
kab-situbondo.kpu.go.id - KPU Situbondo lewat Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM secara resmi telah mengumumkan pendaftaran calon PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2010. Tahapan dari jenjang pengumuman sampai dengan pendaftaran calon PPK selama tiga hari. Dari tanggal 15 sampai tanggal 18 Januari. Ada jenjang waktu tiga hari bagi pendaftar calon PPK untuk menyiapkan persyaratan sesuai yang sudah di informasikan pihak KPU di media cetak dan media sosial. Saat rapat di ruang PPID, Imam Nawawi menyampaikan kepada teman-teman staf pendukung KPU dan lainnya yang hadir agar tetap menjaga Profesionalitas dan bekerja sesuai peraturan yang ada dan sesuai SOP. Imam Nawawi juga mengingatkan agar informasi yang berkaitan tentang perekrutan PPK agar tidak disampaikan kepada pihak eksternal jika informasi tersebut belum saatnya dipublikasikan dan tetap berkoordinasi dengan pimpinan KPU Kabupaten Situbondo. “Kecuali jika ada orang yang bertanya tentang persyaratan Pendaftaran PPK teman-teman bisa berikan informasi tersebut” ujarnya secara tegas. Lain dari itu, Ketua Komisioner KPU Situbondo, Marwoto, juga berharap agar kawan-kawan memberikan hal yang terbaik terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. “Maka dari itu, saya sampaikan sekali lagi, bahwa kita semua ini adalah satu tim. Sekalipun ada di lain bidang bagian-bagian tapi dalam tahapan program kerja semua harus bekerja sama. Acara yang dimulai pukul 14.00 wib tanggal 15 januari ini diakhiri dengan sambutan Bapak Zainuddin Anis, S.E. Kasubag bagian Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat. Penulis: Imam Sofyan Editor: Tim Editor