
Pendaftaran Calon PPPS Dilaksanakan Besok, Ketua KPU Situbondo Peringatkan Pelayanan
kab-situbondo.kpu.go.id – Pendaftaran PPS sudah mencapai tahapan Pengumuman. Besok (17/02/20), memasuki pada tahapan yang kedua, yaitu pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pendaftaran PPS dilaksanakan selama tujuh hari dari tanggal 18 – 24 februari. Beberapa persyaratan calon PPS yang harus dilengkapi diantaranya adalah, foto copy KTP, dan surat keterangan domisili dari RT atau RW jika antara alamat yang tertera di KTP berbeda dengan alamat domisili. Selanjutnya, surat keterangan kesehatan dari rumah sakit atau puskemas, bukan klinik atau dokter pribadi. Foto copy ijazah yang dilegalisir minimal SMA/Sederajat. Foto berwarna ukuran 4x6 tiga lembar, satu lembar ditempel di form riwayat hidup yang sudah disediakan oleh KPU Situbondo. Membawa surat izin yang dipersamakan dari pejabat yang berwenang bagi peserta yang bekerja sebagai pegawai negeri Sipil, Pegawai/perangkat desa.
KPU Kabupaten SItubondo sudah menyiapkan segala hal yang diperlukan selama masa pendaftaran PPS. Dibanding masa pendaftaran PPK yang hanya melibatkan 17 kecamatan, pendaftaran PPS kemungkinan membludak. Alasannya karena wilayah pembentukan badan adhoc ini melibatkan 136 desa se-Situbondo.
Ketua KPU Situbondo, Marwoto, SE, mengatakan dalam rapat yang diadakan di ruang PPID agar lebih berhati-hati dalam pemeriksaan berkas pendaftar.
“Pelayanan jangan lupa agar lebih dimaksimalkan,”tambahnya
Penulis : Imam Sufyan
Editor : Tim Editor