
KPU KABUPATEN SITUBONDO MENGIKUTI RAKOR PENYUSUNAN ANGGARAN PEMILIHAN SERENTAK 2024 BERSAMA KABUPATEN/ KOTA
kab-situbondo.kpu.go.id - Guna mempersiapkan perencanaan penyusunan anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) bersama dengan 38 KPU Kabupaten/ Kota di wilayahnya melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 hari ini (Rabu, 25/8). Rakor dimulai dari pukul 09.00 - 12.30 WIB secara virtual. Hadir dari KPU Kabupaten Situbondo dalam rakor ini antara lain, Anggota KPU Kabupaten Situbondo Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Usman Hadi. Sementara dari sekretariat KPU Kabupaten Situbondo ada Plt.Sekretaris, Sanayo, serta staf subbagian Program dan Data. Sementara peserta terdiri dari Ketua, Divisi Perencanaan; Data & Informasi, Sekretaris, dan Kasubbag/ Subkoordinator Program & Data dari 38 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. Ketua KPU Provinsi Jatim, Choirul Anam pada sambutannya menjelaskan latar belakang diselenggarakannya rakor ini ialah sebagai respon atas banyaknya permintaan Pemerintah Daerah kepada KPU Kabupaten/ Kota terkait Rencana Kebutuhan Barang (RKB)/ Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemilihan Serentak Tahun 2024. ""KPU Provinsi sendiri pada bulan Juli kemarin juga telah diminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengirimkan RKB Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024,"" kata Anam (25/8/2021). Selanjutnya, Ketua KPU Provinsi Jatim mengarahkan agar KPU Kabupaten/ Kota dalam melakukan penyusunan anggaran memperhatikan angka psikologis, dan tidak asal memaksimalkan kebutuhan anggaran. ""Jadi tolong Kawan-kawan memperhatikan angka psikologis. Angka psikologis ini diantaranya meliputi inflasi, jumlah pemilih dan jumlah TPS, serta pandemi Covid-19,"" himbau Ketua KPU Jatim. Pria yang akrab disapa Anam ini menuturkan pula bahwa di dalam RKB KPU Provinsi, KPU Provinsi Jatim memproyeksikan jumlah pemilih ada pertambahan sebesar 1% setiap tahun. Lalu, dimasa pandemi Covid-19, jumlah pemilih di setiap TPS maksimal 500 orang sebagaimana pada Pemilihan 2020, dan ini berdampak pada penambahan jumlah TPS. Kemudian kebutuhan khusus terkait pandemi Covid-19, misalnya kebutuhan APD, bahan kebutuhan umum, kebutuhan alat kesehatan. Serta ada penambahan bilik suara khusus yang disiapkan untuk mereka yang terindikasi terpapar Covid-19 sehingga ini juga mempengaruhi kebutuhan anggaran. Usai pembukaan, acara dilanjutkan dengan pengarahan dari Anggota KPU Provinsi Jatim, Rochani dan Nurul Amalia. Berikutnya dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jatim, Miftahur Rozaq terkait Permendagri Nomor 54 dan Perubahannya yakni Permendagri 4 Tahun 2020, penyampaian materi berikutnya adalah dari Sekretaris KPU Provinsi Jatim, Nanik Karsini mengenai Keputusan KPU Nomor 1312/HK.03.1-KPT/01/KPU/VIII/2019 sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan KPU Nomor 444/ /HK.03.1-Kpt/01/KPU/IX/2020 tentang standart dan petunjuk teknis penyusunan anggaran kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau WaliKota dan Wakil WaiKota Tahun 2020.(ZH) "