
KETUA DAN DIVISI PRODA KPU KAB SITUBONDO MENGIKUTI RAKOR PENYAMPAIAN PENETAPAN DPB SEMESTER 1 TAHUN 2021
KPU Kabupaten Situbondo mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penyampaian Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Semester I Tahun 2021 yang digelar oleh Komisi Pemisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), hari Jum'at, tanggal 9 Juli 2021. Rakor yang digelar secara virtual ini dimulai dari jam 9 pagi sampai dengan selesai.
Peserta Rakor terdiri dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur, 38 KPU Kabupaten/ Kota, partai politik, dan instansi terkait seperti Kodam V Brawijaya, Polda Jatim, Dinas Pendidikan, DP3AK, Kanwil Kementerian Agama Jatim, Bakesbangpol Jatim, Kanwil Kemenkum-HAM, Dinas Sosial.
Sementara dari KPU Kabupaten Situbondo hadir Ketua Bapak Marwoto dan Anggota, Divisi Perencanaan, Data, Dan Informasi Usman Hadi.
Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam sambutannya menyampaikan kepada peserta Rakor jika pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan merupakan kewajiban bagi KPU, karena memang diatur tegas dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
""Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 14, 17,dan 20 menyebutkan bahwa KPU berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan. Jadi tidak hanya jelang pemilu KPU melakukan proses pemutakhiran data pemilih, tapi juga secara terus-menerus,"" tutur Ketua KPU Jatim (9/7/2021). (HK)
"