
KPU Kabupaten Situbondo Gelar Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Situbondo Pada Pemilihan Umum Tahun 2024
Situbondo, kab-situbondo.kpu.go.id - Pada hari Selasa tanggal 18 April tahun 2023 KPU Kabupaten Situbondo melaksanakan kegiatan sosialisasi pencalonan anggota DPRD untuk pemilu tahun 2024. Hadir pada kegiatan ini terdiri dari unsur internal KPU kabupaten Situbondo yaitu semua komisioner, Sekretaris KPU, para Kasubag dan staf kesekretariatan. Selain dari itu juga hadir dari intansi terkait dalam hal ini Polres, Pengadilan Negri, RSUD, Dinas Pendidikan dan bawasalu kabupaten Situbondo. Sementara untuk dari peserta politik hadir para liaision officer (LO) partai poltik peserta pemilu 2024 di Kabupaten Situbondo.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyampaikan informasi mengenai tahapan pencalonan bagi para calon anggota DPRD di Kabupaten Situbondo untuk pemilu tahun 2024. Kegiatan ini juga merupakan implementasi UU No 7 tahun 2017 (undang-undang tentang pemilu). Selain itu, juga merupakan pelaksanaan dari PKPU No 3 tahun 2023 tentang tahapan dan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.
Informasi-infromasi yang di sampaikan dalam kegiatan tersebut di antaranya adalah menyampaikan informasi mengenai:
- Persayaratan pengajuan bakal calon
- Dokumen persyaratan adminisyrasi bakal calon
- Pencantuman gelar
- Persiapan pengajuan bakal calon
- Pelaksanaan pengajuan bakal calon
- Rekapitulasi pengajuan bakal calon
Selain dari itu, KPU Situbondo juga menyampaikan dan mengenalkan mengenai aplikasi SILON. Aplikasi ini adalah merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web dalam rangka memfasilitasi tahapan pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.. Harapan dari dilaksanakannya kegiatan sosilisasi ini adalah bahwa tersampaikannya mengenai informasi kekinian tentang pencalonan DPRD di kabupaten Situbondo. Dengan tersampaikannya informasi-informasi tersebut, maka para peserta pemilu tahun 2024 di Kabupaten Situbondo bisa menginformasikan kembali kepada para bakal calon DPRD di internal partai politik masing-masing.
Untuk lebih lengkap dan detail serta teknis mengenai pelaksanaan tahapan ini KPU Kabupaten Situbondo akan langsung melaksanakan bimtek dengan para liaision officer (LO) partai politik. (HK)