Berita Terkini

RAPAT MINGGUAN KPU KABUPATEN SITUBONDO

Situbondo, kpud-situbondokab.go.id -Pada Hari ini tanggal 21 Juli 2021, setelah kurang lebih tiga minggu melaksanakan work form home KPU Kabupaten Situbondo memulai aktifitasnya kembali dikantor. Agenda Pertama yang dilaksanakan pada hari ini yaitu rapat mingguan yang sejatinya rutin dilaksanakan sebelum kebijakan ppkm dilaksanakan. Rapat pagi ini di ikuti oleh Plt. Sekretaris , para kasubag dan juga bendahara. Rapat dimulai pada pukul 08.30 pagi dan berakhir pada pukul 10.30 WIB. Adapun agenda rapat pagi ini membahas beberapa hal, yaitu mengenai tindak lanjut kebijakan terkait ppkm darurat yang diperpanjang, evaluasi mengenai pemeriksaan BPK RI, Tindak lanjut Aksi Tahunan, Tindak Lanjut rencana aksi reformasi birokrasi, PPID, dan persiapan lelang logistik. (Yoga)"  

KPU KAB SITUBONDO MELAKSANAKAN APEL PAGI VIA ZOOM

Menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-10 Di Wilayah Jawa dan Bali Tanggal 3 Juli 2021 serta Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 604/SDM.03.5-SD/05/KPU/VI/2021 Tanggal 30 Juni 2021 Perihal Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi untuk pertama kalinya Komisioner dan Pegawai KPU Kabupaten Situbondo melaksanakan apel pagi secara daring tepat pada Pukul 07.30 WIB. Kegiatan apel secara daring ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran Virus Covid-19, dengan tetap menjunjung tinggi rasa kebangsaan dan cinta Tanah Air Republik Indonesia, wujud pengabdian terhadap rakyat, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pelaksanaan apel pagi KPU Kabupaten Situbondo secara daring juga merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau tempat tinggal masing-masing Pegawai, sebagai bentuk tindak lanjut SE KPU RI Nomor 11 Tahun 2021. Berdasarkan Himbauan tersebut KPU Kab.Situbondo melaksanakan Apel Pagi Rutin pada hari Senin 19 Juli 2021 dilingkungan kantor KPU.Kab.Situbondo yg dipimpin oleh Anggota KPU Kab.Situbondo Bapak Samsul Hidayat, Komandan apel Samsul Arifin, Pembawa Teks Pancasila Zainul Hannan, Pembaca Teks UUD 1945 Aris Budi Cahyono, dan Pembaca Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia Hendrik Kristanto. (HK)"  

KELAS TEKNIS YANG PERDANA DENGAN TEMA PENGUSULAN DAERAH PEMILIHAN (DAPIL) DAN ALOKASI KURSI

Situbondo, kpud-situbondokab.go.id -KPU Provinsi Jawa Timur bersama dengan KPU Kabupaten/ Kota pada kesempatan ini (15/7) telah sukses menggelar Kelas Teknis Menyongsong 2024 ke-1 dengan tema Pengusulan Dapil dan Alokasi Kursi. Menghadirkan penyaji Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kab. Sidoarjo, Miftahur Rahmah dan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Pasuruan, Helmi, Kelas Teknis ini berjalan dengan sangat interaktif. Apalagi moderator Moh. Ilyas yang merupakan Subkoordinator Tekmas KPU Kota Pasuruan mampu memandu kegiatan ini dengan baik. Berikutnya, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Pasuruan menyampaikan materi yang berjudul Pengusulan dan Penataan Dapil Anggota DPRD Kab/ Kota. Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kab. Sidoarjo menyampaikan materi berjudul Memoar Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab. Sidoarjo dalam Pemilu 2019 dan Persiapan Pemilu 2024. (HK) "  

KETUA DAN DIVISI PRODA KPU KAB SITUBONDO MENGIKUTI RAKOR PENYAMPAIAN PENETAPAN DPB SEMESTER 1 TAHUN 2021

KPU Kabupaten Situbondo mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penyampaian Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Semester I Tahun 2021 yang digelar oleh Komisi Pemisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), hari Jum'at, tanggal 9 Juli 2021. Rakor yang digelar secara virtual ini dimulai dari jam 9 pagi sampai dengan selesai. Peserta Rakor terdiri dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur, 38 KPU Kabupaten/ Kota, partai politik, dan instansi terkait seperti Kodam V Brawijaya, Polda Jatim, Dinas Pendidikan, DP3AK, Kanwil Kementerian Agama Jatim, Bakesbangpol Jatim, Kanwil Kemenkum-HAM, Dinas Sosial. Sementara dari KPU Kabupaten Situbondo hadir Ketua Bapak Marwoto dan Anggota, Divisi Perencanaan, Data, Dan Informasi Usman Hadi. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam sambutannya menyampaikan kepada peserta Rakor jika pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan merupakan kewajiban bagi KPU, karena memang diatur tegas dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. ""Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 14, 17,dan 20 menyebutkan bahwa KPU berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan. Jadi tidak hanya jelang pemilu KPU melakukan proses pemutakhiran data pemilih, tapi juga secara terus-menerus,"" tutur Ketua KPU Jatim (9/7/2021). (HK) "  

KPU KABUPATEN SITUBONDO MENGIKUTI ACARA RAPAT KOORDINASI TENTANG MEKANISME PAW ANGGOTA DPRD HASIL PEMILU TAHUN 2019 Via DARING

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo (KPU Kab.Situbondo) bersama dengan 38 KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur kali ini berkesempatan melakukan koordinasi Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/ Kota Hasil Pemilu Tahun 2019 secara virtual (Kamis, 8/7). Koordinasi selanjutnya dikemas dalam kegiatan yang berjudul Rakor Mekanisme PAW Anggota DPRD Kabupaten/ Kota Hasil Pemilu Tahun 2019 bersama dengan KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur. Hadir dalam Rakor ini Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan, Koordinator HTH, Yulyani Dewi, Subkoordinator Tekmas, Eddy Prayitno serta staf subbag Tekmas. Sedangkan peserta terdiri dari Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Subkoordinator dari 38 KPU Kabupaten/ Kota. Ketua kegiatan sekaligus selaku Koordinator HTH KPU Jatim, Yulyani Dewi menjelaskan dasar hukum Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/ Kota antara lain yakni, Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. ""Penggantian Antarwaktu atau PAW ini merupakan proses penggantian anggota dewan yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama,"" jelas Dewi (8/7/2021). Berikutnya, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyebutkan PAW ini tidak semudah dan sesederhana yang terlihat. ""Pasalnya dalam proses PAW tidak hanya sekedar proses administrasi tapi ada proses politik juga, dimana melibatkan seluruh aktor pemilu. Mulai dari Pimpinan Dewan, Parpol, Gubernur atau Bupati/ Walikota, Mendagri. Hal-hal seperti ini membutuhkan kerja-kerja yang tertib, sehingga jangan sampai ada kesalahan, jika ada sedikit masalah KPU akan dipermasalahkan,"" ujar Ketua KPU Jatim dalam sambutannya. Melihat proses PAW yang tidak sesederhana yang terlihat ini, Ketua KPU Jatim meminta seluruh jajarannya agar teliti dalam melaksanakan proses PAW. ""Kawan-kawan perlu memahami regulasi secara utuh mengenai PAW ini dan teliti dalam melaksanakan PAW sehingga mengurangi resiko yang mungkin ada,"" katanya. (HK)"

APEL PAGI KPU KABUPATEN SITUBONDO DILAKUKAN DENGAN TETAP MENERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN

Situbondo, kpud-situbondokab.go.id -Hari ini Senin, 5 Juli 2021 KPU Kabupaten Situbondo memulai aktivitas dengan melaksanakan rutinitas Apel Pagi, Apel Pagi kali ini sedikit berbeda dengan sebelumnya, karena dilaksanakan dengan mengikuti Himbauan KPU RI Nomor 604/SDM.03.5-SD/KPU/VI/2021 tentang Himbauan Apel Pagi dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/81/M.KT.00/2021 tentang Himbauan Apel Pagi. Apel Pagi yg dipimpin oleh Anggota KPU Kab.Situbondo Bapak Usman Hadi, Komandan apel Mujiburrahman, Pembawa Teks Pancasila Suryono, Pembaca Teks UUD 1945 Joko Susilo, dan Pembaca Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia Yoga Iswara. Apel Pagi hari ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, dengan sebagian pegawai KPU Kab. Situbondo bekerja dirumah secara WFH, dilaksanakan dengan: Penghormatan terhadap Bendera Negara Merah Putih diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya; Mengheningkan Cipta; Pembacaan Naskah Pancalisa Pembacaan Pembukaan Undang-Undang; Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pembacaan Panca Prasetya Korp Pegawai Republik Indonesia Pengarahan, dan; Pembacaan Doa. Rangkaian kegiatan Apel Pagi tersebut bertujuan untuk memelihara dan mejingkatkan rasa Kebangsaan dan cinta tanah air, pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadap idiologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penulis : Hendrik Kristanto Editor : Tim Editor "