
Jelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, KPU Situbondo adakan Rapat SOP dan Tata Kelola Keuangan
kab-situbondo.kpu.go.id – KPU Kabupaten Situbondo pada tanggal 13-01-2020 tepatnya pada hari senin jam 09.00 WIB, KPU Kabupaten Situbondo melaksanakan rapat pembahasan Standar Operasional Prosedur (SOP) tatakelola keuangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo tahun 2020 yang di tempatkan diruang PPID KPU Kabupaten Situbondo.
Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah suatu dokumen yang berkaitan dengan prosedur yang dilakukan secara kronologis untuk menyelesaikan suatu pekerjaan. Tujuannya adalah untuk memperoleh hasil kerja yang efektif dan efisien serta meminimalkan penggunaan Anggaran dalam Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris KPU, semua Kasubbag di sekretariat KPU, PPK, PBJ, Bendahara, dan Bendahara Pembantu KPU Kabupaten Situbondo, selanjutnya pada rapat pembahasan SOP tatakelola keuangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo tahun 2020 Ketua KPU (Marwoto) menyampaikan “KPU Kabupaten Situbondo bahwasanya dalam tatakelola keuangan dana hibah harus Transparan dan Akuntabel, hal tersebut bertujuan untuk meminimalisir kesalahan serta untuk mencegah terjadinya penyelewengan penggunaan Anggaran pada Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo tahun 2020, Sehingga pencapaian kinerja dikantor KPU Kabupaten Situbondo akan lebih efektif dan efisien serta dapat dipertanggung jawabkan.
Penulis : Ricky
Editor : Tim Editor