
Dalam rangka menindaklanjuti surat dari Sekda Provinsi Jawa Timur Nomor : 131/1019/011.2/2022 tanggal 10 Januari 2022, Hari ini Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto menghadiri Rakor Membahas Komponen Pendanaan Bersama Pilkada Serentak Tahun 2024 Di Provinsi Jawa Timur yang diadakan pada tanggal 19 – 20 Januari 2022 bertempat di Novotel Samator East Surabaya Hotel, Jl.Raya Kedung Baruk No 26-28, Surabaya. Turut diundang dalam rapat tersebut Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur, Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur, Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur,Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Rapat Koordinasi dimulai pada tanggal 19 januari 2022 dengan agenda Laporan Panitia Penyelenggara oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekda Provinsi Jawa Timur, dan dilanjutkan dengan sambutan Pembukaan dan pengarahan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesradan ditutup dengan dukungan Pemerintah terhadap Pendanaan Bersama Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Jawa Timur oleh Direktur Fasilitasi KDH dan DPRD, Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri RI. Hari berikutnya tanggal 20 Januari 2022 Rapat dilanjutkan dengan agenda Penyampaian Materi, Diskusi dan tanya jawab, Dukungan DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Jawa Timur oleh Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur,Komponen Pendanaan Bersama Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Jawa Timur, oleh Ketua KPU dan juga Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, dan ditutup dengan kesimpulan Rakor oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekda Provinsi Jawa Timur. Ketua KPU Kabupaten Situbondo mengungkapkan “tujuan rakor tersebut, esensinya anggaran pilkada sudah terencana dan teranggarkan sesuai payung hukum yg ada ( dana cadangan ) di masing-masing daerah sehingga tidak terjadi masalah ketika sudah sampai waktunya pemda melakukan NPHD dengan KPU pada saat pelaksanaan pilkada serentak 2024 nanti,” ujarnya. (HK)