KPU Situbondo Terima Layanan DPTb Hingga 15 Januari 2024
Situbondo, 15 Januari 2024 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo menerima layanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) hingga tanggal 15 Januari 2024 (hari ini) pukul 23.59 WIB. Layanan ini dibuka untuk masyarakat yang ingin pindah domisili atau belum terdaftar sebagai pemilih di Situbondo.
Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Ahmad Nurul Huda, mengatakan bahwa layanan DPTb ini merupakan salah satu upaya KPU untuk memastikan semua warga yang memenuhi syarat dapat ikut serta dalam Pemilu 2024.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang ingin pindah domisili atau belum terdaftar sebagai pemilih di Situbondo untuk segera mengurus DPTb. Layanan ini dibuka hingga tanggal 15 Januari 2024," kata Ahmad Nurul Huda.
Untuk mengurus DPTb, masyarakat dapat mendatangi Kantor KPU Kabupaten Situbondo di Jalan Cendrawasih Nomor 32, Situbondo, mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus DPTb:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi surat keterangan pindah domisili dari desa/kelurahan asal
- Fotokopi surat keterangan tidak terdaftar sebagai pemilih dari desa/kelurahan asal
Bagi masyarakat yang tidak dapat mengurus DPTb secara langsung di Kantor KPU, dapat mengajukan permohonan melalui pos atau jasa pengiriman lainnya.
"Untuk permohonan melalui pos atau jasa pengiriman lainnya, masyarakat dapat mengirimkan persyaratan ke Kantor KPU Kabupaten Situbondo paling lambat tanggal 14 Januari 2024," kata Ahmad Nurul Huda.
KPU Kabupaten Situbondo berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan DPTb ini untuk memastikan hak pilihnya terpenuhi. (Nely)