Berita Terkini

Kasih Sayang dan Berkah Ramadhan: Santunan & Buka Puasa Bersama Anak Yatim di Halaman Barat KPU Kabupaten Situbondo

Kampanye kepedulian dan kebersamaan terus diperkuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo melalui kegiatan sosial yang berkesan. Pada hari Jumat (29/3/2024), KPU Kabupaten Situbondo menggelar acara "Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum". Acara tersebut digelar dengan penuh kehangatan di Halaman Barat KPU Kabupaten Situbondo. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen KPU Kabupaten Situbondo dalam berbagi kebahagiaan dengan mereka yang membutuhkan, khususnya anak-anak yatim. Dengan mengajak mereka untuk berbuka puasa bersama, KPU berharap dapat memberikan nuansa kehangatan dan kebersamaan bagi anak-anak yang mungkin merasa kesepian atau terpinggirkan. Acara "Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim" dihadiri oleh Seluruh pegawai KPU Kabupaten Situbondo serta anak yatim dari daerah di sekitar Kabupaten Situbondo. Mereka disambut dengan senyum hangat dan suasana keakraban yang terasa sejak awal acara. Kegiatan dimulai dengan pembacaan ayat suci Al-Qur'an dan dilanjutkan dengan ceramah agama yang memotivasi dan memberikan semangat kepada anak-anak yatim. Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan buka puasa bersama, di mana semua peserta duduk bersama di halaman barat KPU Kabupaten Situbondo. Acara "Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum" ini berhasil menciptakan momen yang berkesan bagi semua peserta, baik dari kalangan KPU maupun anak-anak yatim. Kebersamaan, kehangatan, dan semangat berbagi yang tercipta dalam acara ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi kita semua untuk terus berbuat kebaikan dan menyebarkan kebahagiaan di sekitar kita

Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Situbondo Gelar Rakor Persiapan Penertiban APK/BK Kampanye

Situbondo, 7 Februari 2024 – Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Situbondo, Imam Nawawi, beserta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di ruang Media Center KPU Situbondo, Rabu (7/2). Rakor ini dihadiri oleh seluruh anggota PPK se-Kabupaten Situbondo, dan perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Situbondo, Polres Situbondo, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo. Imam Nawawi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan langkah-langkah dalam penertiban APK/BK yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. “Penertiban APK/BK ini penting dilakukan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan tertib selama masa kampanye,” ujar Imam. Sementara itu, Anggota KPU Situbondo, Miftahul Arifin, menjelaskan bahwa APK/BK yang dipasang oleh peserta pemilu harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Kampanye. “APK/BK yang tidak sesuai dengan aturan akan ditertibkan oleh Bawaslu dan Satpol PP,” tegas Miftahul. Dalam rakor tersebut, KPU Situbondo, Bawaslu, dan PPK menyepakati beberapa hal terkait dengan penertiban APK/BK, antara lain: Pembentukan tim gabungan di tingkat kecamatan untuk melakukan penertiban APK/BK. Penertiban APK/BK akan dilakukan mulai tanggal 10 Februari 2024. Peserta pemilu diimbau untuk menertibkan sendiri APK/BK yang tidak sesuai dengan aturan. Rakor ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan sinergi antara KPU, Bawaslu, dan PPK dalam menciptakan suasana yang kondusif dan tertib selama masa kampanye Pemilu 2024. (Nely) (Humas KPU Kabupaten Situbondo)

KPU Situbondo Gelar Rakor dan Apel Pembersihan APK/BK Pemilu 2024

Situbondo, 10 Februari 2024 – KPU Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Apel Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) Pada Pemilu Tahun 2024 bersama dengan stakeholder di tingkat Kabupaten Situbondo, Sabtu (10/2). Kegiatan ini bertempat di Ruang Media Center KPU Situbondo dan dihadiri oleh seluruh anggota KPU Situbondo, Bawaslu Kabupaten Situbondo, Polres Situbondo, Kodim 0823 Situbondo, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo, dan perwakilan dari partai politik peserta Pemilu 2024. Ketua KPU Situbondo, Oky Dwi Pratiwi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rakor dan apel ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan langkah-langkah dalam penertiban APK/BK yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. “Penertiban APK/BK ini penting dilakukan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan tertib selama masa kampanye,” ujar Oky. Sementara itu, Komisioner KPU Situbondo, Imam Nawawi, menjelaskan bahwa APK/BK yang dipasang oleh peserta pemilu harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Kampanye. “APK/BK yang tidak sesuai dengan aturan akan ditertibkan oleh Bawaslu dan Satpol PP,” tegas Imam. Dalam rakor tersebut, KPU Situbondo, Bawaslu, dan stakeholder menyepakati beberapa hal terkait dengan penertiban APK/BK, antara lain: Pembentukan tim gabungan untuk melakukan penertiban APK/BK. Penertiban APK/BK akan dilakukan mulai tanggal 10 Februari 2024. Peserta pemilu diimbau untuk menertibkan sendiri APK/BK yang tidak sesuai dengan aturan. Apel yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Situbondo, Oky Dwi Pratiwi, menandai dimulainya penertiban APK/BK di seluruh wilayah Kabupaten Situbondo. Tim gabungan yang terdiri dari KPU, Bawaslu, Satpol PP, dan Polres Situbondo akan bergerak bersama untuk menertibkan APK/BK yang tidak sesuai dengan aturan. KPU Situbondo menghimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk mentaati aturan yang berlaku dan membantu dalam menjaga suasana yang kondusif dan tertib selama masa kampanye. (Nely) (Humas KPU Kabupaten Situbondo)

KPU Situbondo Gelar Media Gathering dengan Tema "Peran Media dalam Peningkatan Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu 2024"

Situbondo, 7 Februari 2024 – Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Situbondo, Imam Nawawi, didampingi Miftahul Arifin, menggelar kegiatan Media Gathering dengan tema "Peran Media dalam Peningkatan Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu 2024" di BR Cafe, Kecamatan Panarukan, Situbondo, Rabu (7/2). Kegiatan ini dihadiri oleh puluhan jurnalis dari berbagai media massa di Kabupaten Situbondo, baik media cetak, elektronik, maupun online. Imam Nawawi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa media massa memiliki peran penting dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilu 2024. “Media massa dapat membantu KPU dalam menyebarkan informasi yang benar dan akurat tentang Pemilu 2024 kepada masyarakat,” ujar Imam. Sementara itu, Miftahul Arifin, menjelaskan bahwa KPU Situbondo telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilu 2024, antara lain dengan melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada masyarakat. “Kami berharap media massa dapat membantu KPU dalam menyebarkan informasi tentang Pemilu 2024 kepada masyarakat,” kata Miftahul. Dalam kegiatan Media Gathering tersebut, KPU Situbondo menghadirkan narasumber dari akademisi dan praktisi media. Narasumber memaparkan materi tentang peran media dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilu 2024. Kegiatan Media Gathering ini diharapkan dapat meningkatkan kerjasama antara KPU Situbondo dan media massa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilu 2024. (Nely) (Humas KPU Kabupaten Situbondo)

KPU Situbondo Gelar Rakor Persiapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024

Situbondo, 7 Februari 2024 – KPU Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Pada Pemilu Tahun 2024 bersama dengan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan se-Kabupaten Situbondo di ruang Media Center KPU Situbondo, Rabu (7/2). Rakor ini dihadiri oleh seluruh anggota KPU Situbondo, seluruh Ketua PPK dan PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan se-Kabupaten Situbondo, dan perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Situbondo. Ketua KPU Situbondo, Oky Dwi Pratiwi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan langkah-langkah dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan yang akan dilaksanakan pada tanggal 14-16 April 2024. “Rekapitulasi hasil penghitungan suara ini merupakan tahapan yang sangat krusial dalam Pemilu 2024, sehingga perlu dipersiapkan dengan matang,” ujar Oky. Sementara itu, Komisioner KPU Situbondo, Imam Nawawi, menjelaskan bahwa rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan akan dilakukan secara terbuka dan transparan. “Masyarakat dapat memantau langsung jalannya rekapitulasi di kantor PPK masing-masing,” kata Imam. Dalam rakor tersebut, KPU Situbondo dan PPK menyepakati beberapa hal terkait dengan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara, antara lain: Pembentukan tim sekretariat rekapitulasi di tingkat kecamatan. Penyiapan sarana dan prasarana rekapitulasi. Sosialisasi kepada masyarakat tentang tata cara rekapitulasi. Rakor ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan sinergi antara KPU dan PPK dalam melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan yang berkualitas dan akuntabel. (Nely) (Humas KPU Kabupaten Situbondo) 

KPU Situbondo Gelar Rakor Penertiban APK/BK Kampanye Bersama Forkopimda

Situbondo, 7 Februari 2024 – KPU Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Kabupaten Situbondo di ruang Media Center KPU Situbondo, Rabu (7/2). Rakor ini dihadiri oleh seluruh anggota KPU Situbondo, Bawaslu Kabupaten Situbondo, Polres Situbondo, Kodim 0823 Situbondo, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo, dan perwakilan dari partai politik peserta Pemilu 2024. Ketua KPU Situbondo, Oky Dwi Pratiwi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan langkah-langkah dalam penertiban APK/BK yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. “Penertiban APK/BK ini penting dilakukan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan tertib selama masa kampanye,” ujar Oky. Sementara itu, Komisioner KPU Situbondo, Imam Nawawi, menjelaskan bahwa APK/BK yang dipasang oleh peserta pemilu harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Kampanye. “APK/BK yang tidak sesuai dengan aturan akan ditertibkan oleh Bawaslu dan Satpol PP,” tegas Imam. Dalam rakor tersebut, KPU Situbondo, Bawaslu, dan Forkopimda menyepakati beberapa hal terkait dengan penertiban APK/BK, antara lain: Pembentukan tim gabungan untuk melakukan penertiban APK/BK. Penertiban APK/BK akan dilakukan mulai tanggal 10 Februari 2024. Peserta pemilu diimbau untuk menertibkan sendiri APK/BK yang tidak sesuai dengan aturan. Rakor ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan sinergi antara KPU, Bawaslu, dan Forkopimda dalam menciptakan suasana yang kondusif dan tertib selama masa kampanye Pemilu 2024. (Nely) (Humas KPU Kabupaten Situbondo)

Populer

Belum ada data.