Berita Terkini

Ketua dan Sekretaris KPU Situbondo Ikuti Rapat Paripurna DPRD

Situbondo, Kab-situbondo.kpu.go.id - Ketua dan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Agus Suyono dan M. Ridwan, mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Situbondo dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Dokumen KUA PPAS Tahun Anggaran 2024 di ruang Paripurna DPRD Situbondo, Senin 7 Agustus 2023. Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, H. Syamsul Arifin. Dalam rapat tersebut, Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto, menyampaikan Nota Pengantar Dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024. Dalam Nota Pengantar tersebut, Bupati Situbondo menyampaikan bahwa alokasi anggaran untuk KPU Kabupaten Situbondo pada Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp10.000.000.000,00. Alokasi anggaran tersebut digunakan untuk pelaksanaan Pemilu 2024, yaitu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah. Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Situbondo atas dukungan anggaran yang diberikan untuk KPU Kabupaten Situbondo. “Kami menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Situbondo atas dukungan anggaran yang diberikan untuk KPU Kabupaten Situbondo. Alokasi anggaran tersebut sangat penting bagi kami dalam mempersiapkan Pemilu 2024,” ujar Marwoto. Agus menambahkan bahwa KPU Kabupaten Situbondo berkomitmen untuk melaksanakan Pemilu 2024 secara jujur, adil, dan berintegritas. “Kami berkomitmen untuk melaksanakan Pemilu 2024 secara jujur, adil, dan berintegritas. Kami berharap, dukungan dari Pemerintah Kabupaten Situbondo dan masyarakat Situbondo dapat terus kami dapatkan,” pungkas Marwoto. Selain Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten Situbondo, rapat paripurna tersebut juga dihadiri oleh seluruh Anggota DPRD Kabupaten Situbondo, Forkompinda Kabupaten Situbondo, serta perwakilan dari instansi terkait# (Ipin)

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Situbondo Ikuti Rakor Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum

Situbondo, Kab-situbondo.kpu.go.id - Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) KPU RI dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum Bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia, Gelombang II, di Tangerang, Banten, Minggu (6/8/2023). Rakor tersebut diikuti oleh seluruh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas SDM Divisi Hukum dan Pengawasan KPU dalam menyusun produk hukum. Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Situbondo, Samsul Hidayat, mengatakan bahwa rakor tersebut sangat penting bagi divisinya. “Rakor ini sangat penting bagi kami untuk meningkatkan kapasitas SDM dalam menyusun produk hukum. Produk hukum merupakan hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemilu,” ujar Samsul. Dalam rakor tersebut, KPU RI menyampaikan materi terkait regulasi dan teknis penyusunan produk hukum. Materi tersebut meliputi ketentuan umum, persyaratan, tata cara, dan sanksi terkait produk hukum. KPU Kabupaten Situbondo juga berkesempatan untuk menyampaikan beberapa masukan terkait penyusunan produk hukum. Masukan tersebut antara lain terkait perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat, serta perlunya dukungan anggaran yang memadai dari pemerintah daerah. Samsul berharap, dengan mengikuti rakor tersebut, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Situbondo dapat menyusun produk hukum yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami berharap, dengan mengikuti rakor ini, kami dapat menyusun produk hukum yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Samsul. Berikut adalah beberapa poin penting yang disampaikan dalam rakor tersebut: Produk hukum harus disusun secara sistematis dan terstruktur. Produk hukum harus disusun dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Produk hukum harus disusun dengan memperhatikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. KPU Kabupaten Situbondo akan segera menindaklanjuti hasil rakor tersebut dengan menyusun rencana aksi penyusunan produk hukum # (Ipin)

KPU Situbondo Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten

Situbondo, Kab-situbondo.kpu.go.id - KPU Situbondo Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Pencermatan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo mengumumkan hasil verifikasi administrasi Pencermatan dokumen persyaratan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Situbondo pada Pemilu Tahun 2024, pada Minggu, 6 Agustus 2023, mulai pukul 10.00 WIB – selesai. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Media Center KPU Kabupaten Situbondo, Jl. Cendrawasih No.32 Situbondo. Dalam pengumuman tersebut, KPU Kabupaten Situbondo menyatakan bahwa dari 16 partai politik yang mendaftarkan bakal calon anggota DPRD kabupaten, sebanyak 16 partai politik dinyatakan lengkap dan benar dokumen persyaratannya. Satu partai politik, yaitu Partai Garuda, dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Situbondo. Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto, mengatakan bahwa verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD kabupaten merupakan tahapan penting dalam proses pemilihan umum. “Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD kabupaten bertujuan untuk memastikan bahwa para bakal calon memenuhi syarat untuk mencalonkan diri dalam Pemilu 2024,” ujar Marwoto. Marwoto menambahkan bahwa KPU Kabupaten Situbondo telah bekerja keras untuk memastikan bahwa proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD kabupaten berjalan secara transparan dan akuntabel. “Kami telah bekerja keras untuk memastikan bahwa proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD kabupaten berjalan secara transparan dan akuntabel. Kami terbuka untuk menerima masukan dan saran dari masyarakat,” pungkas Marwoto. Berikut adalah daftar partai politik yang dinyatakan lengkap dan benar dokumen persyaratannya: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Partai Golkar Partai Amanat Nasional (PAN) Partai Gerindra Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Partai Demokrat Partai NasDem Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Partai Perindo Partai Hanura Partai Ummat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Partai Gelora Indonesia Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Partai Bulan Bintang (PBB) # (Ipin)

KPU Situbondo Giatkan Kerja Bakti Bersihkan Area Gudang Pasesi

Situbondo, Kab-situbondo.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo menggiatkan kerja bakti membersihkan area gudang Pasesi yang nantinya akan digunakan pada Pemilu 2024. Kerja bakti tersebut melibatkan seluruh jajaran KPU Kabupaten Situbondo, mulai dari Ketua, Anggota, Sekretariat, hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS). Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto, mengatakan bahwa kerja bakti tersebut dilakukan untuk mempersiapkan gudang Pasesi agar siap digunakan pada Pemilu 2024. “Gudang Pasesi ini nantinya akan digunakan untuk menyimpan logistik Pemilu 2024, seperti surat suara, kotak suara, dan perlengkapan lainnya. Oleh karena itu, kami perlu memastikan kondisi gudang Pasesi bersih dan rapi,” ujar Marwoto. Dalam kerja bakti tersebut, jajaran KPU Kabupaten Situbondo membersihkan area gudang Pasesi dari sampah dan debu. Mereka juga merapikan barang-barang yang berada di dalam gudang. Marwoto berharap, dengan kerja bakti tersebut, gudang Pasesi dapat menjadi tempat yang nyaman dan aman untuk menyimpan logistik Pemilu 2024. “Kami berharap, dengan kerja bakti ini, gudang Pasesi dapat menjadi tempat yang nyaman dan aman untuk menyimpan logistik Pemilu 2024,” pungkas Marwoto. Berikut adalah beberapa kegiatan yang dilakukan dalam kerja bakti tersebut: Membersihkan area gudang Pasesi dari sampah dan debu Merapikan barang-barang yang berada di dalam gudang Melakukan pengecatan ulang pada bagian-bagian gudang yang sudah rusak Kerja bakti tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan. (Ipin)

KPU Situbondo Ikuti Rakernis Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih 2024

Situbondo, Kab-situbondo.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo mengikuti kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Zona III, di Jakarta, Rabu (2/8/2023). Rakernis tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota di 11 provinsi di zona III, yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku Utara, Maluku, dan Papua Barat. Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto, mengatakan bahwa rakornis tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait regulasi dan teknis sosialisasi dan pendidikan pemilih Pemilu 2024. “Rapat koordinasi ini penting agar KPU Kabupaten/Kota dapat memastikan memahami regulasi terkait sosialisasi dan pendidikan pemilih, sehingga bisa menyampaikan pada teman-teman pemilih. Sosialisasi dan pendidikan pemilih menjadi penting untuk meningkatkan partisipasi pemilih,” ujar Marwoto. Dalam rakornis tersebut, KPU RI menyampaikan materi terkait regulasi dan teknis sosialisasi dan pendidikan pemilih Pemilu 2024. Materi tersebut meliputi ketentuan umum, sasaran, strategi, dan metode sosialisasi dan pendidikan pemilih. KPU Kabupaten Situbondo juga berkesempatan untuk menyampaikan beberapa masukan terkait sosialisasi dan pendidikan pemilih Pemilu 2024. Masukan tersebut antara lain terkait perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat, serta perlunya dukungan anggaran yang memadai dari pemerintah daerah. Marwoto berharap, dengan mengikuti rakornis tersebut, KPU Kabupaten Situbondo dapat mempersiapkan sosialisasi dan pendidikan pemilih Pemilu 2024 secara optimal. “Kami berharap, dengan mengikuti rakornis ini, KPU Kabupaten Situbondo dapat mempersiapkan sosialisasi dan pendidikan pemilih Pemilu 2024 secara optimal, sehingga dapat meningkatkan partisipasi pemilih,” pungkas Marwoto. Berikut adalah beberapa poin penting yang disampaikan dalam rakornis tersebut: Sosialisasi dan pendidikan pemilih Pemilu 2024 harus lebih terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik. Sosialisasi dan pendidikan pemilih harus lebih fokus pada peningkatan partisipasi pemilih, terutama pemilih pemula dan pemilih rentan. Sosialisasi dan pendidikan pemilih harus menggunakan berbagai media dan metode yang inovatif dan efektif. KPU Kabupaten Situbondo akan segera menindaklanjuti hasil rakornis tersebut dengan menyusun rencana aksi sosialisasi dan pendidikan pemilih Pemilu 2024. (Ipin)

KPU Kabupaten Situbondo ikuti Rapat Koordinasi Penyusunan DPTb Pemilu 2024 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur

Kota Probolinggo, kab-situbondo.kpu.go.id- Guna mempersiapkan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)  Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mengadakan Rapat Koordinasi Penyusunan DPTb Pemilu 2024 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, pada Rabu – Kamis, 2 – 3 Agustus 2023, mulai pukul 15.00 WIB sampai selesai. Rapat koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Jatim, Choirul Anam. Dalam sambutannya ia menjelaskan maksud dan tujuan digelarnya rapat koordinasi. Hadir sebagai perwakilan dari KPU Kabupaten Situbondo yaitu Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Situbondo, Usman Hadi beserta dengan Operator SIDALIH. “Rapat koordinasi ini penting karena KPU Kabupaten/Kota harus memastikan memahami regulasi terkait DPTb, sehingga bisa menyampaikan pada teman-teman pemilih yang akan mengurus DPTb. Akurasi DPTb pun menjadi penting karena berkonsekuensi terhadap surat suara yang akan didapat,” ujar Ketua KPU Jatim. Sementara itu, Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia mengungkapkan jika daftar pemilih dibagi menjadi 3 kategori . “Yakni, Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), serta Daftar Pemilih Khusus (DPK),” katanya. DPT merupakan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir yang telah diperbaiki oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) lalu direkapitulasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Kemudian DPTb ialah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. “Selanjutnya, yang dimaksud dengan DPK adalah Daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb,” papar Nurul. Rapat Koordinasi mendatangkan pula narasumber Pelaksana Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPU, David Soma. “Beberapa kondisi yang mengakibatkan adanya DPTb antara lain karena adanya perpindahan dari TPS regular ke lokasi khusus, kemudian perpindahan dari dalam negeri ke luar negeri, hingga dari luar negeri ke dalam negeri,” tutupnya. Kegiatan bertempat di aula kantor KPU Kota Probolinggo, jalan Panglima Sudirman Nomor 514 Kota Probolinggo, dengan dihadiri oleh 114 orang peserta. Terdiri dari Divisi Perencanaan, Data dan Informasi; Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, serta Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jatim. (HUMAS KPU KAB STB)

Populer

Belum ada data.