Berita Terkini

KELAS TEKNIS EDISI KE 5 BAHAS TENTANG PENGHITUNGAN SUARA PEMILU

kab-situbondo.kpu.go.id - Penghitungan Suara Pemilu menjadi tema dalam edisi ke-5 Kelas Teknis Menyongsong 2024 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur hari ini (Selasa, 03/08). Selanjutnya oleh kedua penyaji tema ini dikupas dalam dua judul, yakni Pengisian Formulir Penghitungan Suara dan Permasalahan-Permasalahannya dan juga Penggunaan teknologi sirekap pada tahapan penghitungan suara. Dalam kelas teknis tersebut bertindak sebagai moderator yaitu Subkoordinator Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Malang Bobby. Penyaji pertama, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, Deny Bachtiar yang mengupas terkait Pengisian Formulir Penghitungan Suara dan Permasalahan-Permasalahannya Lanjut pada penyaji kedua, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Malang menerangkan Penggunaan teknologi sirekap pada tahapan penghitungan suara. Acara dilanjutkan dengan mendengarkan tanggapan dari Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan. Kelas Teknis ini pun berjalan sekitar 2 jam 30 menit, dimulai dari pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 12.30 WIB. Dari edisi ke edisi antusiasme peserta dalam mengikuti Kelas Teknis juga semakin bertambah. Terbukti dengan hadirnya 156 peserta mengikuti kelas teknis ini. (HK)"  

MENDENGARKAN LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA

kab-situbondo.kpu.go.id -Sesuai surat edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No 604/SDM.03.5-SD/05/KPU/VI/2021 tentang Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi, setiap hari Selasa dan Kamis pukul 10.00 Wib dilingkungan KPU disemua tingkatan, wajib mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dengan sikap sempurna. Tepat pukul 10.00 pagi, Seluruh Jajaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo menghentikan sejenak seluruh aktivitasnya, untuk mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya di setiap Ruangan Kantor. Lagu dikumandangkan dan didengarkan dengan sikap sempurna serta tetap mematuhi protokol kesehatan. Menyanyikan dan mendengarkan lagu kebangsaan Indoensia Raya secara khidmat, menjadi salah satu solusi untuk membangkitkan spirit Nasionalisme serta membangunkan tekad untuk mempertahankan Kesatuan dan Persatuan sehingga Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat tetap berdiri kokoh, dalam kondisi dan situasi apapun. ""Jadi kegiatan ini adalah sebagai bentuk rasa cinta tanah air, maka setiap hari selasa dan Kamis kami menyayikan dan mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia raya sebagai bentuk tingkatkan nasionalisme"" ucap Sanayo (Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Situbondo). (YUSUF)"  

RAPAT EVALUASI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN II TAHUN 2021

kab-situbondo.kpu.go.id - Situbondo (03/08/2021) Menindaklanjuti Surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perilah perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, KPU Provinsi Jawa Timur Mengadakan kegiatan Rapat Evaluasi Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2021 melalui media dalam jaringan (daring). Dalam acara tersebut KPU Kabupaten Situbondo diwakili oleh Anggota Divisi Perencanaan , Data dan Informasi Usman Hadi, Subkoordinator Program dan Data/ Perencana Ahli Muda Sanayo dan juga 1 orang Operator Sidalih Joko Susilo. Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB diawali dengan sambutan oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Chairul Anam dan dilanjutkan dengan pengarahan dari Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Ibu Rochani dan Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur Nanik Karsini. Dalam acara tersebut Nurita Paramita Sub Koordinator Program dan Data KPU Provinsi Jawa Timur bertindak sebagai Pemandu sesi presentasi oleh tiap2 Kabupaten/Kota . (HK)"  

Apel Pagi Rutin di awal bulan Agustus KPU Kabupaten Situbondo

kab-situbondo.kpu.go.id - KPU Kabupaten Situbondo kembali melaksanakan apel rutin setiap senin pagi. Apel kali ini dilaksanakan secara luring dan juga daring (virtual) melalui zoom meeting mulai pukul 07.30 WIB. Hal ini menindaklanjuti Surat Ketua KPU RI Nomor 604/SDM.03.5-SD/05/KPU/VI/2021 tanggal 30 Juni 2021 perihal Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi, khsusunya pada masa Pandemi Covid-19. Apel ini diikuti secara virtual oleh jajaran Komisioner dan Sebagian Sekretariat KPU Kabupaten Situbondo. Pada apel rutin senin pagi ini, dipimpin oleh Plt.Sekretaris KPU Kabupaten Situbondo, Sanayo, S.Ag. Diawali dengan penghormatan terhadap Bendera Negara Merah Putih diiringi lagu Indonesia Raya, mengheningkan cipta, dilanjutkan dengan pembacaan teks Pancasila, pembacaan teks pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, pembacaan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia, pengarahan oleh pembina apel dan diakhiri oleh pembacaan doa. Dalam arahannya, Sanayo memberikan apresiasi terhadap seluruh jajaran Anggota maupun Sekretariat yang sudah berpartisipasi dalam pelaksanaan apel secara daring ini. ""Pelaksanaan apel rutin senin pagi secara daring dan luring ini penting dilaksanakan sebagai implementasi dari Surat KPU RI Nomor 604/SDM.03.5-SD/05/KPU/VI/2021 tanggal 30 Juni 2021 perihal Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi"", ujar Sanayo. Dengan terbitnya Surat Edaran KPU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, mengharuskan KPU Kabupaten Situbondo menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) secara penuh atau 100%. ""Dengan pemberlakuan work from home secara penuh 100% ini bukan diartikan libur, tetapi bekerja dari rumah. Oleh karena itu, selama di rumah, harapannya para pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Situbondo dapat menjadi aktor pelopor terciptanya kondisi masyarakat yang patuh dan taat terhadap protokol kesehatan covid-19. Pada akhir arahannya, Sanayo menghimbau agar seluruh subbagian maupun masing-masing Divisi harus mempunyai rencana kegiatan, sehingga pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut, kegiatan-kegiatan yang telah direncakan tersebut dapat segera dilaksanakan secara langsung dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan covid-19 secara ketat. Penulis : Zainul Hannan Editor : Tim Editor"  

KPU KABUPATEN SITUBONDO MENGIKUTI PEMBUKAAN WORKSHOP SPIP KPU PROVINSI/KABUPATEN/KOTA SE- JAWA TIMUR SESI KE 2

kab-situbondo.kpu.go.id - Pada Hari Jumat (30/07/2021), KPU Kabupaten Situbondo mengikuti kegiatan Workshop Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) KPU Provinsi/Kabupaten/Kota Se- Provinsi Jawa Timur sesi ke - 2. Acara yang dimulai pada Pukul 12.45 tersebut diikuti Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, Sub Koordinator Hukum, dan Operator SPIP KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se- Provinsi Jawa Timur. Hadir sebagai peserta, dari KPU Kabupaten Situbondo, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Samsul Hidayat, Plt. Sekretaris Sanayo, Kasubbag Hukum dan Pengelolaan SDM Dedi Rahmat Wahab, dan Operator SPIP Yoga Iswara. Acara tersebut diawali dengan Registrasi dan Pre Test yang dijalankan oleh PanitiaKemudian Acara dilanjutkan dengan pemaparan dari Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Samsul Hidayat, dalam paparan nya beliau membahas tentang RTP. Acara kemudian dilanjutkan dengan Workshop dan diskusi SPIP dan dilanjutkan dengan Post test. Acara berakhir pada pukul 18.00 WIB. (HK)"  

KPU KAB SITUBONDO MENGIKUTI SOSIALISASI TATA CARA PENYUSUNAN SKP PERIODE I TAHUN 2021

kab-situbondo.kpu.go.id - Dalam rangka Sosialisasi Tatacara Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai KPU Periode I Tahun 2021 di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota, Sekretariat Jenderal KPU bersama BKN RI melaksanakan kegiatan Sosialisasi SKP melalui zoom meeting Jumat (30/07) pukul 08.00 s/d 11.30 WIB. Hadir sebagai perwakilan yaitu seluruh jajaran ASN dari Sekretariat KPU Kabupaten Situbondo. Dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bahwa Penyusunan SKP Tahun 2021 dibagi dua periode, yaitu : Januari - Juni. Tata cara Penyusunan SKP mengikuti ketentuan Perka BKN No. 1/2013 dan wajib ditetapkan paling lambat akhir Januari. Kemudian Juli - Desember. Tata cara Penyusunan SKP mengikuti ketentuan PP No. 30/2019 dan wajib ditetapkan paling lambat akhir Juli. Sedangkan Penilaian Kinerja PNS terbagi atas dua periode, yaitu : Januari - Juni. Penilaian Kinerja merupakan hasil integrasi penilaian SKP dan perilaku kerja berdasarkan ketentuan Perka BKN No. 1/2013. Penilaian SKP dilakukan terhadap kegiatan tugas jabatan yang dapat diukur capaiannya dalam kurun waktu Januari - Juni. Penilaian Prestasi Kerja PNS periode ini dilaksanakan paling lambat akhir Juli 2021. Juli - Desember. Penilaian Kinerja merupakan hasil integrasi penilaian SKP dan perilaku kerja berdasarkan ketentuan PP No. 30/2019. (HK)"