KPU Situbondo Lantik Pergantian Antar Waktu PPK dan PPS
Situbondo, 24 Januari 2024 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Rabu (24/01) melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pergantian Antar Waktu (PAW) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Arjasa dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa Panji Lor Kecamatan Panji serta PPS Desa Ketowan Kecamatan Arjasa di Ruang Media Center KPU Kabuapten Situbondo, Jl. Cendrawasih No.32 Situbondo.
Ketua KPU Kabupaten Situbondo, M. Yunus mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah PAW PPK dan PPS ini dilakukan karena adanya kekosongan jabatan yang disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya mengundurkan diri, meninggal dunia, dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan.
"Pelantikan dan pengambilan sumpah PAW PPK dan PPS ini dilakukan agar roda organisasi PPK dan PPS dapat berjalan dengan baik," kata Yunus.
Dalam pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut, PPK Kecamatan Arjasa dilantik Budiyono menggantikan Siti Aminah, PPS Desa Panji Lor Kecamatan Panji dilantik Heri Pramono menggantikan Achmad, dan PPS Desa Ketowan Kecamatan Arjasa dilantik Mashudi menggantikan Abdul Kholiq.
Yunus berharap, para PPK dan PPS yang baru dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional.
"Kami berharap, para PPK dan PPS yang baru dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional serta dapat mewujudkan pemilu yang berkualitas dan berintegritas," harap Yunus.
Selain itu, Yunus juga meminta kepada para PPK dan PPS yang baru dilantik untuk dapat menjalin kerja sama yang baik dengan semua pihak, baik dengan penyelenggara pemilu, peserta pemilu, maupun masyarakat.
"Kami juga meminta kepada para PPK dan PPS yang baru dilantik untuk dapat menjalin kerja sama yang baik dengan semua pihak," pungkas Yunus. (Nely)