
KPU KABUPATEN SITUBONDO MENGHADIRI RAKOR EVALUASI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI
kab-situbondo.kpu.go.id -Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 314/ORT.07-kpt/01/KPU/V/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur melalui media dalam jaringan (daring) pada hari Jum'at 27 Agustus 2021.
KPU Kabupaten Situbondo menghadiri Rapat Koordinasi tersebut diwakili oleh Anggota KPU Kabupaten Situbondo Divisi Sosialisasi, Pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM, Imam Nawawi. Plt Sekretaris KPU Kabupaten Situbondo Sanayo, dan juga staff subbag perencanaan, data dan informasi, Joko Susilo.
Acara dimulai dengan Laporan Panitia oleh Koordinator PDOS Provinsi Jawa Timur, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dan Pembukaan dari Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Chairul Anam. Yang dilanjutkan dengan pengarahan umum dari Anggota KPU Provinsi Jawa Timur.
Sesi selanjutnya adalah penyampaian materi overview kpt 314/2021 dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Semester 1 oleh Sekretari KPU Provinsi Jawa Timur Nanik Karsini. Yang kemudian dilanjutkan dengan pengisian LKE penilaian mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi oleh Koordinator PDOS KPU Provinsi Jawa Timur.
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang kemudian disambung dengan closing statement dan juga penutupan. (HK)"