
kab-situbondo.kpu.go.id – Senin 17/01 Menindaklanjuti Surat Dinas KPU RI Nomor 3508/KU.03.2/02/2021 tanggal 29 Desember 202, Perihal Pelaksanaan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan untuk mendukung Proses Penyusunan LK Unaudited 2021 dan dalam rangka pencapaian maksimal penyusunan dan Penilaian serta pelaksanaan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan pada Satuan Kerja Komisi Pemilihan Umum di wilayah Provinsi Jawa Timur, maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan dan Penilaian Laporan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan. Rapat berlangsung secara daring melalui media zoom yang diikuti secara bersama sama jajaran secretariat KPU Kabupaten Situbondo di ruangan Media Center Kantor. Hadir dalam rapat tersebut dari KPU Kabupaten Situbondo Sekretaris Sanayo, beserta seluruh jajaran Kasubbag dan juga staff. Acara diawali dengan sambutan dari Kepala Bagian Aklap KPU RI yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Dwi Rismala Sari sebagai Narasumber yang menjelaskan mengenai beberapa hal diantaranya yaitu latar belakang, simpulan pengendalian intern atas pelaporan keuangan dan tahapan penerapan dan penilaian PIPK. (HK)