
Permudah Masyarakat, Daftar PPK di KPU Situbondo Bisa Online
kab-situbondo.kpu.go.id – Menjelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo yang akan diselenggarakan pada Rabu, (23/09/2020) nanti, berbagai inovasi sebagai langkah konkret peningkatan pelayanan publik dan inovasi akurat, terus dilakukan oleh KPU Kabupaten Situbondo. Diawali dengan Pendaftaran PPK secara online.
Pendaftaran PPK online merupakan akses untuk mempermudah masyarakat dalam pendaftaran PPK pada tahun 2020. Hal itu diungkapkan oleh Imam Nawawi, M.HI di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Situbondo, Selasa (21/01/2020).
“Sejak tanggal 18 sampai 24 Januari 2020 KPU Situbondo membuka pendaftaran PPK dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo tahun 2020. Dan kami membuka akses yang mudah dan luas kepada masyarakat untuk bisa mendaftar baik secara online” ungkap Imam (sapaan akrab Imam Nawawi, M.HI).
Imam yang menjabat sebagai Divisi Sosialisasi, Parmas & SDM tersebut juga menegaskan bahwa sekalipun daftar online, pendaftar tetap harus mendaftar secara manual.
“walaupun secara online, para pendaftar nanti harus mendaftar secara manual di kantor KPU Kabupaten Situbondo dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan” tambahnya dengan tegas.
Imam juga mengajak masyarakat Situbondo untuk berpartisipasi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.
“terakhir kami mengajak kepada semua masyarakat Situbondo terutama kaum millennial untuk ikut berpartisipasi mendaftar diseleksi terbuka pembentukan PPK tahun ini” pungkasnya.
Penulis: Zaky
Editor: Tim Edito