Berita Terkini

Jajaran Komisioner beserta Sekretariat KPU Kabupaten Situbondo ikuti kegiatan Diseminasi Pedoman Bimbingan Teknis Manajemen Resiko pada Komisi Pemilihan Umum

Situbondo, kab-situbondo.kpu.go.id - Jajaran Komisioner beserta Sekretariat KPU Kabupaten Situbondo ikuti kegiatan Diseminasi Pedoman Bimbingan Teknis Manajemen Resiko pada Komisi Pemilihan Umum secara daring pada pukul 09.00 WIB di ruang Media Center KPU Kabupaten Situbondo. Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU RI dengan BPKP dan diikuti oleh jajaran KPU, KPU/KIP Provinsi, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Kepala Perwakilan dan Koordinator Pengawasan pada 34 Perwakilan BPKP di Indonesia, serta Auditor di lingkungan Direktorat Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP. Dalam rapat tersebut dibahas mengenai resiko apa saja yang akan terjadi nanti, kemudian manajemen nya bagaimana untuk mengantisipasi resiko yang sudah diperkirakan dan dimitigasi tersebut. Dalam bimtek kali ini KPU RI bahkan membuatkan modul dari excel terhadap resiko-resiko yang mungkin terjadi dan juga antisipasinya bagaimana, sehingga diharapkan KPU Kabupaten/Kota maupun KPU Provinsi mampu untuk memitigasi semua kemungkinan-kemungkinan resiko yang mungkin terjadi pada saat tahapan pemilu tahun 2024 dan juga antisipasinya bagaimana. Sekretaris KPU Kabupaten Situbondo, Sanayo, mengungkapkan “Dari secretariat siap untuk menindaklanjuti segala arahan dari komisioner dalam menghadapi kemungkinan resiko-resiko yang sudah dijabarkan oleh KPU RI”, ungkapnya. (HK)

KPU Kabupaten Situbondo ikuti Rapat Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022

Situbondo, kab-situbondo.kpu.go.id – Hari ini Sekretaris beserta jajaran Kasubbag KPU Kabupaten Situbondo ikuti Rapat Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur secara daring dari ruang media center KPU Kabupaten Situbondo. Rapat kali ini merupakan kelanjutan dari google shets yang disebar oleh KPU Provinsi yang diminta kepada KPU Kab kota untuk mengisi yang mana didalamnya terkait anggaran tahapan pada kegiatan 6709 yang sebelumnya memang sudah ada dari KPU RI bahwa KPU Kabupaten Kota dilarang menggunakan anggaran tahapan kecuali sudah ada arahan dari KPU RI maupun KPU Provinsi Didalam google sheet yang disebar oleh KPU Provinsi tersebut KPU Kabupaten kota mengisi setiap Rincian Operasional yang ada di anggaran. Sekretaris KPU Kabupaten Situbondo, Sanayo mengungkapkan “ternyata banyak kegiatan yang seharusnya belum terealisasi akan tetapi sudah terealisasi, termasuk KPU Kabupaten Situbondo, yaitu pada Rincian Operasional Nomor 6709 tentang sosialisasi ternyata sudah terealisasi sebesar 300 ribu rupiah, dan hal tersebut itu ternyata salah, seharusnya sebelum ada instruksi dari KPU RI maupun KPU Provinsi itu tidak boleh”, jelasnya. Beliau juga mengatakan bahwa “ternyata bukan hanya KPU Kabupaten Situbondo saja yang melakukan kesalahan, akan tetapi KPU Kabupaten/kota lain ternyata juga masih banyak yang melakukan kesalahan tersebut yaitu terlanjur merealisasikan, bahkan sudah ada yang besar angkanya dikarenakan salah paham, oleh karena itu maka KPU Provinsi mengadakan Evaluasi anggaran”, lanjutnya. (HK)

Ketua KPU RI ungkapkan Pentingnya KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota Cermati Ruang Lingkup dan Tanggung Jawab PKPU 4 Tahun 2022

Jakarta, kab-situbondo.kpu.go.id - KPU RI menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Peraturan KPU (PKPU) Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota serentak di tiga lokasi, Sabtu (24/7/2022).  Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat bersama Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno memimpin pembukaan di Hotel Grand Sahid Jakarta. Sedangkan Anggota KPU RI Idham Holik, Parsadaan Harahap didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis memimpin pembukaan di Harris Vertu Jakarta.  Sementara, Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, August Mellaz, dan Inspektur Utama Setjen KPU RI Nanang Priyatna memimpin di Grand Mercure Harmoni. Peserta yang hadir dari KPU Provinsi adalah Ketua, Divisi Teknis, Divisi Datin, Kabag Teknis, Kasubbag Teknis dan Operator Sipol. Sedangkan KPU Kabupaten yang hadir Divisi Teknis, Divisi Datin, Kasubbag Teknis dan Operator Sipol. Dalam bimtek ini, KPU Provinsi memfasilitasi KPU Kabupaten/Kota yang didampingi jajaran Setjen KPU RI. Jumlah peserta yang hadir sebanyak 2.260 orang dibagi dalam tiga lokasi dan saling terhubung melalui telekonferensi, yakni Hotel Grand Sahid, Grand Mercure Harmoni dan Harris Vertu, Jakarta. Sebagai informasi, mewakili KPU Kabupaten Situbondo hadir di Hotel Grand Sahid Jakarta yaitu Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Iwan Suryadi, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Usman Hadi, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan, Hubungan dan Partisipasi Masyarakat, Elisa Kustanty, serta Operator Sipol, Hendrik Kristanto. Dalam pembukaan, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dari Hotel Grand Sahid Jakarta meminta agar peserta bimtek KPU/KIP Kabupaten/Kota mencermati PKPU Nomor 4 Tahun 2022 khususnya ruang lingkup dan tanggung jawab mereka dalam proses verifikasi faktual terkait tiga hal yakni kepengurusan, kantor, dan anggota partai politik tingkat kabupaten/kota. Ini penting, kata Hasyim, agar satker KPU di daerah dapat membantu KPU RI sesuai tugasnya. "Hanya dalam hal tertentu akan dimintai tolong untuk melakukan verifikasi. Menentukan tidak memenuhi syarat (TMS) dan memenuhi syarat (MS) adalah KPU Pusat dalam verifikasi administrasi," ujar Hasyim menjelaskan tugas KPU/KIP Kabupaten/Kota.  Hasyim menambahkan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan tugasnya dalam verifikasi faktual terhadap partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi oleh KPU RI.  Senada, Idham selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dari Hotel Harris Vertu menekankan pentingnya bimtek sebagai sarana berbagi pengetahuan hukum, memahami PKPU dan juga SIPOL. Untuk itu, keseriusan KPU/KIP Kabupaten/Kota adalah bentuk aktualisasi mewujudkan tahapan berintegritas. "Pentingnya memahami PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang tentunya kalau dikomparasikan dengan PKPU sebelumnya nomor 6/2018 dan PKPU 11/2017 pasal yang ada di dalam PKPU 4/2022 hampir 3 kali lipat, lampirannya ada 50 halaman, ini bukti satu keseriusan menyelenggarakan tahapan," ujar Idham.  Untuk itu, Idham meminta keseriusan satuan kerja KPU di seluruh Indonesia mewujudkan tahapan lebih baik dan berintegritas dengan mengikuti bimtek dengan fokus. (HK)

Tiga narasumber hadir mengisi dalam pembukaan Bimtek SIPOL, Sabtu (23/7)

Jakarta, kab-situbondo.kpu.go.id – Sabtu (23/7) Usai pembukaan yang dipimpin oleh Ketua KPU RI, kegiatan bimtek Peraturan KPU (PKPU) Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota berlanjut dengan diskusi panel. Hadir sebagai narasumber Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, Anggota DKPP RI  Teguh Prasetyo dan Tim Pengembang SIPOL dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yudistira Asnar. Lolly menyampaikan catatan penting bagi KPU terkait potensi kerawanan dalam penggunaan SIPOL di antaranya data ganda, data yang tidak sinkron dengan data Kemendagri dan KPU terkait data pemekaran, belum termutakhirkannya data penduduk di daerah pemekaran,  hingga mekanisme perbaikan data, verifikasi faktual, penyalahgunaan data oleh peserta pemilu ke dalam SIPOL. Narasumber lainnya, Teguh  mengingatkan penyelenggara pemilu harus berpegang pada prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana amanat UU Nomor 7 tahun 2017 di antaranya profesionalitas dan integritas. Narasumber terakhir, Yudistira Asnar selaku pengembang SIPOL menyampaikan fungsi SIPOL versi kedua atau versi terbaru ini, yakni adanya pengelolaan tahapan pendaftaran partai politik, pengelolaan data terkait partai politik, monitoring progress, pengelolaan arsip, pemutakhiran data berkelanjutan, dan pengecekan keanggotaan partai. Lebih lanjut, Yudistira menekankan pentingnya literasi dan budaya keamanan/digital individu dalam menggunakan sistem elektronik. (HK)

KPU Kabupaten Situbondo ikuti Bimtek Pemahaman PKPU 4/2022 dan Sipol Pemilu 2024

Jakarta, kab-situbondo.kpu.go.id - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD telah ditetapkan dan diundangkan pada 20 Juli 2022. Dalam rangka menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman PKPU tersebut serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), KPU RI melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Pelaksanaan kegiatan Bimtek bagi KPU Provinsi/KIP Aceh dilaksanakan pada tanggal, 22- 23 Juli 2022 dan dilanjutkan dengan Bimtek bagi KPU/KIP Kabupaten/Kota pada tanggal, 24-25 Juli 2022. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua, Anggota KPU, Sekretaris Jenderal KPU RI beserta Deputi, Kepala Biro/Kepala Pusat hingga jajaran pejabat dan staf di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI. Mewakili KPU Kabupaten Situbondo hadir di Hotel Grand Sahid Jakarta yaitu Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Iwan Suryadi, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Usman Hadi, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan, Hubungan dan Partisipasi Masyarakat, Elisa Kustanty, serta Operator Sipol, Hendrik Kristanto. Dalam kegiatan ini dijelaskan bahwa pendaftaran dan verifikasi administrasi terpusat di KPU. Selanjutnya, tugas KPU Provinsi dan Kab/Kota melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik yang memenuhi syarat dari hasil verifikasi administrasi. Selain itu, terdapat materi pemahaman terkait penggunaan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tipe pengguna KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepada petugas pendaftaran dan verifikasi KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Kegiatan Bimtek pada 22 - 23 Juli 2022 ini diikuti oleh Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh, Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota pengampu Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Divisi Data dan Informasi. Sedangkan unsur Sekretariat dihadiri oleh Kepala Bagian pada KPU Provinsi/KIP Aceh, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, serta Operator Sipol masingmasing provinsi dan kabupaten/kota. Sebagai informasi, Pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Pemilu 2024 berlangsung pada 1 sampai dengan14 Agustus 2022. Adapun penetapan Partai Politik Peserta Pemilu akan berlangsung pada 14 Desember 2022. (HK)

Jum’at (22/7) Sekretaris beserta Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Situbondo ikuti Asistensi dan Sosialisasi Dokumen Usulan Satyalancana Karya Satya

Situbondo, kab-situbondo.kpu.go.id - Jum’at (22/7) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Asistensi dan Sosialisasi Dokumen Usulan Satyalancana Karya Satya di lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Kegiatan digelar pada hari Jum’at, 22 Juli 2022, secara daring dan luring mulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Sekretaris beserta Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Situbondo mengiikuti Asistensi dan Sosialisasi Dokumen Usulan Satyalancana Karya Satya di lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur tersebut secara daring dari ruang Media Center. “Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan pencerahan secara langsung mengenai dokumen usulan Satyalancana Karya Satya di lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Karena penghargaan ini merupakan bagian dari kebanggaan PNS yang berdampak untuk meningkatkan semangat kerja dan integritas 24 jam,” terang Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini. Semakin istimewa kegiatan ini mendapatkan arahan langsung dari Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Kementerian Sekretariat Negara, Letkol TNI (Mar) Ludi Prastyono; Kepala Bagian Penganugerahan, Biro Gelar, Tanda Jasa dan Kehormatan Kementerian Sekretariat Negara, Letkol Caj Sandy, S.IP, M.Si (Han); dan Kepala Bagian Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai Biro SDM KPU RI, Endah Purnamawati, S.Kom., M.M. Seusai sosialisasi dan asistensi tersebut, Sekretaris KPU Kabupaten Situbondo mengungkapkan “Sesuai dengan harapan KPU Provinsi ketika kita sudah waktunya mengusulkan untuk mendapatkan penghargaan Satyalancana Karya Satya itu kita sudah bisa tidak salah lagi dan sesuai dengan ketentuan yang ada, karena ternyata selain memang belum pernah ada sosialisasi dari pihak atasan juga ternyata ada sesuatu ketentuan-ketentuan yang perlu dilengkapi, sehingga pada saat provinsi mengusulkan banyak yang ditolak, maka diadakanlah sosialisasi ini”, ungkapnya. (HK).

Populer

Belum ada data.