
Terima DP4, KPU Situbondo Matangkan Persiapan Pemutakhiran
kab-situbondo.kpu.go.id - Setelah menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) secara resmi telah menurunkan DP4 tersebut melalui Siaran Pers-nya kepada KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakilnya di tahun 2020 salah satunya adalah KPU Situbondo, Senin (23/03/2020).
Dilansir dari Siaran Pers KPU RI yang berjudul Pengumuman Hasil Sinkronisasi DP4 dengan DPT terakhir, KPU RI menghimbau kepada KPU Kabupaten / Kota untuk melakukan sinkronisasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Berikut adalah isi dari Siaran Pers tersebut.
Berdasarkan Pasal 8 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan, setelah menerima DP4, KPU melakukan analisis dan sinkronisasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dengan DP4 hasil analisis dengan cara menambahkan pemilih pemula, pemilih baru dan memutakhirkan elemen data pemilih.
Adapun alur sinkronisasi dimulai dari penyerahan DP4 tanggal 23 Januari 2020, Sinkronisasi I tanggal 14 Februari 2020, Sinkronisasi II tanggal 19 Februari 2020, Sinkronisasi III tanggal 3 Maret 2020 dan Sinkronisasi IV tanggal 13 Maret 2020. Kemudian hasil analisis dan sinkronisasi DP4 dengan DPT Terakhir disampaikan pada tanggal 23 Maret 2020 sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Selain itu, didalam Siaran Pers tersebut juga berisikan tentang jumlah Data Awal, Data Padan, Data Belum Padan dan Data Pemilih Pemula berdasarkan DP4 dan DPT Terakhir.
Menyikapi Siaran Pers tersebut, Usman Hadi salah satu anggota KPU Situbondo yang membidangi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyatakan bahwa KPU Situbondo akan melakukan pencermatan dari DP4 yang telah diterima dan akan melakukan pemetaan pemilih kedalam TPS yang diproyeksikan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo tahun 2020.
“Selanjutnya KPU situbondo mulai melakukan pencermatan terhadap DP4 Hasil sinkronisasi dan melakukan pemetaan pemilih ke dalam sejumlah TPS yang diproyeksikan untuk pemilihan tahun 2020 ini” jelasnya.
Usman (sapaan hariannya) juga berkata bahwa Rancangan Daftar Pemilih bahan coklit (Rancangan A.KWK) pasca kegaitan pencermatan dan pemetaan DP4 hasil sinkronisasi akan dicermati ulang oleh PPK dan PPS sebelun diupload ke SIDALIH.
“Hasil dari kegiatan pencermatan dan pemetaan DP4 Hasil sinkronisasi ini menjadi Rancangan Daftar Pemilih bahan coklit (Rancangan A.KWK) yang dicermati ulang oleh PPK dan PPS sebelum diupload ke Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) dan diserahkan ke PPDP melaui PPK dan PPS untuk dilakukan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (COKLIT)” tegas Usman.
“Kegiatan ini secara eksplesit sudah tertuang dalam Surat Edaran KPU no 261 tahun 2020 tentang Pencermatan Data Hasil Sinkronisasi dan Persipan Coklit” pungkasnya.
Penulis: Zaky
Editor: Tim Editor