Berita Terkini

KPU SITUBONDO TETAPKAN SYARAT MINIMAL DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN

kab-situbondo.kpu.go.id - Demokrasi mengandaikan ruang publik (public sphere) yang bebeas dan merdeka bagi setiap warga negara terutama dalam event demokrasi elektoral. Calon pasangan perseorang dalam Pemilihan Gubenur dan wakil Gubeneur, Wali Kota dan Wakil Kota, Bupati dan wakil bupati memperoleh tempat dan pelayanan yang sama seperti halnya pasangan calon yang diusulkan Partai Politik. Tentu saja dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundangan. “Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo akan menetapkan syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo tahun 2020. Ini adalah bagian tugas kepemiluan kami memberi pelayanan regulasi dan informasi bagi calon perseorangan di pilkada tahun mendatang”. Ujar Marwoto ketua KPU Kabupaten Situbondo dalam sambutannya pada Rapat Pleno Penetapan Batas minimal Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan, Sabtu (26/10/2019) di Ruang PPID Kantor KPU Situbondo.

 

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 41 ayat (2) bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati jika telah memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang memiliki hak pilih dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dipemilu terakhir. “sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (2) huruf b UU nomor 10 Tahun 2016, maka dengan asumsi jumlah DPT pada pemilu 2019, yakni 493.169, dapat ditetapkan bahwa syarat dukungan minimal adalah 8,5 persen. Dengan demikian untuk syarat dukungan minimal calon perseorangan pada Pilkada Situbondo tahun 2020 adalah sejumlah 41.920 dukungan”. Ungkap Marwoto.

 

Sementara itu Iwan Suryadi Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Situbondo menambahkan bahwa ketentuan syarat minimal dukungan tersebut disamping harus dibuktikan dengan surat dukungan dan foto copy E-KTP pendukung, juga dukungan tersebut harus tersebar di 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada. “Jadi sebaran dukungan minimal di 9 kecamatan dari 17 kecamatan yang ada”. Ungkapnya.

 

Rapat Pleno Penetapan Batas minimal Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2020 ini dihadiri oleh seluruh jajaran komisioner KPU Situbondo, Sekretaris, dan para Kasubag.

Perwakilan Bawaslu Kabupaten Situbondo dan Kesbang Pol Kabupaten Situbondo juga turut hadir dalam rapat Pleno yang diselenggarakan di Kantor KPU Situbondo. (Nw)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 39 kali