
IKUTI RAKOR REKAP DAPIL, BEGINI TANGGAPAN DIVISI TEKNIS PENYELENGGARAAN KPU SITUBONDO
Hari ini, Rabu (26/1/2022) dalam rangka mempersiapkan tahapan Pemilu Tahun 2024, yang tanggal pemungutan suaranya telah ditetapkan pada 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melaksanakan Rapat Koordinasi Rekap Data Daerah Pemilihan (dapil) bersama 38 KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur secara daring.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU jatim, Insan Qoriawan pada kesempatan ini menekankan pentingnya pemahaman prinsip-prinsip penataan dapil serta esensi penataan dapil yakni keterwakilan dan kesetaraan. Selain itu, keterlibatan publik dalam penataan dapil menurut Insan juga sangat penting dan harus diperhatikan.
Dalam kesempatan Hari ini Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Situbondo Iwan Suryadi mengungkapkan dalam Rapat Koordinasi tersebut bahwa KPU Kabupaten Situbondo sudah melakukan koordinasi secara intern dalam membuat pemetaan terhadap Penataan Dapil untuk Pemilu dan Pilkada pada tahun 2024, dan menurutnya ada peluang untuk memecah/menambah Dapil di wilayah Kabupaten Situbondo dikarenakan faktor geografis dan jumlah penduduknya. (HK)