kab-situbondo.kpu.go.id - KPU Kabupaten Situbondo kembali melaksanakan apel rutin setiap senin pagi. Apel kali ini dilaksanakan secara luring dan juga daring (virtual) melalui zoom meeting mulai pukul 07.30 WIB. Hal ini menindaklanjuti Surat Ketua KPU RI Nomor 604/SDM.03.5-SD/05/KPU/VI/2021 tanggal 30 Juni 2021 perihal Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi, khsusunya pada masa Pandemi Covid-19. Apel ini diikuti secara virtual oleh jajaran Komisioner dan Sebagian Sekretariat KPU Kabupaten Situbondo.
Pada apel rutin senin pagi ini, dipimpin oleh Plt.Sekretaris KPU Kabupaten Situbondo, Sanayo, S.Ag. Diawali dengan penghormatan terhadap Bendera Negara Merah Putih diiringi lagu Indonesia Raya, mengheningkan cipta, dilanjutkan dengan pembacaan teks Pancasila, pembacaan teks pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, pembacaan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia, pengarahan oleh pembina apel dan diakhiri oleh pembacaan doa.
Dalam arahannya, Sanayo memberikan apresiasi terhadap seluruh jajaran Anggota maupun Sekretariat yang sudah berpartisipasi dalam pelaksanaan apel secara daring ini. ""Pelaksanaan apel rutin senin pagi secara daring dan luring ini penting dilaksanakan sebagai implementasi dari Surat KPU RI Nomor 604/SDM.03.5-SD/05/KPU/VI/2021 tanggal 30 Juni 2021 perihal Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi"", ujar Sanayo.
Dengan terbitnya Surat Edaran KPU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, mengharuskan KPU Kabupaten Situbondo menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) secara penuh atau 100%. ""Dengan pemberlakuan work from home secara penuh 100% ini bukan diartikan libur, tetapi bekerja dari rumah. Oleh karena itu, selama di rumah, harapannya para pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Situbondo dapat menjadi aktor pelopor terciptanya kondisi masyarakat yang patuh dan taat terhadap protokol kesehatan covid-19. Pada akhir arahannya, Sanayo menghimbau agar seluruh subbagian maupun masing-masing Divisi harus mempunyai rencana kegiatan, sehingga pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut, kegiatan-kegiatan yang telah direncakan tersebut dapat segera dilaksanakan secara langsung dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan covid-19 secara ketat.
Penulis : Zainul Hannan
Editor : Tim Editor"