
Menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-10 Di Wilayah Jawa dan Bali Tanggal 3 Juli 2021 serta Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 604/SDM.03.5-SD/05/KPU/VI/2021 Tanggal 30 Juni 2021 Perihal Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi untuk pertama kalinya Komisioner dan Pegawai KPU Kabupaten Situbondo melaksanakan apel pagi secara daring tepat pada Pukul 07.30 WIB. Kegiatan apel secara daring ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran Virus Covid-19, dengan tetap menjunjung tinggi rasa kebangsaan dan cinta Tanah Air Republik Indonesia, wujud pengabdian terhadap rakyat, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pelaksanaan apel pagi KPU Kabupaten Situbondo secara daring juga merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau tempat tinggal masing-masing Pegawai, sebagai bentuk tindak lanjut SE KPU RI Nomor 11 Tahun 2021. Berdasarkan Himbauan tersebut KPU Kab.Situbondo melaksanakan Apel Pagi Rutin pada hari Senin 19 Juli 2021 dilingkungan kantor KPU.Kab.Situbondo yg dipimpin oleh Anggota KPU Kab.Situbondo Bapak Samsul Hidayat, Komandan apel Samsul Arifin, Pembawa Teks Pancasila Zainul Hannan, Pembaca Teks UUD 1945 Aris Budi Cahyono, dan Pembaca Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia Hendrik Kristanto. (HK)"