Berita Terkini

Ketua KPU Jatim : Divisi hukum adalah selimut KPU sehingga disetiap tahapan pemilu berjalan maka disitulah divisi hukum selalu ada

Situbondo, kab-situbondo.kpu.go.id – KPU Kabupaten Situbondo ikuti Rakor Hukum dengan tema Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Persiapan Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran pada verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu serta sosialisasi pengendalian gratifikasi dan penanganan benturan kepentingan.  Rakor tersebut diselenggarakan pada hari Jum’at s/d Sabtu (16-17) September 2022 di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Pasuruan, Jl. Panglima Sudirman No.119 A, Kebon Agung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Hadir dalam Rakor ini sebagai wakil dari KPU Kabupaten Situbondo yaitu divisi hukum dan pengawasan KPU Situbondo Samsul Hidayat dan Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Situbondo dedy rahmat Wahab. Rakor dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Bapak Khoirul Anam dalam sambutannya Ketua KPU Prov Jatim mengatakan bahwa divisi hukum adalah selimut KPU sehingga disetiap tahapan pemilu berjalan maka disitulah divisi hukum selalu ada karena dasar dasar hukum tahapan yg mengetahui adalah divisi hukum sehingga harapannya rakor kali ini benar2 dimanfaatkan oleh peserta untuk mendalami ilmu aebanyak2 nya. Pemateri pada rakor kali ini adalah divisi Hukum Provinsi Jawa Timur Bapak Arbayanto. (HK)

Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Kab Situbondo Ikuti Rakor Rumuskan Strategi Pendidikan Pemilih

Situbondo, kab-situbondo.kpu.go.id – KPU Kabupaten Situbondo hadiri kegiatan Rapat Koordinasi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Tahun 2022. Kegiatan berlangsung selama tiga hari, 15 – 17 September 2022 yang bertempat di Manado, pukul 20:00 WITA - selesai. Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Ashari dalam sambutannya mengatakan bahwa pemilu 2024 sendiri memiliki tantangan dan kerumitan yang berbeda dibanding pemilu sebelumnya. Salah satunya melaksanakan pemilu dan pemilihan di tahun yang sama, dengan kompleksitas yang beragam dan irisan tahapan yang akan dilakukan bersamaan.  Oleh karena itu dibutuhkan strategi yang tepat agar informasi kepemiluan disampaikan secara luas, baik kepada peserta pemilu dan masyarakat. Peserta pemilu dan publik pun selanjutnya memahami dan tergerak untuk terlibat baik selama tahapan maupun di hari dan pascapemungutan suara.  “Terdapat tiga hal yang harus diperhatikan dalam penyampaian pesan. Yang pertama adalah kognitif, dimana pesan dapat dimengerti oleh pemilih sebagai audiens kita. Selanjutnya ada afektif, terkait sikap yang bagaimana yang kita harapkan muncul dari pemilih. Dan terakhir psikomotorik, yakni tergeraknya hati pemilih untuk turut berpartasi di pemilu, ” terang Hasyim dalam sambutannya. Sementara itu, August Mellaz selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Republik Indonesia berikan penjabaran faktor keberhasilan sistem informasi Parmas. “Dalam keberhasilan mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi di pemilu, ada empat komponen atau elemen yang perlu kita push. Pertama ada pesan yang disampaikan, lalu penyampai pesan, kemudian audience, dan yang terakhir adalah media dan strategi komunikasi,” ujarnya. Kegiatan Rakor dihadiri oleh Divisi Sosialiasisasi, Pendidikan dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se- Indonesia. Turut hadir pula perwakilan dari KPU Kabupaten Situbondo Imam Nawawi  selaku Divisi Sosdiklih dan Parmas, serta Elisa Kustanty selaku Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Humas. (HK)

Giat Coktas KPU Kabupaten Situbondo Terhadap Data Pemilih Berkelanjutan

Situbondo, kab-situbondo.kpu.go.id – Berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum dengan Data Kependudukan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI). Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Situbondo melaksanakan Coklit Terbatas (Coktas) terhadap Data Padan Beda Wilayah dan Data Meninggal dari Kemendagri. Dalam upaya meningkatkan kualitas data pemilih serta memperhatikan  hasil pemadanan data antara Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum dengan Data Kependudukan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia. Data yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) kepada KPU Kabupaten/Kota dengan kategori  Data Padan, Data Meninggal, Data Ganda, Data Anomali, Data Tidak Padan dan Data Anggota Kartu Keluarga (KK) Padan yang tidak ada dalam DPT. Terbagi menjadi 6 Tim KPU Kabupaten Situbondo melaksanakan Coktas pada tanggal 15, 16, 17 dan 18 September 2022. Kegiatan dilaksanakan dengan turun ke lapangan yaitu menuju Kantor Balai Desa untuk memastikan kebenaran data. Kemudian dilanjutkan sampling ke penduduk yang terdapat dalam data. (16/09/2022) Coktas sendiri dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, dalam pelaksanaannya KPU melaksanakan koordinasi secara berkala dengan beberapa instansi terkait, salah satunya dengan Kemendagri RI. (HK)

KPU Kabupaten Situbondo ikuti Rakor Dukungan Sekretariat pada Pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024 KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur

Surabaya, kab-situbondo.kpu.go.id – KPU Kabupaten Situbondo ikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Dukungan Sekretariat pada Pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024 KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang digelar pada 14-16 September 2022, di aula lantai 2 kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Choirul Anam menekankan peran penting sekretariat dalam mendukung  tugas, kewenangan, dan kewajiban anggota KPU. “Pasalnya hal ini telah jelas diatur pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 77. Dipertegas lagi dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 terkait Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Pasal 44, yang menjelaskan anggota KPU dalam menjalankan tugas, kewenangan, dan kewajiban dibantu oleh Sekretariat Jenderal, anggota KPU Provinsi dibantu oleh Sekretariat KPU Provinsi, serta anggota KPU Kabupaten/Kota dibantu Sekretariat KPU Kabupaten/Kota,” paparnya. Sementara itu, Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani berpesan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota bahwa Sekretaris adalah orang tua staf di kantor. Maka, memiliki tanggungjawab mendelegasikan tugas secara merata kepada seluruh staf. “Dalam hal pendelegasian wewenang, Sekretaris penting untuk memperhatikan kemampuan, kondisi fisik dan mental staf, dan membersamai menjalankan tahapan Pemilu 2024,” kata mantan Ketua KPU Kota Batu ini. Selanjutnya, Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia meyakini Sekretaris adalah orang-orang yang berpengalaman dalam hal penyelenggaraan pemilu. “Sehingga dengan pengalaman yang ada bisa menjadi bekal melaksanakan Pemilu Tahun 2024,” ujar Nurul. Meski demikian, menurut Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq, Sekretaris tetap harus terus melakukan penguatan pemahaman tentang regulasi. “Sekretaris disamping Aparatur Sipil Negara, juga memiliki jabatan tertinggi di masing-masing satuan kerja. Dengan demikian, penguatan pemahaman akan regulasi dan bisa menerjemahkan ke dalam kebijakan-kebijakannya ini sangat dibutuhkan,” jelasnya. Lebih lanjut, Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini dalam kesempatan ini menegaskan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota untuk menerapkan Cash Management System (CMS) 100% pada 31 September 2022. Peserta rakor terdiri dari 38 Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Turut hadir dalam acara selain Ketua KPU Jatim, Choirul Anam yakni Divisi SDM dan Litbang, Rochani, Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq, Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia, Sekretaris, Nanik Karsini, para Kepala Bagian dan Kepala Subbagian KPU Jatim. (HK)

KPU Kabupaten Situbondo gelar Rapat Koordinasi Persiapan Coktas

Situbondo, kab-situbondo.kpu.go.id – Jelang pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas) daftar pemilih Pemilu Serentak 2024, KPU Kabupaten Situbondo gelar rapat koordinasi bersama seluruh tim petugas coktas KPU Kabupaten Situbondo, Rabu (14/9). Rapat kerja dihadiri Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto, Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Usman Hadi dan seluruh tim petugas verifikasi yang dikoordinir oleh Operator Sidalih Rizal Ruswandi yang nantinya akan turun ke lokasi. Ketua KPU Kabuaten Situbondo Marwoto didampingi Divisi Rendatin mengatakan kegiatan ini dilaksanakan Dalam upaya meningkatkan kualitas data pemilih serta memperhatikan  hasil pemadanan data antara Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum dengan Data Kependudukan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia. Persiapan meliputi membagi tim menjadi 6 Tim dimana keenam tim tersebut akan melaksanakan Coktas pada tanggal 15, 16, 17 dan 18 September 2022 di 17 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Situbondo. Kegiatan dilaksanakan dengan turun ke lapangan yaitu menuju Kantor Balai Desa untuk memastikan kebenaran data. Kemudian dilanjutkan sampling ke penduduk yang terdapat dalam data. (HK)

KPU Kabupaten Situbondo ikuti Rakor Tindak Lanjut Hasil Pemadanan DPB

Surabaya, kab-situbondo.kpu.go.id - KPU Kabupaten Situbondo hadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Pemadanan DPB (Datar Pemilih Berkelanjutan) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se- Jawa Timur. Acara digelar oleh KPU Provinsi Jawa Timur pada Senin, 12 September 2022 hingga Selasa, 13 September 2022 pukul 15:00 wib – selesai. Dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jatim, Choiril Anam kegiatan bertempat di Hotel Vasa Surabaya. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choiril Anam menghimbau untuk lebih optimal dan mampu kerja cepat bagi KPU Kabupaten/Kota. Terlebih bagi KPU Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah data pemilih lebih besar. Kegiatan dimaksudkan untuk mencapai data yang aktual dan mutakhir. Hal ini diungkapkan oleh Anam pada sambutannya di Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Pemadanan DPB (Datar Pemilih Berkelanjutan) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se- Jawa Timur. “Data pemilih berkelanjutan nantinya akan kita buka kepada publik. Diharapkan data pemilih kita dapat terkoneksi dengan Dispendukcapil dan juga stakeholder,” tegas Anam. Anam juga berpesan untuk menjaga budaya disiplin waktu serta mampu membuat manajemen kerja yang baik. Karena saat ini tahapan demi tahapan telah dimulai. Tim Perencanaan, Data dan Informasi juga dihimbau untuk membangun sinergitas antar satuan kerja. “Tim Rendantin KPU Kabupaten/Kota tidak hanya mengurus data pemilih saja, tapi juga bertanggung jawab atas perencanaan dan informasi. Diharapkan tim rendantin juga memperhatikan terkait perencanaan dan teknologi informasi,” Imbuhnya. Rapat koordinasi dihadiri oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubbag Perencanaan dan Data, juga Operator Sistem Informasi Data Pemilih dari 38 KPU Kabupaten/Kota se- Jawa Timur. Turut hadir pula perwakilan dari Bawaslu Jawa Timur juga Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur. (HK)