Berita Terkini

Jajaran Kesekretariatan KPU Situbondo Gelar Apel Pagi

Situbondo, 22 Januari 2024 - Jajaran kesekretariatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo kembali menggelar Apel Pagi, Senin (22/01/2024) di Halaman Kantor, Jl Cendrawasih No. 32 Situbondo.   Bertindak sebagai Pembina Apel kali ini adalah Sekretaris KPU Kabupaten Situbondo, Sanayo. Dalam amanatnya, Sanayo menyampaikan pentingnya apel pagi sebagai sarana untuk meningkatkan kedisiplinan dan semangat kerja pegawai KPU Kabupaten Situbondo. "Apel pagi ini merupakan sarana untuk mengingatkan kita semua akan pentingnya kedisiplinan dan semangat kerja. Selain itu, apel pagi juga dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kebersamaan dan kekompakan kita," kata Sanayo. Sanayo juga mengingatkan kepada seluruh pegawai KPU Kabupaten Situbondo agar tetap menjaga kesehatan dan keselamatan kerja, terutama dalam menghadapi tahapan Pemilu 2024 yang semakin dekat. "Tahapan Pemilu 2024 semakin dekat, oleh karena itu kita harus tetap menjaga kesehatan dan keselamatan kerja. Kita harus siap untuk bekerja keras dan berkorban demi menyukseskan Pemilu 2024," kata Sanayo. Apel pagi tersebut diikuti oleh seluruh pegawai KPU Kabupaten Situbondo, baik yang berstatus ASN maupun PPNPN. Apel pagi tersebut berlangsung dengan tertib dan lancar. (Nely)

KPU Kabupaten Situbondo Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Metode Kampanye Rapat Umum Pemilihan Umum 2024

Situbondo, 20 Januari 2024 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Metode Kampanye Rapat Umum Pemilihan Umum 2024 bersama dengan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 bersama dengan Partai Politik Tingkat Kabupaten Situbondo di Ruang Media Center, Sabtu (20/01/2024). Ruang Media Center KPU Kabupaten Situbondo Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Ahmad Nurul Huda, Sekretaris KPU Kabupaten Situbondo, Sanayo, dan seluruh jajaran KPU Kabupaten Situbondo, serta perwakilan dari sembilan partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Situbondo. Dalam rapat tersebut, KPU Kabupaten Situbondo menyampaikan materi terkait regulasi dan teknis pelaksanaan kampanye rapat umum Pemilu 2024. Materi tersebut meliputi: Ketentuan umum kampanye Ketentuan kampanye rapat umum Mekanisme dan prosedur pelaksanaan kampanye rapat umum Setelah menerima materi dari KPU Kabupaten Situbondo, perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024 kemudian berdiskusi untuk membahas dan menyamakan persepsi terkait regulasi dan teknis pelaksanaan kampanye rapat umum Pemilu 2024. Berdasarkan hasil diskusi, perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024 sepakat untuk menggunakan metode penentuan jadwal dan lokasi kampanye rapat umum secara musyawarah mufakat. "Metode musyawarah mufakat dipilih karena dinilai dapat menghasilkan kesepakatan yang lebih baik dan dapat diterima oleh semua pihak," kata Ahmad Nurul Huda. KPU Kabupaten Situbondo akan segera menyusun jadwal dan lokasi kampanye rapat umum Pemilu 2024 sesuai dengan hasil rapat koordinasi tersebut. Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Ahmad Nurul Huda, mengatakan bahwa rapat koordinasi tersebut merupakan salah satu upaya KPU Kabupaten Situbondo untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kampanye rapat umum Pemilu 2024. "Rapat koordinasi ini sangat penting untuk dilakukan, agar semua pihak dapat memahami dan menyepakati regulasi dan teknis pelaksanaan kampanye rapat umum Pemilu 2024," kata Ahmad Nurul Huda. (Nely)

KPU Kabupaten Situbondo Ikuti Rakor Penyusunan Jadwal dan Lokasi Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024

Situbondo, 20 Januari 2024 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Jadwal dan Lokasi Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024 bersama dengan KPU Provinsi Jawa Timur dan 38 KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur, yang diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur di Aula Lantai II Kantor KPU Provinsi Jawa Timur Jl. Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya, pada tanggal 18-19 Januari 2024. Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Ahmad Nurul Huda, mengatakan bahwa rakor tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait regulasi dan teknis penyusunan jadwal dan lokasi kampanye rapat umum Pemilu 2024. "Rakor ini sangat penting untuk dilakukan, agar semua KPU dapat menyusun jadwal dan lokasi kampanye rapat umum dengan tepat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Ahmad Nurul Huda. Dalam rakor tersebut, KPU Provinsi Jawa Timur menyampaikan materi terkait regulasi dan teknis penyusunan jadwal dan lokasi kampanye rapat umum Pemilu 2024. Materi tersebut meliputi: Ketentuan umum kampanye Ketentuan kampanye rapat umum Mekanisme dan prosedur penyusunan jadwal dan lokasi kampanye rapat umum Setelah menerima materi dari KPU Provinsi Jawa Timur, KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur kemudian berdiskusi untuk membahas dan menyamakan persepsi terkait regulasi dan teknis penyusunan jadwal dan lokasi kampanye rapat umum Pemilu 2024. Berdasarkan hasil diskusi, KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur sepakat untuk menggunakan metode penentuan jadwal dan lokasi kampanye rapat umum secara musyawarah mufakat. "Metode musyawarah mufakat dipilih karena dinilai dapat menghasilkan kesepakatan yang lebih baik dan dapat diterima oleh semua pihak," kata Ahmad Nurul Huda. KPU Kabupaten Situbondo akan segera menyusun jadwal dan lokasi kampanye rapat umum Pemilu 2024 sesuai dengan hasil rakor tersebut. (Nely)

KPU Situbondo Terima Layanan DPTb Hingga 15 Januari 2024

Situbondo, 15 Januari 2024 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo menerima layanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) hingga tanggal 15 Januari 2024 (hari ini) pukul 23.59 WIB. Layanan ini dibuka untuk masyarakat yang ingin pindah domisili atau belum terdaftar sebagai pemilih di Situbondo. Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Ahmad Nurul Huda, mengatakan bahwa layanan DPTb ini merupakan salah satu upaya KPU untuk memastikan semua warga yang memenuhi syarat dapat ikut serta dalam Pemilu 2024. "Kami mengimbau kepada masyarakat yang ingin pindah domisili atau belum terdaftar sebagai pemilih di Situbondo untuk segera mengurus DPTb. Layanan ini dibuka hingga tanggal 15 Januari 2024," kata Ahmad Nurul Huda. Untuk mengurus DPTb, masyarakat dapat mendatangi Kantor KPU Kabupaten Situbondo di Jalan Cendrawasih Nomor 32, Situbondo, mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus DPTb: Fotokopi KTP Fotokopi KK Fotokopi surat keterangan pindah domisili dari desa/kelurahan asal Fotokopi surat keterangan tidak terdaftar sebagai pemilih dari desa/kelurahan asal Bagi masyarakat yang tidak dapat mengurus DPTb secara langsung di Kantor KPU, dapat mengajukan permohonan melalui pos atau jasa pengiriman lainnya. "Untuk permohonan melalui pos atau jasa pengiriman lainnya, masyarakat dapat mengirimkan persyaratan ke Kantor KPU Kabupaten Situbondo paling lambat tanggal 14 Januari 2024," kata Ahmad Nurul Huda. KPU Kabupaten Situbondo berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan DPTb ini untuk memastikan hak pilihnya terpenuhi. (Nely)

KPU Kabupaten Situbondo Kembali Gelar Apel Pagi

Situbondo, 15 Januari 2024 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo kembali menggelar Apel Pagi di Halaman Kantor, Senin (15/1). Apel dipimpin langsung oleh Sekretaris KPU Kabupaten Situbondo, Sanayo, dan diikuti oleh jajaran sekretariat. Dalam apel tersebut, Sanayo menyampaikan beberapa hal penting, antara lain: Peningkatan disiplin dan kerja keras seluruh jajaran KPU Kabupaten Situbondo dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024. Peningkatan koordinasi dan kerja sama antar-divisi dalam rangka mewujudkan Pemilu yang demokratis, akuntabel, dan berintegritas. Peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat. Sanayo juga mengingatkan seluruh jajaran KPU Kabupaten Situbondo agar selalu menjaga kesehatan dan stamina agar dapat bekerja dengan optimal. "Saya berharap seluruh jajaran KPU Kabupaten Situbondo dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan profesional," kata Sanayo. (Nely)

Divi Rendatin KPU Situbondo Gelar Rakor Penyusunan DPTb Pemilu 2024

Situbondo, 13 Januari 2024 - Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Divi Rendatin) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu tahun 2024 bersama dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Data se-Kabupaten Situbondo. Kegiatan yang digelar di Kedai Siring Jangkar, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo ini dihadiri oleh Ketua Divisi Rendatin KPU Kabupaten Situbondo, Usman Hadi, beserta jajaran, serta PPK Divisi Data se-Kabupaten Situbondo. Dalam rapat tersebut, Usman Hadi menyampaikan bahwa rapat ini dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan penyusunan DPTb Pemilu Tahun 2024. "Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait penyusunan DPTb Pemilu Tahun 2024," kata Usman Hadi. Pada kesempatan tersebut, Usman Hadi juga menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh PPK Divisi Data dalam penyusunan DPTb, antara lain: Memastikan kelengkapan dokumen persyaratan DPTb, Memastikan kebenaran data pemilih, Memastikan kelengkapan surat keterangan DPTb, Memastikan penyampaian DPTb kepada KPU Kabupaten Situbondo tepat waktu. "Kami berharap seluruh PPK Divisi Data dapat menyusun DPTb dengan baik dan akurat, sehingga dapat menghasilkan data pemilih yang berkualitas," pungkas Usman Hadi. Dalam rapat tersebut, juga dilakukan sosialisasi terkait aplikasi Sistem Informasi Daftar Pemilih (SIDALIH) yang akan digunakan dalam penyusunan DPTb Pemilu Tahun 2024. (Nely)