Berita Terkini

Tes Wawancara Calon PPS Kecamatan Asembagus

kab-situbondo.kpu.go.id - Asembagus, 22 Januari 2023. Pembentukan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se kabupaten Situbondo telah selesai pada tahap seleksi Tertulis sehingga selanjutnya akan diadakan tes wawancara.

Sesuai Surat Pengumuman KPU Kabupaten Situbondo Nomor 53/PP.04-Pu/3512/2023 Tentang Jadwal dan Tempat Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 maka calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) kecamatan Asembagus yang telah dinyatakan lulus seleksi tertulis akan mengikuti tes wawancara pada hari Rabu s/d Jum’at, 18 s/d 20  Januari 2023 mulai pukul 08.00 WIB di Barokah Park Asembagus / Depan RSUD Asembagus. Selain itu, Tes wawancara ini juga diperuntukkan bagi calon anggota PPS kecamatan lain seperti Arjasa, Banyuputih, Jangkar dan Kapongan. Tes wawancara ini dilakukan langsung oleh anggota KPU Kabupaten Situbondo yaitu Usman Hadi, S.HI.

Adapun syarat dan ketentuan bagi peserta tes yakni harus membawa tanda bukti terdaftar sebagai calon anggota PPS dan e-KTP, menggukan masker, melakukan registrasi serta mengisi daftar hadir. Peserta wajib hadir paling lambat 30 menit sebelum jadwal tes wawancara.

Total ada 58 orang calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari Kecamatan Asembagus yang akan mengikuti tes wawancara ini yaitu 6 orang dari desa Asembagus, 5 orang dari desa Awar-awar, 7 orang dari desa Bantal, 6 orang dari desa Gudang,  4 orang dari desa Kedunglo, 7 orang dari desa Kertosari, 6 orang dari desa Mojosari, 6 orang dari desa Perante, 6 orang dari desa Trigonco, dan 6 orang dari desa Wringin Anom. Berikut jadwal tes wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Bagi calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) yang dinyatakan lulus tes wawancara ini maka akan ditetapkan sebagai anggota panitia pemungutan suara (PPS).

Diharapkan calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) yang lulus ialah yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat melaksanakan tugas penyelengaraan pemilu berdasarkan asas kepemiluan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 66 kali