Berita Terkini

Giat Coktas KPU Kabupaten Situbondo Terhadap Data Pemilih Berkelanjutan

Situbondo, kab-situbondo.kpu.go.id – Berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum dengan Data Kependudukan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI). Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Situbondo melaksanakan Coklit Terbatas (Coktas) terhadap Data Padan Beda Wilayah dan Data Meninggal dari Kemendagri.

Dalam upaya meningkatkan kualitas data pemilih serta memperhatikan  hasil pemadanan data antara Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum dengan Data Kependudukan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia. Data yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) kepada KPU Kabupaten/Kota dengan kategori  Data Padan, Data Meninggal, Data Ganda, Data Anomali, Data Tidak Padan dan Data Anggota Kartu Keluarga (KK) Padan yang tidak ada dalam DPT.

Terbagi menjadi 6 Tim KPU Kabupaten Situbondo melaksanakan Coktas pada tanggal 15, 16, 17 dan 18 September 2022. Kegiatan dilaksanakan dengan turun ke lapangan yaitu menuju Kantor Balai Desa untuk memastikan kebenaran data. Kemudian dilanjutkan sampling ke penduduk yang terdapat dalam data. (16/09/2022)

Coktas sendiri dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, dalam pelaksanaannya KPU melaksanakan koordinasi secara berkala dengan beberapa instansi terkait, salah satunya dengan Kemendagri RI. (HK)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 151 kali