Berita Terkini

KETUA DAN DIVISI PRODA KPU KAB SITUBONDO MENGIKUTI RAKOR PENYAMPAIAN PENETAPAN DPB SEMESTER 1 TAHUN 2021

KPU Kabupaten Situbondo mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penyampaian Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Semester I Tahun 2021 yang digelar oleh Komisi Pemisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), hari Jum'at, tanggal 9 Juli 2021. Rakor yang digelar secara virtual ini dimulai dari jam 9 pagi sampai dengan selesai. Peserta Rakor terdiri dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur, 38 KPU Kabupaten/ Kota, partai politik, dan instansi terkait seperti Kodam V Brawijaya, Polda Jatim, Dinas Pendidikan, DP3AK, Kanwil Kementerian Agama Jatim, Bakesbangpol Jatim, Kanwil Kemenkum-HAM, Dinas Sosial. Sementara dari KPU Kabupaten Situbondo hadir Ketua Bapak Marwoto dan Anggota, Divisi Perencanaan, Data, Dan Informasi Usman Hadi. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam sambutannya menyampaikan kepada peserta Rakor jika pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan merupakan kewajiban bagi KPU, karena memang diatur tegas dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. ""Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 14, 17,dan 20 menyebutkan bahwa KPU berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan. Jadi tidak hanya jelang pemilu KPU melakukan proses pemutakhiran data pemilih, tapi juga secara terus-menerus,"" tutur Ketua KPU Jatim (9/7/2021). (HK) "  

KPU KABUPATEN SITUBONDO MENGIKUTI ACARA RAPAT KOORDINASI TENTANG MEKANISME PAW ANGGOTA DPRD HASIL PEMILU TAHUN 2019 Via DARING

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo (KPU Kab.Situbondo) bersama dengan 38 KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur kali ini berkesempatan melakukan koordinasi Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/ Kota Hasil Pemilu Tahun 2019 secara virtual (Kamis, 8/7). Koordinasi selanjutnya dikemas dalam kegiatan yang berjudul Rakor Mekanisme PAW Anggota DPRD Kabupaten/ Kota Hasil Pemilu Tahun 2019 bersama dengan KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur. Hadir dalam Rakor ini Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan, Koordinator HTH, Yulyani Dewi, Subkoordinator Tekmas, Eddy Prayitno serta staf subbag Tekmas. Sedangkan peserta terdiri dari Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Subkoordinator dari 38 KPU Kabupaten/ Kota. Ketua kegiatan sekaligus selaku Koordinator HTH KPU Jatim, Yulyani Dewi menjelaskan dasar hukum Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/ Kota antara lain yakni, Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. ""Penggantian Antarwaktu atau PAW ini merupakan proses penggantian anggota dewan yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama,"" jelas Dewi (8/7/2021). Berikutnya, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyebutkan PAW ini tidak semudah dan sesederhana yang terlihat. ""Pasalnya dalam proses PAW tidak hanya sekedar proses administrasi tapi ada proses politik juga, dimana melibatkan seluruh aktor pemilu. Mulai dari Pimpinan Dewan, Parpol, Gubernur atau Bupati/ Walikota, Mendagri. Hal-hal seperti ini membutuhkan kerja-kerja yang tertib, sehingga jangan sampai ada kesalahan, jika ada sedikit masalah KPU akan dipermasalahkan,"" ujar Ketua KPU Jatim dalam sambutannya. Melihat proses PAW yang tidak sesederhana yang terlihat ini, Ketua KPU Jatim meminta seluruh jajarannya agar teliti dalam melaksanakan proses PAW. ""Kawan-kawan perlu memahami regulasi secara utuh mengenai PAW ini dan teliti dalam melaksanakan PAW sehingga mengurangi resiko yang mungkin ada,"" katanya. (HK)"

APEL PAGI KPU KABUPATEN SITUBONDO DILAKUKAN DENGAN TETAP MENERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN

Situbondo, kpud-situbondokab.go.id -Hari ini Senin, 5 Juli 2021 KPU Kabupaten Situbondo memulai aktivitas dengan melaksanakan rutinitas Apel Pagi, Apel Pagi kali ini sedikit berbeda dengan sebelumnya, karena dilaksanakan dengan mengikuti Himbauan KPU RI Nomor 604/SDM.03.5-SD/KPU/VI/2021 tentang Himbauan Apel Pagi dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/81/M.KT.00/2021 tentang Himbauan Apel Pagi. Apel Pagi yg dipimpin oleh Anggota KPU Kab.Situbondo Bapak Usman Hadi, Komandan apel Mujiburrahman, Pembawa Teks Pancasila Suryono, Pembaca Teks UUD 1945 Joko Susilo, dan Pembaca Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia Yoga Iswara. Apel Pagi hari ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, dengan sebagian pegawai KPU Kab. Situbondo bekerja dirumah secara WFH, dilaksanakan dengan: Penghormatan terhadap Bendera Negara Merah Putih diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya; Mengheningkan Cipta; Pembacaan Naskah Pancalisa Pembacaan Pembukaan Undang-Undang; Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pembacaan Panca Prasetya Korp Pegawai Republik Indonesia Pengarahan, dan; Pembacaan Doa. Rangkaian kegiatan Apel Pagi tersebut bertujuan untuk memelihara dan mejingkatkan rasa Kebangsaan dan cinta tanah air, pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadap idiologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penulis : Hendrik Kristanto Editor : Tim Editor "  

KPU KAB SITUBONDO BERSYUKUR ATAS OPINI WTP DARI BPK

Situbondo, kpud-situbondokab.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2020. Adapun, pada 2018 dan 2019, KPU hanya meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). ""Kami sangat bersyukur atas Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tersebut,"" kata Plt.Sekretaris KPU Kabupaten Situbondo Sanayo, , Jumat(2/7/2021). Sanayo juga mengungkapkan predikat WTP tersebut merupakan cambuk bagi KPU bagaimana agar bisa mempertahankan opini WTP tersebut. Kemudian tantangannya tidak mudah untuk mempertahankan WTP, akan tetapi akan diupayakan dengan cara meningkatkan kesadaran tentang pentingnya disiplin dalam artian tidak korupsi mekipun sedikit di dalam pengelolaan keuangan dan diupayakan dengan melengkapi SDM yang professional untuk mengelola keuangan tersebut, seperti mengikutsertakan pegawai KPU Kabupaten Situbondo dalam pelatihan PBJ untuk melengkapi pejabat PPKom yang bersertifikat, imbuhnya. Penulis : Hendrik Kristanto Editor : Tim Editor "  

PELAKSANAAN LELANG

Berdasarkan Surat Penetapan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember Nomor: S-693/WKN.10/KNL.04/2021 tanggal 10 Juni 2021 Tentang Penetapan Jadwal Lelang Barang Milik Negara Pada Kantor KPU Kabupaten Situbondo, Kantor KPU Kabupaten Situbondo melakukan penjualan dengan Penawaran lelang dilaksanakan secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet cara tertutup (Closed Bidding) pada aplikasi lelang melalui internet pada alamat domain https://lelang.go.id/ dengan perantara KPKNL Jember atas Barang Milik Negara

KPU KABUPATEN SITUBONDO MENGIKUTI KEGIATAN SOSIALISASI KIP KEPADA KPU SE-JAWA TIMUR

Situbondo, kpud-situbondokab.go.id - Keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting untuk menanamkan dan meningkatkan kepercayaan publik pada KPU. Demikian ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Choirul Anam saat memberikan sambutan pada acara Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik bagi KPU se-Jawa Timur, yang diadakan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur secara virtual (Senin, 28/6). Ketua KPU Jatim ini mengatakan bahwa KPU menjadi salah satu lembaga yang cukup populer untuk permohonan data dan informasi. ""Tidak saja pada saat pelaksanaan tahapan, pada pra dan pasca tahapan juga ada. Sehingga Kami terus berkomitmen mengupdate data yang dimiliki, mengupdate website dan medsos, mempermudah layanan informasi publik, memberikan layanan informasi yang baik dan tepat waktu guna meningkatkan kepercayaan publik,"" tutur Anam (28/6/2021). Anam melanjutkan, ""Tetapi memang untuk jenis-jenis informasi yang dikecualikan tidak bisa diberikan kepada publik, misalnya saja form-form pendaftaran calon"". Ketua KPU Jatim ini menyampaikan pula rasa terima kasihnya pada Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang terus memberikan fasilitasi dan sosialisasi kepada KPU Jatim dan KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur mengenai keterbukaan informasi publik. Sementara itu, senada dengan Anam, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Imadoeddin menuturkan KPU selaku penyelenggara pemilu merupakan badan publik yang cukup seksi untuk dijadikan destinasi akses data pemilu. ""Oleh karena itu, Kami berkepentingan memberikan referensi terkait dengan keterbukaan informasi publik,"" ujarnya. Pada forum kali ini menurut Imadoeddin, akan menekankan pada standar layanan publik yang sifatnya umum di luar kepemiluan. ""Artinya KPU memiliki standar layanan publik yang sama dengan badan publik lainnya. Dengan adanya sosialisasi ini harapannya tidak ada laporan sengketa informasi terhadap KPU. Ketika tidak ada sengketa informasi, berarti setiap layanan informasi publik di KPU telah terlayani dengan baik. Mudah-mudahan kegiatan dimanfaatkan betul untuk pencerahan rangkaian pelayanan publik,"" pungkasnya. (HK)"  

Populer

Belum ada data.