
Tiga narasumber hadir mengisi dalam pembukaan Bimtek SIPOL, Sabtu (23/7)
Jakarta, kab-situbondo.kpu.go.id – Sabtu (23/7) Usai pembukaan yang dipimpin oleh Ketua KPU RI, kegiatan bimtek Peraturan KPU (PKPU) Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota berlanjut dengan diskusi panel.
Hadir sebagai narasumber Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, Anggota DKPP RI Teguh Prasetyo dan Tim Pengembang SIPOL dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yudistira Asnar.
Lolly menyampaikan catatan penting bagi KPU terkait potensi kerawanan dalam penggunaan SIPOL di antaranya data ganda, data yang tidak sinkron dengan data Kemendagri dan KPU terkait data pemekaran, belum termutakhirkannya data penduduk di daerah pemekaran, hingga mekanisme perbaikan data, verifikasi faktual, penyalahgunaan data oleh peserta pemilu ke dalam SIPOL.
Narasumber lainnya, Teguh mengingatkan penyelenggara pemilu harus berpegang pada prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana amanat UU Nomor 7 tahun 2017 di antaranya profesionalitas dan integritas.
Narasumber terakhir, Yudistira Asnar selaku pengembang SIPOL menyampaikan fungsi SIPOL versi kedua atau versi terbaru ini, yakni adanya pengelolaan tahapan pendaftaran partai politik, pengelolaan data terkait partai politik, monitoring progress, pengelolaan arsip, pemutakhiran data berkelanjutan, dan pengecekan keanggotaan partai. Lebih lanjut, Yudistira menekankan pentingnya literasi dan budaya keamanan/digital individu dalam menggunakan sistem elektronik. (HK)