Berita Terkini

Jelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, KPU Situbondo Siapkan Laksanakan 14 Tahapan PDP

kab-situbondo.kpu.go.id - Beberapa persiapan telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Situbondo menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020 nanti. Salah satu persiapan yang wajib dikakukan KPU Kabupaten Situbondo adalah Pemutakhiran Data Pemilih (PDP) yang telah dijadwal oleh KPU RI. Tahapan ini merupakan tahapan yang penting dan berlangsung paling lama diantara tahapan lainnya. Proses pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo setidaknya melewati 14 tahapan yang dilaksanakan sejak tanggal 26 Maret hingga 22 September 2020. Bapak Usman Hadi, S.HI selaku Anggota KPU Kabupaten Situbondo yang membidangi Divisi Perencanaan, Data & Informasi mengatakan bahwa ini merupakan langkah yang harus dilakukan oleh KPU Kabupaten Situbondo untuk menyongsong kesuksesan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo tahun 2020. Adapun tahapan Pemutakhiran Data Pemilih (PDP) adalah sebagai berikut: 1. Pembentukan dan Bimtek PPDP 2. Pencocokan dan Penelitian (COKLIT) Oleh PPDP 3. Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran oleh PPS 4. Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Desa / Kelurahan 5. Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kecamatan dan Penyampaiannya Kepada KPU Kabupaten/Kota 6. Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kabupaten/Kota untuk Ditetapkan sebagai DPS 7. Penyampaian DPS oleh KPU Kabupaten/Kota Kepada PPS Melalui PPK 8. Pengumuman Dan Tanggapan Masyarakat Terhadap DPS 9. Perbaikan DPS oleh PPS 10. Rekapitulasi dan Penyampaian DPS Hasil Perbaikan Tingkat Desa/Kelurahan Kepada PPK 11. Rekapitulasi dan Penyampaian DPS Hasil Perbaikan Tingkat Kecamatan Kepada KPU Kabupaten/Kota 12. Rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan Tingkat Kabupaten/Kota untuk Ditetapkan sebagai DPT 13. Penyampaian DPT Kepada PPS 14. Pengumuman DPT oleh PPS “Tahapan tersebut wajib kami sampaikan kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Situbondo demi terlaksananya proses pemutakhiran data pemilih dan menghasilkan data yang akurat” tambah Bapak Usman (sapaan akrab Angota KPU Kabupaten Situbondo) dengan raut wajah penuh harap.   Penulis: Zaky Editor: Tim Editor

Ulang Tahun ke-47, Ketua KPU Kab. Situbondo Kebanjiran Ucapan Selamat

kab-situbondo.kpu.go.id - Bapak Marwoto, SE., S.Pd hari ini, Sabtu (11/01/2020), berusia 47 tahun. Ucapan selamat dan doa untuk Ketua KPU Kabupaten Situbondo pun membanjiri media sosial, baik melalui WhatsApp maupun Instagram. Ucapan selamat ulang tahun mengalir untuk Bapak Mawroto. Doa panjang umur, kesehatan, kesuksesan, hingga kebijaksanaan mengalun untuknya. Hal itu dibuktikan dengan adanya postingan dari akun resmi Instagram KPU Kabupaten Situbondo. Postingan tersebut berisikan untaian harapan kepada Ketua KPU Kabupaten Situbondo. “Terimakasih atas segala yang kau berikan kepada kami. Kau adalah panutan terbaik yang kami miliki. Sehat selalu dan semoga Allah melimpahkan kebaikan untukmu untuk terus mengabdi demi kemaslahatan bersama”. Tak hanya itu saja, segenap jajaran anggota KPU beserta Staff KPU Kabupaten Situbondo juga mengucapkan ucapan selamat ulang tahun beserta harapannya di umur ke 47 tahun untuk Ketua KPU Kabupaten Situbondo tersebut. Salah satunya; Bapak Usman Hadi selaku Komisoner KPU Kabupaten Situbondo. “Selamat ulang tahun Bapak Ketua KPU mudah-mudahan di umur yang ke 47 tahun ini usianya semakin barokah dan tetap memberikan inspirasi untuk kemajuan KPU Situbondo kedepannya” ujar Bapak Usman sapaan akrabnya. “agar diusia yang ke 47 tahun semakin menuai barokah, maka selaku bawahan kamipun berharap agar ada traktiran untuk seluruh jajaran” tambahnya seraya menyunggingkan senyuman. Selain itu, Bapak Zainuddin Anis, Kasubbag. Teknis Pemilu dan Hupmas juga turut memberikan ucapan selamat ulang tahun. “Selamat ulang tahun untuk Bapak Marwoto semoga sehat terus dan panjang umur serta semakin menjadi pemimpin yang menjadi panutan bersama” ujar Bapak Anis (sapaan akrab Kasubbag. Teknis Pemilu dan Hupmas). Disela-sela ucapannya, Bapak Anis berharap semoga pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo yang akan dilaksanakan pada 23 September 2020 nanti berjalan dengan sukses dan lancar.   Penulis: Zaky Editor: Tim Editor

Calon PPK dan PPS wajib sertakan nama Facebok, Instagram dan Twitter

kab-situbondo.kpu.go.id - Tahap-bertahap KPU Kabupaten Situbondo melaksanakan program kerja. Khususnya bidang  Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia  (SDM). Setelah sebelumnya Bidang yang di bawah naungan Imam Nawawi ini melaksanakan Rakor bersama beberapa media cetak maupun online. Kamis tanggal 09 Januari 2020 melakukan Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KPU Kabupaten Situbondo Tahun 2020. Acara yang diselenggarakan di BLK Situbondo ini menghadiri aparat kecamatan, desa, dinas kesehatan, Pemda Kabupaten dan pihak-pihak terkait. Hadir pula sebagai Ketua Bawaslu Situbondo, Murtapik Badaludin Lopa. Dalam sambutannya, pria berkacamata tersebut mengingatkan ; “Pembentukan badan ad hoc yang dilakukan KPU harus dipastikan agar sesuai dengan peraturandan perundang-undangan. Waktu, syarat dan mekanismenya. Jika tidak memenuhi peraturan perundang-undangan Bawaslu akan memberikan rekomendasi agar dilakukan perbaikan.” “Salah satu tugas Bawaslu ya mengawasi KPU, dan KPU tidak bisa mengawasi Bawaslu,” Lanjut Lopa disambut tawa para hadirin. Di satu sisi, Imam Nawawi juga menyampaikan salah satu teroboson KPU Kabupaten Situbondo agar melahirkan penyelenggara yang bersih, berintegritas serta netralitas dari kepentingan sesaat pada pembentukan badan ad hoc nanti yaitu menyertakan akun facebook, instagram dan twitter. Harapanya, lewat media social tersebut pihak penyelenggara akan memeriksa linimasa calon PPK maupun PPS di media social yang telah dicantumkan.  “Bahwa sosialisasi tahapan pemilu akan lebih banyak di media social” lanjutnya.   Penulis: Imam Sofyan Editor: Tim Edito

Pembentukan Badan Adhoc, Antusiasme Pendaftar Di Prediksi Tinggi

kab-situbondo.kpu.go.id - Lima hari lagi tahapan pembentukan badan adhoc untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2020 akan digelar. Tepatnya Untuk pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada tanggal 15 Januari s/d 14 Pebruari 2020, dan Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tanggal 15 Pebruari s/d 14 Maret 2020. Antuisme masyarakat untuk mengikuti proses seleksi badan adhoc ini sangat tinggi, hal ini terlihat ketika KPU Situbondo melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pembentukan PPK dan PPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Aula BLK Situbondo, Kamis (09/01/2020) hari ini. Rapat Koordinasi bersama seluruh Camat, 17 Kepala Desa, Bawaslu Kabupaten Situbondo dan stakeholder lainnya seperti Kesbangpol, Bagian Hukum, dan Dinas Kesehatan merupakan rangkaian kegiatan pembentukan badan adhoc yang harus dilaksanakan oleh KPU. “Walaupun amanat undang-undang Pemerintah dan Pemerintah daerah wajib memberikan fasilitasi dan bantuan sesuai ketentuan peraturan perundangan kepada PPK dan PPS. Misalnya penugasan personel kesekretariatan, penyedian sarana ruang kesekretariatan dan lain sebagainya. Akan tetapi KPU perlu sejak awal melibatkan pemangku kepentingan ditingkat kecamatan dan desa seperti pada rakor kali ini. Ini boleh dikatakan sebagai bentuk kulo nuwun KPU pada camat dan kades sebelum pembentukan PPK dan PPS”. Ujar Imam Nawawi Divisi SDM dan Sosdikli Parmas KPU Situbondo saat memberikan materi pada rakor tersebut. Sementara itu pada sesi tanya jawab banyak Camat dan Kades yang memberikan apresiasinya. “Saya bersyukur hari ini diundang oleh KPU dalam rangka rakor persiapan pembentukan PPK dan PPS. Jujur saja mas, sejak beberapa minggu lalu banyak masyarakat yang bertanya-tanya pada saya. Kapan pendaftaran PPK pak?, begitu mas. Alhamdulillah hari ini saya sudah mendapat informasi yang lengkap. Lama sudah saya menunggu informasi ini, karena antusias masyarakat sangat tinggi pak”. Ungkap salah satu Camat dengan penuh antusias yang tidak mau namanya di tulis. Divisi SDM dan Sosdikli Parmas KPU Situbondo adalah divisi yang membidangi pembentukan badan adhoc ini sejak bulan Desember 2019 sudah memulai mensosialisasikan tahapan dan jadwal pembentukan PPK dan PPS. Baik melalui pemberitaan di Web KPU, melalui talkshow di beberapa radio maupun beberapa kegiatan sosialisasi bersama stakeholder lainnya yang telah dilaksanakan oleh Divisi SDM dan Sosdikli Parmas. “Saya berharap bapak/ibu sekalian menyampaikan informasi ini pada masyarakat didaerah masing-masing. Tidak hanya itu kami juga berharap bapak/ibu sekalian juga berperan aktif dalam memberikan masukan dan tanggapan masyarakat sesuai tahapan yang ada terkait profil dan jejak rekam peserta. Terutama terkait dengan netralitas dan keterlibat sebagai pengurus partai. Karena kami (KPU-red) sangat berkepentingan akan terpilihnya PPK dan PPS yang profesional dan berintegritas”. Pungkas Nawawi yang juga perna sebagai komisioner Panwaslu Kabupaten ini.   Penulis : Nw Editor : Tim Editor

Integritas Harga Mati

KPU-SITUBONDO. Diskursus integritas Penyelenggara Pemilu terus menjadi topik perbincangan yang menarik di kalangan masyarakat. Pasalnya syarat terwujudnya demokrasi elektoral yang bermutu dan kredibel adalah integritas Penyelenggara sebagai conditio sine qua non. “satu sisi integritas itu adalah kemandirian. Artinya KPU tidak bisa didikte dan ditekan oleh siapapun dan dengan cara apapun. KPU hanya tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundangan kepemiluan yang berlaku”. Ujar Imam Nawawi Divisi Sosdikli Parmas KPU Kabupaten situbondo saat menjadi narasumber pada acara Talkshow di Radio GOS FM Situbondo, Rabu (08/01/2020) hari ini. Acara Talkshow interaktif yang digagas oleh SOMASI (Situbondo Mencari Solusi) ini menghadirkan tiga narasumber. Imam Nawawi dari KPU Situbondo, Slamet dari Bawaslu Situbondo dan aktivis NGO Eko Febriyanto dari LSM Siti Jenar. Dialog interaktif yang bertema “Netralitas Penyelenggara Pemilukada dan Krisis Kepercayaan Masyarakat” yang dimoderatori oleh Direktur SOMASI, Inung Kian Santang ini berlangsung gayeng selama dua jam dan masyarakat pun dapat ikut sumbangsih pemikiran dan pertanyaan melalui telpon interaktif. Dalam presentasinya Nawawi menjalaskan bahwa minimal ada enam syarat yang harus dipenuhi untuk mewujudkan pemilihan yang berintegritas. Yakni, adanya kepastian hukum dan regulasi yang jelas dan tegas, Profesionalitas dan integritas Penyelenggara, ketaatan dan kepatuhan peserta pemilihan pada aturan main (regulasi), pemilih yang cerdas dan partisipastif, adanya netralitas birokrasi, dan tidak adanya aksi-aksi premanisme seperti intimidasi dan tindakan kekerasan. “oleh sebab itu ayo bersama wujudkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo tahun 2020 yang aman, damai dan kondusif”. Ajak Komisioner KPU Situbondo yang juga mantan Panwaslu Kabupaten ini. Sementara itu Eko Febriyanto banyak mengkritisi kebijakan-kebijakan terkait tahapan Pemilukada yang sudah dan sedang dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu. “kami akan mengambil bagian penting dalam proses demokratisasi ini di Situbondo. Oleh sebab itu kritik tajam kami kepada penyelenggara Pemilu terutama pada Bawaslu harus dipahami secara positif dan konstruktif”. Ujar pria kharismatik yang dikenal tegas dan pedas dalam kritik-kritiknya ini. “oleh karena itu, kami akan pasang telinga untuk memantau setiap tahapan dalam proses penyelenggaraan pemilukada ini. Terutama netralitas dan integritas Penyelenggara (KPU dan Bawaslu) menjadi fokus perhatian kami. Bukan hanya bagi KPU integritas adalah harga mati. Tetapi bagi kita semuanya, kometmen berdemokrasi yang terwujud dalam sikap integritas adalah harga mati”. Pungkasnya.   Penulis : Nw Editor : Tim Editor

Rapat Evaluasi Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2020

kab-situbondo.kpu.go.id – Senin, (06/01/2020) tepat pada pukul 09.30 WIB KPU Kabupaten Situbondo melaksanakan rapat evaluasi tentang tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 di ruang PPID KPU Kabupaten Situbondo. Sehubungan dengan hal tersebut pada bulan Januari tahapan yang harus dilaksanakan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 yaitu Rekrutmen Badan Ad Hoc di tingkat kecamatan atau Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) dan Badan Ad Hock ditingkat desa disebut juga dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Rapat evaluasi tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekertaris KPU, dan semua Kasubbag di sekretariat KPU Kabupaten Situbondo, selanjutnya pada rapat evaluasi pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Situbondo Ketua KPU (Marwoto) menyampaikan bahwasanya kita sebagai penyelenggara pemilihan harus siap dan tanggap dalam melaksanakan tahapan – tahapan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati 2020 sesuai dengan ketentuan Regulasi yang berlaku, sehingga pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati di Kabupaten Situbondo dapat terlaksana dengan Baik, Jujur dan Adil.   Penulis: Riki Editor: Tim Editor

Populer

Belum ada data.