleno yang diselenggarakan di Kantor KPU Situbondo. (Nw)  

LAKSANAKAN ISTIGHATSAH KPU KABUPATEN SITUBONDO MEMPERINGATI HARI SANTRI NASIONAL 2019

kab-situbondo.kpu.go.id - Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2019, KPU Kabupaten Situbondo melaksakan kegiatan Istighatsah, yang dilaksankan di kantor KPU Kabupaten Situbondo pada hari Selasa 22 Okktober 2019.   Pelaksanaan tersebut di ikuti seluruh pegawai ASN maupun non ASN yang ada dilingkungan kantor KPU Situbondo, turut serta jajaran Komisoner dan ketua KPU Situbondo juga hadir mengikuti acara tersebut.   Saat kami temui Marwoto ( Ketua KPU Kabupaten Situbondo) beliau mengatakan “tujuan diadakannya Istighatsah dalam memperingati hari santri nasional tahun 2019 ini yang pertama agar tetap menjalin hubungan erat silaturahmi sesama pegawai ASN yang ada di Kantor KPU Situbondo, dan yang kedua meminta pertolongan kepada allah swt agar pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 bisa berjalan sukses tanpa hambata” ucap beliau. (Ysf)  

APEL PAGI RUTIN KPU KABUPATEN SITUBONDO

kab-situbondo.kpu.go.id - Senin 21 Oktober 2019, KPU Kabupaten Situbondo melaksanakan apel pagi rutin, yang di laksanakan di halaman kantor KPU Kabupaten Situbondo. Kali ini pemimpin apel pagi di pimpin oleh Marwoto (Ketua KPU Kabupaten Situbondo) dan untuk Komandan apel pagi di pimpin oleh Sanayo (Kasubbag Program dan Data).   Dalam sambutannya Marwoto (Ketua KPU Kabupaten Situbondo) berpesan kepada setiap pegawai ASN yang ada di lingkungan KPU Kabupaten Situbondo agar selalu bekerja secara bersinergi , dan berpesan agar selalu bekerja secara disiplin dan tepat waktu.   Beliau juga mengatakan “ setiap pegawai ASN yang ada di lingkungan kantor KPU Kabupaten harus selalu menjaga kekompakan sesama pegawai dalam melaksanakan setiap pekerjaan, diharapkan dengan adanya apel pagi ini dapat membangun komitmen dan integritas seluruh pegawai yang ada dan mampu memberikan motivasi dalam meningkatkan kinerja” ucap beliau yang sering di panggil pak Wot. (Ysf)  

KPU PROVINSI JAWA TIMUR MENGGELAR RAPAT KOORDINASI LAYANAN ADMINISTRASI HUKUM DALAM RANGKA PENATAAN DAN PENYEDIAAN DOKUMENTASI INFORMASI PRODUK HUKUM

kab-situbondo.kpu.go.id - KPU Kabupaten Situbondo menghadiri rapat koordinasi layanan administrasi hukum dalam rangka penataan dan penyediaan dokumentasi informasi produk hukum yang dilaksankan di Kota Blitar dan bertempat di Hotel puri perdana, pelaksanaan tersebut berlangsung selama 2 hari terhitung tanggal 19-20 Oktober 2019.   Ada 2 pokok materi rakor yang akan di sampaikan dalam rapat tersebut, yang pertama Pemetaan Permasalahan Dokumentasi dan Informasi Produk Hukum yang akan di jelaskan oleh (M. Arbayanto KPU provinsi dan Purnomo Satrio P Div. Hukum & Datin Bawaslu provinsi) dan yang kedua Teknik penyusunan Keputusan Dilingkungan KPU yang akan dijelaskan oleh (Moh. Arbayanto, MH).   Dalam sambutannya Choirul Anam (Ketua KPU Provinsi Jawa Timur) beliau mengatakan kepada 38 KPU Kabupaten atau Kota bahwa apa bila ada kebijakan atau produk hukum harus di informasikan atau disosialisakan kepada masyarakat terutama yang sedang melaksanakan pilkada.   Choirul Anam mengungkapkan “tujuan diadakannya rakor ini agar khususnya KPU di Jawa Timur dalam proses pembuatan informasi dan dokumentasi dapat tertib, terpadu dan berkesinambungan. Tertib dalam artian semua produk hukum terdokumentasi dan sudah diupload di website masing-masing, Sehingga masyarakat dapat mudah mengakses dengan cepat dan akurat” ucap Choirul Anam.   Di akhir sambutannya Choirul Anam berpesan “kepada seluruh KPU Kabupaten atau Kota agar dapat segera menyelesaikan segala permasalahan yang sedang di hadapi di setiap KPU Kabupaten agar segera di selesaikan terlebih dahulu, jika seandainya tidak bisa diselesaikan bisa berkonsultasi ke KPU Provinsi terlebih dahulu sebelum ke KPU RI” ucap Choirul Anam. (Ysf)  

KPU KABUPATEN SITUBONDO MENGHADIRI SEMINAR NASIONAL EVALUASI PEMILU SERENTAK 2019

kab-situbondo.kpu.go.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur menggelar Seminar Nasional Eavaluasi Pemilu Serentak 2019, bertempat di Hotel Dafam, Jl. Gatot Subroto, Kabupaten Jember, Kamis (17/10/2019). Hadir sebagai peserta dari KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto ( Ketua KPU Kabupaten Situbondo), Samsul Hidayat ( Divisi Hukum dan Pengawasan ).   Dalam kegiatan tersebut hadir sebagai narasumber, Eddy Mulyono, Dosen Universitas Jember dan ahli hukum tata Negara, dan juga anggota DPRD Jawa Timur dari Dapil Jember Lumajang. Sedangan pada sesi kedua, hadir sebagai pemateri, Ilham Saputra, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan juga dari Bawaslu Jawa Timur.   Pada kesempatan tersebut Ilham Saputra, komisioner yang membidangi SDM ini banyak bicara hal seputar plus minus penyelenggaraan Pemilu serentak 2019 lalu. "Ada beberapa hal yang patut diperbaiki dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 kemarin, salah satunya terkait rekap. KPU RI telah bekerjasama dengan ITB untuk penerapan E-rekap dalam Pemilu serentak 2020 nanti," ujarnya.   Meski demikian menurut Ilham Saputra belum ada petunjuk pasti bagaimana teknis pastinya terkait E-rekap ini. "Kita tunggu saja bagaimana hasilnya. Nanti pasti akan disosialisasikan bila sudah siap," ucap paparnya.   Ilham menjelaskan, pemerintah berencana menerapkan sistem rekapitulasi elektronik (e-rekap) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di daerah-daerah percontohan yang siap secara infrastruktur, perencanaan, maupun Sumber Daya Manusia (SDM). Adapun dasar melakukan e- rekap telah diatur pada pasal 111 UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015. Sistem rekapitulasi hasil pemilu secara elektronik tersebut dipastikan mempersingkat tahapan Pilkada 2020. KPU mengklaim sudah mendapat sejumlah tanggapan positif atas rencana e-rekap untuk pilkada tahun depan.   “Dengan e-rekap tidak ada lagi rekapitulasi manual dan berjenjang, sehingga dapat mempersingkat tahapan. Karena itu, KPU memprediksikan rekapitulasi hasil pilkada nanti paling lama dilakukan selama tiga hari. Setelah selesai, hasil rekapitulasi itu akan ditetapkan,”ucap beliau Ilham Saputra. (Ysf)  

RAPAT KOORDINASI PENGELOLAAN DATA CALON TERPILIH HASIL PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019

kab-situbondo.kpu.go.id - KPU Kabupaten Situbondo menghadiri rapat kordinasi pengelolaan data calon terpilih hasil pemilihan umum tahun 2019, rapat tersebut dilaksankan di kota Tulungagung, dan bertempat di ruang media center KPU Kabupaten Tulungagung yang di hadiri Komisioner KPU Kabupaten atau Kota se-Jawa Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan.   Rapat tersebut berlangsung selama 2 hari , di mulai pada tanggal 17 -18 Oktober 2019. Agenda Rakor dimulai pada pukul 15.00 WIB dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jatim yang diwakili oleh Miftachur Rozaq. Hadir juga Komisioner KPU Provinsi Jatim dalam pembukaan Yaitu Insan Qoriawan, Muhammad Arbayanto, Ruchani, Nurul Amalia.   Dalam sambutannya Miftachur Rozaq mengatakan “Tujuan Rakor ini adalah dalam rangka menghimpun data-data calon terpilih secara sistematis dan digitalisasi karena pusat data terkait dengan kepemiluan berada di KPU bukan di lembaga lain tapi di KPU,” ucap beliau Rozaq dalam sambutannya.   Lebih lanjut pria yang pernah menjabat sebagai Komisioner di KPU Sampang ini menyampaikan harapannya. “Semoga dengan Rakor ini dokumen pengelolaan data calon terpilih betul secara spesifik bisa terhimpun dengan baik,” ucap beliau rozaq. (Ysf)  

Populer

Belum ada data.