Berita Terkini

Sambut e-Rekap, KPU Situbondo Syaratkan Penguasaan IT Bagi Calon Adhoc

kab-situbondo.kpu.go.id – Dari beberapa pembentukan badan adhoc yang diselenggarakan oleh pihak KPU Kabupaten Situbondo, hanya pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang hampir mendekati selesai. Sisanya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah masuk hari pertama tahapan pendaftaran dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) masih dalam proses menunggu.

Pihak KPU Situbondo berharap, bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang diselenggarakan tanggal 23 september tahun 2020 ini, calon PPS ataupun KPPS memiliki keahlian dalam bidang informasi dan tekhnologi (IT). Minimal bisa mengoperasikan Microsoft Office, Word, excel dan power point). Hal ini dilakukan karena pihak KPU akan menggunakan sistem Rekap Elektronik (e – Rekap) saat rekapitulasi di TPS. Jadi, KPPS hanya mengirim foto plano ke server yang sudah disiapkan pihak KPU Situbondo.

Materi tes tulis dan wawancara yang mesti dipersiapkan saat tahapan tes tulis maupun seleksi wawancara bagi calon PPS adalah tentang pengetahuan kepemiluan mengenai tugas, wewenang dan kewajiban, serta rekam jejak calon dan pengetahuan kewilayahan.

Senada dengan itu, Imam Nawawi, komisioner divisi Sosialisasi pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan Sumber daya manusia mengatakan bahwa,

“Calon PPS minimal memiliki kemampuan dalam bidang informasi dan tekhnologi, sekurang-kurangnya word,excel dan power point,”

 

Penulis : Imam Sufyan

 

Editor : Tim editor

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 37 kali