
kab-situbondo.kpu.go.id – Kordiv. SDMO & Diklat Bawaslu Kab. Situbondo, Slamet berkesempatan menjadi narasumber pada pelaksanaan kegiatan Medi Gathering yang dilaksanakan oleh KPU Situbondo, Selasa (08/11) di Hotel Rosali Situbondo. Dalam penyampaiannya, Slamet menjelaskan tentang Netralitas Pers dalam Pemilu 2024. Ia mengatakan bahwa Media/Pers, sebagai eksponen utama pengusung keberlangsungan demokrasi, harus mengawal kesuksesan Pemilu tersebut. Selain itu Slamet juga berkata “Dewan Pers mengingatkan bahwa media wajib menaati berbagai ketentuan yang sudah digariskan mengenai pelaksanaan/agenda Pemilu yang akan kita selenggarakan pada 2024.” Lanjut, Media/pers harus menaati ketentuan soal netralitas —sebagaimana yang diatur melalui Surat Edaran Dewan Pers—bahwa awak media harus melepaskan profesi sebagai wartawan jika ingin mencalonkan diri dalam Pemilu ataupun bila sekadar terlibat sebagai anggota tim sukses. Selain memberikan penyamapaian seputar netralitas media, Slamet juga menyampaikan fungsi dan peran media. Adapun fungsi dan peran media sebagaimana tercantum dalam slide pemateri sebagaimana berikut; Media dipandang sebagai jendela informasi berbagai peristiwa. Media sebagai cermin berbagai peristiwa yang ada di masyarakat dan dunia yeng mereflesikan apa adanya. Media sebagai filter untuk menyeleksi berbagai hal untuk diberi perhatian atau tidak. Media sering dipandang sebagai guide, penunjuk jalan yang menterjemahkan dan menunjukkan arah atas berbagai ketidakpastian yang beragam Media sebagai forum untuk memperesentasikan berbagai informasi dan ide-ide kepada khalayak untuk mendapatkan umpan balik. Media sebagai interlocutor, tidak sekedar tempat berlalu lalangnya informasi, tetapi juga partner komunikasi.