
kab-situbondo.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengeluarkan surat keputusan terkait penetapan tanggal pemungutan suara pada Pemilu serentak tahun 2024. Surat keputusan dengan nomor 21 Tahun 2022 itu ditandatangani Ketua KPU Ilham Saputra, Senin (31/1/2022). Dalam SK tersebut, KPU menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilu serentak tahun 2024. Hal ini sesuai dengan keputusan rapat kerja yang sebelumnya digelar DPR, pemerintah, KPU, dan Bawaslu. Pemilu serentak tersebut dilaksanakan untuk seluruh daerah pemilihan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Rakyat Kabupaten/Kota. "Keputusan KPU RI ini berdasarkan Pasal 167 ayat (2) dan Pasal 347 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, perlu ditetapkan hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024," siaran pers KPU RI, Senin (31/1). "Berdasarkan Pasal 167 ayat (5), pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional di Indonesia," tambahnya. Untuk mengetahui penuh Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Rakyat Kabupaten/Kota Serentak 2024. Silahkan Pergi ke Menu Download kemudian pilih SK KPU RI Pemilu Serentak 2024