Situbondo, Kab-situbondo.kpu.go.id - Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) KPU RI dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum Bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia, Gelombang II, di Tangerang, Banten, Minggu (6/8/2023). Rakor tersebut diikuti oleh seluruh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas SDM Divisi Hukum dan Pengawasan KPU dalam menyusun produk hukum. Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Situbondo, Samsul Hidayat, mengatakan bahwa rakor tersebut sangat penting bagi divisinya. “Rakor ini sangat penting bagi kami untuk meningkatkan kapasitas SDM dalam menyusun produk hukum. Produk hukum merupakan hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemilu,” ujar Samsul. Dalam rakor tersebut, KPU RI menyampaikan materi terkait regulasi dan teknis penyusunan produk hukum. Materi tersebut meliputi ketentuan umum, persyaratan, tata cara, dan sanksi terkait produk hukum. KPU Kabupaten Situbondo juga berkesempatan untuk menyampaikan beberapa masukan terkait penyusunan produk hukum. Masukan tersebut antara lain terkait perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat, serta perlunya dukungan anggaran yang memadai dari pemerintah daerah. Samsul berharap, dengan mengikuti rakor tersebut, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Situbondo dapat menyusun produk hukum yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami berharap, dengan mengikuti rakor ini, kami dapat menyusun produk hukum yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Samsul. Berikut adalah beberapa poin penting yang disampaikan dalam rakor tersebut: Produk hukum harus disusun secara sistematis dan terstruktur. Produk hukum harus disusun dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Produk hukum harus disusun dengan memperhatikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. KPU Kabupaten Situbondo akan segera menindaklanjuti hasil rakor tersebut dengan menyusun rencana aksi penyusunan produk hukum # (Ipin)