Berita Terkini

Tidak Ada Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo

kab-situbondo.kpu.go.id - Pukul 00.00, KPU Kabupaten Situbondo menyatakan dalam rapat plenonya, pada masa penyerahan dokumen syarat minimum dukungan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2020 yang dimulai pada tanggal 19 februari sampai pada tanggal 23 februari tahun 2020 pukul 23.59 secara resmi mengumumkan tidak adanya bakal calon yang menyerahkan syarminduk dalam bakal calon perseorangan.

Acara yang diselenggarakan di ruangan PPID Bawaslu Kabupaten Situbondo sebagai "wasit" dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo.

Iwan Suryadi, komisioner yang membidangi tekhis pemilu mengatakan,

"Mengacu pada tidak adanya calon perseorangan, maka pada tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo yang akan dilaksanakan pada tanggal 16 sampai 18 Juni 2020, bisa dipastikan kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo tidak ada calon yang berangkat dari Perseorangan."

 

Penulis : Imam Sufyan

Editor : Tim Editor

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 29 kali