
Kamis, 14 Oktober 2021 KPU Kabupaten Situbondo mengikuti Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Timur melalui media zoom di ruang PPID KPU Kabupaten Situbondo pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 13.30 WIB. Hadir dalam Sosialisasi tersebut mewakili KPU Kabupaten Situbondo yaitu Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto, SE beserta dua Anggota lainnya dari Divisi Teknis Iwan Suryadi dan juga Divisi Hukum dan pengawasan KPU Kabupaten Situbondo Samsul Hidayat, selanjutnya yaitu Sekretaris KPU Kabupaten Situbondo Sanayo, S.Ag beserta Kasubbag Teknis dan Hupmas Elisa Kustanty, Kasubbag Hukum dan Pengawasan Dedy Rahmat Wahab dan juga jajaran Staff KPU Kabupaten Situbondo. Dalam Sosisalisasi Tersebut menghadirkan dua orang Narasumber dari KPK RI dan KPU RI, Narasumber pertama Yulianto Sapto Prasetyo menampaikan tentang empat hal utama yaitu gratifikasi dapat dicegah, semua kegiatan tatap muka berpotensi terhadap kecurangan, hanya beberapa hal yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi dan yang terakhir hasil penyitaan gratifikasi sebagian diserahkan ke pemerintah. Narasumber kedua dari KPU RI Nur Wahid Ali Yusron (Inspektorat Wilayah III) menyampaikan bahwa Gratifikasi sudah diatur dalam undang-undang yang berarti bahwa sudah ada dasar hukumnya, berikutnya beliau menyampaikan bahwa integritas merupakan sesuatu yang harus dilakukan sebagai pegangan untuk menghindari gratifikasi. Sosialisasi tersebut berjalan dengan lancar dan diikuti oleh lebih dari 200 peserta dari Satker KPU Provinsi dan juga KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur.Acara ditutup dengan sesi tanya jawab oleh beberapa orang peserta dan berakhir tepat pada pukul 13.30 WIB. (HK)"