Berita Terkini

Masa Pedaftaran Calon PPS Usai, Total Pendaftar Mencapai 1000 Lebih

kab-situbondo.kpu.go.id - Syahdan, tahapan pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilaksanakan pada masa persiapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 sudah selesai (24/02/20). Sedari pukul 08.00 hingga pukul 24.00 masyarakat Situbondo terus berdatangan ke kantor KPU Situbondo di jalan Cendrawasih. Antusiasme masyarakat untuk berpartisipasi dalam pilkada serentak begitu luar biasa. Itu dibuktikan dengan banyaknya pendaftar calon PPS diujung penutupan tahapan pendaftaran mencapai sebanyak 399 dari berbagai macam desa se-Situbondo. Total pada masa tahapan pendaftaran masyarakat yang mendaftarkan dirinya mencapai 1124. Sedangakan dilihat dari jenis kelamin, pendaftar laki-laki mencapai 805. Dan wanita mencapai 319. Imam Nawawi, komisioner yang membidangi divisi sosialisasi pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan sumber daya manusia mengatakan, “Terima kasih kami ucapkan kepada Bawaslu Kabupaten Situbondo yang sudah melakukan pengawasan selama masa tahapan pendaftaran calon PPS dari hari pertama hingga hari ke tujuh. Terima kasih pula kami haturkan kepada masyarakat Situbondo yang begitu antusias mendaftarkan dirinya untuk menjadi penyelenggara tingkat desa. Setelah berakhirnya masa penutupan pendaftaran calon PPS, selanjutnya KPU Kabupaten Situbondo akan melaksanakan tahapan penelitian administrasi selama tiga hari. Pada tanggal 25 sampai 27 februari tahun 2020.   Penulis : Imam Sufyan Editor : Tim Editor

Tahapan Pendaftaran Calon PPS Usai, KPU Situbondo Lakukan Penelitian Administrasi Dan Persiapan Pelantikan PPK

kab-situbondo.kpu.go.id - Tahapan penelitian administrasi calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah dimulai. KPU Situbondo mengerahkan tenaga pendukungnya untuk meneliti berkas pendaftaran calon PPS. Acara penelitian adminsitrasi ini dilaksanakan di ruang PPID karena diangap layak untuk menata berkas yang banyaknya mencapai ribuan. Sebelum penelitian administrasi pemberkasan dimulai, Imam Nawawi, komisioner yang membidangi pembentukan badan adhoc ini meminta kepada petugas yang akan melakukan penelitian administrasi agar berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan. Terutama berkaitan antara tempat tinggal calon PPS dengan alamat yang tertera di KTP. “Ada waktu tiga hari untuk melakukan penelitian administrasi. Jadi, jangan terburu-buru,” ujarnya di depan tema-teman yang melakukan tugas penelitian administrasi. Di ujung bulan februari ini agenda pembentukan badan adhoc memang cukup padat. Selain melakukan penelitian administrasi, juga melakukan persiapan pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan yang akan digelar pada tanggal 29 februari 2020 di Hotel Lotus.   Penulis : Imam Sufyan Editor : Tim Editor  

Tidak Ada Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo

kab-situbondo.kpu.go.id - Pukul 00.00, KPU Kabupaten Situbondo menyatakan dalam rapat plenonya, pada masa penyerahan dokumen syarat minimum dukungan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2020 yang dimulai pada tanggal 19 februari sampai pada tanggal 23 februari tahun 2020 pukul 23.59 secara resmi mengumumkan tidak adanya bakal calon yang menyerahkan syarminduk dalam bakal calon perseorangan. Acara yang diselenggarakan di ruangan PPID Bawaslu Kabupaten Situbondo sebagai "wasit" dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo. Iwan Suryadi, komisioner yang membidangi tekhis pemilu mengatakan, "Mengacu pada tidak adanya calon perseorangan, maka pada tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo yang akan dilaksanakan pada tanggal 16 sampai 18 Juni 2020, bisa dipastikan kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo tidak ada calon yang berangkat dari Perseorangan."   Penulis : Imam Sufyan Editor : Tim Editor

Besok Terakhir Pendaftaran Calon PPS, KPU Situbondo Siap Melayani Hingga Pukul 24.00

kab-situbondo.kpu.go.id – Masa tahapan pebentukan badan adhoc  Panitia Pemungutan Suara sisa satu hari lagi. Hari senin besok adalah hari terakhir tahapan ke dua pendaftaran calon PPS. Karena itu, Imam Nawawi, komisioner yang membidangi pembentukan badan adhoc tersebut mengatakan, “KPU Kabupaten Situbondo akan melayani pendaftar yang ingin berpartipasi dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun  2020 ini hingga pukul 24.00.” Pada hari ini (23/02/20), berkas pendaftar calon PPS yang masuk hari ini mencapai sebanyak 133 pendaftar. Total keseluruhan selama masa pendaftaran calon PPS mencapai 724 pendaftar. Diihat dari jenis kelamin, laki-laki mencapai 524, sedangkan wanita mencapai sebanyak 200. Berbeda dengan pendaftar yang masuk via online yang besarannya sebanyak 849. Atas dasar ini, pihak KPU Kabupaten Situbondo mengajak kepada masyarakat Situbondo pada umumnya, bahwa di hari terakhir besok agar bisa memanfaatkan waktu semaksimal mungkin.  Setelah waktu penutupan pendaftaran yang ditentukan hingga pukul 24.00 otomatis pihak KPU Situbondo tidak akan membukan kembali pendaftaran pembentkan badan adhoc calon PPS.   Penulis : Imam Sufyan Editor : Tim Editor

Hingga Detik ini, Masih Belum ada Bakal Pasangan Calon Independen menyerahkan Syarminduk pada Pilbup Situbondo 2020

kab-situbondo.kpu.go.id – Minat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati untuk maju melalui jalur perseorangan atau independen belum terlihat. Pasalnya, hingga tulisan ini dibuat belum ada Bakal pasangan calon yang menyerahkan Syarat Dukungan Minimum ke Kantor KPU Kabupaten Situbondo. Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo Iwan Suryadi mengatakan, tahapan penerimaan dokumen dukungan bakal calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dimulai  sejak (19/02/2020) dan berakhir hari ini (23/02/2020) “hingga kini masih belum ada pasangan calon dari jalur perseorangan yang menyerahkan Dokumen syarat minimum dukungan ke Kantor KPU Kabupaten Situbondo untuk Pemilihan tahun ini” kata Iwan Suryadi, Sabtu (23/02/2020). Pria yang lebih akrab dipanggil dengan Iwan ini juga menjelaskan, masih ada waktu bagi Bakal paslon Cabup-Cawabup dari jalur perseorangan untuk mengambil menyerahkan syarat tersebut sampai batas akhir hari ini (23/02/2020) hingga pukul 00.00 WIB,” tegasnya. Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo tahun 2020, lanjutnya, Bakal Pasangan Calon Cabup-Cawabup dari jalur perseorangan diwajibkan menyerahkan syarat dukungan minimal 8,5 persen atau dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jika ditotal paslon harus mengumpulkan 41.920 Dukungan berupa Surat Pernyataan  dalam bentuk Formulir B. 1 - KWK yang dilampiri fotocopy e-KTP yang tersebar lebih dari 9  kecamatan dari jumlah total sebanyak 17 kecamatan di Kabupaten Situbondo" pungkasnya.   Penulis: Zaky Editor: Tim Editor

Populer

Belum ada data.