
kab-situbondo.kpu.go.id - Belum usai pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK), KPU Kabupaten Situbondo kembali memperkuat demokrasi dengan menggelar pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Tahapan pengumuman pendaftaran PPS akan dilaksanakan pada tanggal 15 - 17 Februari 2020 selama tiga hari. Bagi masyarakat yang berkeinginan mendaftarkan dirinya, pihak KPU Situbondo sudah menyediakan formulir pendaftaran di masing-masing desa. Masyarakat bisa mengambil formulir pendaftaran di balai desa tanpa harus datang ke kantor KPU Situbondo. Sedangkan Penerimaan Pendaftaran PPS dibuka selama 7 hari, dari tanggal 18 - 24 Februari 2020. Penyebaran berkas yang sudah disediakan oleh pihak KPU Situbondo besok pukul 07.00 akan disebar di 136 desa si-Situbondo. Pembentukan PPS sendiri berpedoman pada PKPU Nomor 13 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015. Pembentukan PPS berada di bawah Komisioner, Imam Nawawi, divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM. Lewat program pembentukan PPS ini diharapkan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 semakin berkualitas dan berjalan dengan damai. Sekretaris Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, Ibu Elisa Kustanty mengatakan, ""Tahapan Pembentukan PPS yang berkas formulirnya besok tersebar di masing-masing desa bisa tersampaikan hingga ke akar rumput. Sehingga,masyarakat yang ingin berkontribusi pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang memiliki kualitas pengetahuan kepemiluan dan integritas serta independensi bisa terjaring dalam perekrutan PPS,"" kata wanita asal Panarukan ini yang kerap disapa Mbak Icha. Penulis : Imam Sufyan Editor : Tim Editor