Sosialisasi

KPU Situbondo Gelar Sosialisasi dan Persiapan Kirab Pemilu Tahun 2024

Situbondo, Kab-situbondo.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo menggelar sosialisasi dan persiapan Kirab Pemilu Tahun 2024 bersama PPK Divisi Hukum dan Divisi Parmas Se- Kabupaten Situbondo di ruang Media Center pada Senin (14/8) siang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Situbondo, Sekretaris KPU Kabupaten Situbondo, serta seluruh PPK Divisi Hukum dan Divisi Parmas Se- Kabupaten Situbondo. Dalam sosialisasi tersebut, Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto, menyampaikan bahwa Kirab Pemilu merupakan salah satu kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu 2024. “Kirab Pemilu merupakan salah satu kegiatan yang sangat penting untuk dilaksanakan dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu 2024. Kirab Pemilu akan menjadi media untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya Pemilu dan hak pilih mereka,” ujar Marwoto. Marwoto menambahkan bahwa Kirab Pemilu akan dilaksanakan di 24 Kecamatan di Kabupaten Situbondo. Kirab tersebut akan diikuti oleh seluruh PPK di Kabupaten Situbondo. “Kirab Pemilu akan dilaksanakan di 24 Kecamatan di Kabupaten Situbondo. Kirab tersebut akan diikuti oleh seluruh PPK di Kabupaten Situbondo,” pungkas Marwoto. Dalam sosialisasi tersebut, juga disampaikan tentang teknis pelaksanaan Kirab Pemilu. Teknis tersebut meliputi rute, waktu pelaksanaan, dan rangkaian acara. Setelah sosialisasi, dilanjutkan dengan persiapan Kirab Pemilu. Persiapan tersebut meliputi pembuatan banner, spanduk, dan kostum yang akan digunakan dalam Kirab Pemilu. KPU Kabupaten Situbondo berharap, Kirab Pemilu dapat berjalan dengan lancar dan sukses. KPU Kabupaten Situbondo juga berharap, Kirab Pemilu dapat meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu 2024..# (Ipin)

KPU Kabupaten Situbondo ikuti Rapat Koordinasi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Evaluasi dan Persiapan Serah Terima Kirab Pemilu Tahun 2024

Pacitan, kab-situbondo.kpu.go.id – KPU Kabupaten Situbondo ikuti Rapat Koordinasi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Evaluasi dan Persiapan Serah Terima Kirab Pemilu Tahun 2024 yang digelar oleh KPU Jatim pada Minggu - Selasa, 23 - 25 Juli 2023. Bertempat di gedung Karya Dharma, jalan Jaksa Agung Suprapto Pacitan. Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq saat membuka acara menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih adalah kegiatan yang tanpa batas waktu, tetapi dilakukan sepanjang tahun, hari dan tahapan. Turut mengimbuhkan, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu; Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Tekmas) KPU Jatim, Yulyani Dewi menjelaskan tujuan kegiatan selain membahas sosialisasi dan pendidikan pemilih, juga untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan Kirab Pemilu 2024 di jalur IV yang melintasi Jawa Timur. Sehingga, dapat untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Kirab Pemilu di jalur V, VI dan VII. Kegiatan dimulai pukul 14.00 WIB - selesai. Diikuti oleh Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM, Sekretaris, serta Kasubbag Tekmas dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. (HK)

KPU Kabupaten Situbondo Gelar Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Situbondo Pada Pemilihan Umum Tahun 2024

Situbondo, kab-situbondo.kpu.go.id - Pada hari Selasa tanggal 18 April tahun 2023  KPU Kabupaten Situbondo melaksanakan kegiatan sosialisasi pencalonan anggota DPRD untuk pemilu tahun 2024.  Hadir pada kegiatan ini  terdiri  dari unsur internal KPU kabupaten Situbondo yaitu semua komisioner, Sekretaris KPU, para Kasubag dan staf kesekretariatan. Selain dari itu juga  hadir dari intansi terkait dalam hal ini Polres, Pengadilan Negri, RSUD, Dinas Pendidikan dan bawasalu kabupaten Situbondo. Sementara untuk dari peserta politik hadir para liaision officer (LO) partai poltik peserta pemilu 2024 di Kabupaten Situbondo. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyampaikan informasi mengenai tahapan pencalonan bagi para calon anggota DPRD di Kabupaten Situbondo untuk pemilu tahun 2024. Kegiatan ini juga merupakan implementasi UU No 7 tahun 2017 (undang-undang tentang pemilu). Selain itu, juga merupakan pelaksanaan dari PKPU No 3 tahun 2023 tentang tahapan dan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024. Informasi-infromasi yang di sampaikan dalam kegiatan tersebut di antaranya adalah menyampaikan informasi mengenai: Persayaratan pengajuan bakal calon Dokumen persyaratan adminisyrasi bakal calon Pencantuman gelar Persiapan pengajuan bakal calon Pelaksanaan pengajuan bakal calon Rekapitulasi pengajuan bakal calon Selain dari itu, KPU Situbondo juga menyampaikan dan mengenalkan mengenai aplikasi SILON. Aplikasi ini adalah merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web dalam rangka memfasilitasi tahapan pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.. Harapan dari dilaksanakannya kegiatan sosilisasi ini adalah bahwa tersampaikannya mengenai informasi kekinian tentang pencalonan DPRD di kabupaten Situbondo. Dengan tersampaikannya informasi-informasi tersebut, maka para peserta pemilu tahun 2024 di Kabupaten Situbondo bisa menginformasikan kembali kepada para bakal calon DPRD di internal partai politik masing-masing. Untuk lebih lengkap dan detail serta teknis mengenai pelaksanaan  tahapan ini KPU Kabupaten Situbondo akan langsung melaksanakan bimtek dengan para liaision officer  (LO) partai politik. (HK)

KPU Situbondo Sosialisasi Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD

SITUBONDO, kab-situbondo.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo menggelar sosialisasi penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Situbondo dalam Pemilihan Umum tahun 2024, bertempat di Aula lantai II Hotel Ad Lotus SMKN 1 Panji, Situbondo, Jawa Timur, Sabtu (18/3/2023).  Anggota/Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Situbondo, Iwan Suryadi yang akrab disapa Iwan mengatakan, pada waktu pelaksanaan pemilu tahun 2019 KPU Situbondo itu menggunakan 6 Dapil dan untuk pelaksanaan Pemilihan Umum 2024, Situbondo ini bertambah 1 Dapil, dari sebelumnya 6 Dapil menjadi 7 daerah pemilihan. “Ada perubahan pemetaan daerah pemilihan untuk Pemilu 2024 seluruh Indonesia, salah satunya di Kabupaten Situbondo dari sebelumnya enam Dapil menjadi tujuh,” ujarnya.  Menurut Iwan, perubahan daerah pemilihan pelaksanaan Pemilu mendatang sudah tertuang didalam Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024. "Didalam pasal 1 itu disebutkan bahwa berkenaan dengan daerah pemilihan (Dapil) terhadap DPRD Provinsi, Kabupaten yang tercantum dalam lampiran PKPU tersebut itu akan digunakan pada pemilu tahun 2024," jelasnya.  Iwan mengutarakan, untuk alokasi kursi masih tidak ada perubahan, karena kalau mengacu kepada jumlah penduduk, apabila kategorinya itu dalam satu Kabupaten/Kota terdiri dari 500 ribu jumlah penduduk sampai 1 juta penduduk, maka alokasi kursinya itu berjumlah 45 kursi di DPRD.  Lebih lanjut, ia menyampaikan, dikarenakan Kabupaten Situbondo jumlah penduduknya berdasarkan agregat kependudukan dengan jumlah 667.038, sehingga alokasi kursi di DPRD Situbondo masih tetap 45 anggota.  "Sebelumnya kita di tahun 2022, sudah melakukan dua kegiatan yang pertama pada bulan November 2022, KPU Situbondo telah mengadakan sosialisasi tentang penataan Dapil tahun 2022," terangnya.   Selanjutnya, kata dia, di Bulan Desember 2022,dilanjutkan dengan melakukan uji publik dengan Partai Politik dan semua Ormas di Situbondo menghendaki pemilu yang 2019 masih tetap dipakai, akan tetapi ada juga sebagian Parpol dan Ormas setuju di eksisting.  "Artinya pemilu yg 2019 tetap dipakai dan ada juga yang setuju di usulan kedua dan ketiga artinya sudah tidak ada persoalan," ujarnya.  Iwan menyebut, perubahan daerah pemilihan diantaranya dapil 1 meliputi Kecamatan Situbondo dan Panji, 8 kursi anggota dewan, daerah pemilihan dua yaitu Kecamatan Mangaran dan Kapongan 5 kursi anggota dewan. Sedangkan daerah pemilihan tiga meliputi Kecamatan Arjasa dan Jangkar 5 kursi anggota dewan. Sementara, di daerah pemilihan empat Kecamatan Asembagus dan Banyuputih 7 kursi anggota dewan.  "Untuk daerah pemilihan lima ini terdiri dari Kecamatan Kendit dan Panarukan yang akan diperebutkan yaitu 6 kursi anggota dewan, dan untuk daerah pemilihan enam ini tersebar di empat Kecamatan yaitu Kecamatan Suboh, Mlandingan, Sumbermalang, dan Kecamatan Bungatan, para calon legislatif 2034 nanti akan merebut 7 kursi anggota dewan," jelasnya.  Sementara itu, untuk daerah pemilihan tujuh meliputi Kecamatan Jatibanteng, Besuki dan Banyuglugur, sedangkan alokasi kursinya 7 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).  “Perubahannya di daerah pemilihan dua yang sebelumnya empat Kecamatan yaitu Kecamatan Jangkar, Kapongan, Mangaran dan Arjasa, sekarang diubah atau dipecah jadi dua. Artinya hanya perubahan daerah pemilihan, tetapi tidak ada penambahan kursi di DPRD yaitu masih tetap 45 kursi,” tegasnya. Dia menambahkan, sejak Oktober 2022 hingga Januari 2023 KPU melaksanakan tahapan pemetaan daerah pemilihan, dan dari pemetaan selama empat bulan itu melaksanakan kegiatan internal bersama KPU provinsi, sosialisasi kepada peserta pemilu atau Partai Politik dan sosialisasi ke pemkab maupun pemangku kepentingan lainya, dan terakhir uji publik.  “Kami melakukan tiga pemetaan karena KPU RI memerintah minimal tiga pemetaan, yang pertama kami mengusulkan daerah pemilihan tetap seperti sebelumnya, memecah daerah pemilihan dua, sehingga dari usulan itu berubah menjadi tujuh daerah pemilihan. Tetapi semua ini KPU RI yang punya kewenangan pemetaan daerah pemilihan,” pungkasnya. (HK)

Sosialisasikan Pelaksanaan Coklit dengan Twibbon Keren

kab-situbondo-kpu.go.id - Tahapan pencocokan dan penilitian (coklit) akan dilaksanakan sejak tanggal 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023 mendatang. Berkenaan dengan adanya tahapan tersebut, KPU Situbondo gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat di Kabupaten Situbondo mengetahui tanggal pelaksanaan coklit tersbut. Hal itu dilakukan oleh KPU Situbondo dengan mensosialisasikan tahapan tersebut dengan meluncurkan twibbon. Usman Hadi Komisioner KPU Situbondo Divisi Perencanaan, Data dan Informasi mengatakan bahwa twibbon merupakan salah satu cara kami untuk mensosialisasikan pelaksanaan coklit yang akan dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), dan ini harus kita komunikasikan sejak awal kepada masyarakat agar masyarakat mengerti dan mengetahui pelaksanaan coklit tersebut. “Salah satu cara kami untuk mensosialisasikan kegitan coklit adalah dengan membuat twibbon yang kemudian akan kami share melalui beberapa media sosial resmi KPU Situbondo maupun pribadi penyelenggara” ujar Usman (sapaan hariannya) saat dihubunggi melalui telpon seluler, Jum’at (10/02) Siang. “Kenapa menggunakan twibbon, karena twibbon hingga saat ini masih viral atau trending dikalangan kaum millennial. Sehingga dengan tiwbbon mempermudah kami (penyelenggara, red) untuk mensosisalisasikan tahapan coklit. Walaupun masih banyak cara yang akan kami lakukan untuk mensosialisasikan tahapan tersebut melalui media sosial, twibbon adalah salah satu caranya” imbuh pria asal Kecamatan Kapongan tersebut. Usman juga mengatakan bahwa link twibbon yang dibuat akan kemudian dikirim via media sosial kepada PPK dan PPS untuk juga turut mensosialisasikannya melaluai beberapa media sosial sehingga sosialisasi pencocokan dan penilitian dapat menyebar luas dan rata. Selain itu, Usman juga menambahkan agar masyarakat Situbondo dapat menyambut pantarlih dikediaman masing-masing dengan menyiapkan KTP-Elektronik atau Kartu Keluarga (KK). “Di tanggal 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023 nanti pantarlih akan berkunjung ke rumah pemilih saatu persatu untuk melakukan pencocokan dan penelitian data, oleh karenanya saya sangat berharap agar masyarakat Situbondo dapat ditemui secara langsung dan menyiapkan KTP-El atau KK” jelas Usman. (Qz) Untuk menggunakan twibbon keren tersebut, berikut adalah link-nya: https://twb.nz/coklit-3512

Populer

Belum ada data.