Berita Terkini

Tanggapi Saran Perbaikan Bawaslu Situbondo, Terbukti ada Pemilih yang Dinyatakan Meninggal Ternyata Masih Hidup

kab-situbondo.kpu.go.id - Menanggapi surat dari Bawaslu Situbondo dengan dengan nomor surat: 167/PM.00.02/K.JI-25/11/2023, tanggal 2 November 2023 perihal Saran Perbaikan, KPU Situbondo bergegas melakukan klarifikasi langsung terhadap data pemilih yang dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan menurunkan data by name dan by adress kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Alhasil, dari 951 pemilih yang dinyatakan TMS Meninggal oleh Bawaslu Situbondo ternyata ada 2 pemilih yang masih hidup, 228 nama ganda, 3 nama salah NIK karena NIK dimaksud tidak terdaftar di cekdptonline.kpu.go.id, 10 nama sudah TMS meninggal sebelum Penetapan DPT (sudah tidak tercantum di DPT) dan 708 Pemilih TMS Meninggal yang telah diinventarisir oleh KPU Situbondo sebelum menerima saran perbaikan dari Bawaslu Situbondo. Hal itu diungkapkan langsung oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Situbondo, Usman Hadi Jum’at (10/11).

Selain itu, berkaitan dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebanyak 36 pemilih, tercatat sebanyak 35 pemilih sudah terproses sebelum adanya saran perbaikan dari Bawaslu Situbondo dan 1 pemilih menyatakan tidak akan pindah memilih.

Lanjut Usman, menanggapi saran perbaikan Bawaslu Situbondo tentang Daftar Pemilih Khusus (DPK). “Setelah dilakukan pencermatan dan verifikasi terhadap 12 by name pemilih yang disarankan, tercatat sebanyak 3 pemilih yang lama bekerja di luar negeri dan baru pulang setelah penetapan DPT. 1 Pemilih yang tidak diketahui keberadaannya dan tidak masuk di data DP4 hasil singkronisasi. 2 Pemilih yang merupakan seorang pensiunan TNI namun belum merubah status di KTP-el nya. 3 Pemilih pindahan dan baru mengurus adminduk setelah DPT ditetapkan. 2 Pemilih yang baru mengurus pengaktifan adminduk. 1 Pemilih Pemula yang baru membuat KTP-el.” tegas Usman.

“Berkaitan dengan seluruh hasil pencermatan dan verifikasi terhadap saran perbaikan dari Bawaslu Situbondo, secara administratif KPU Situbondo telah mengirimkan surat dengan nomor: 404/PL.01.2-SD/3512/2023 perihal Tindak Lanjut Saran Perbaikan tertanggal 8 November 2023” pungkasnya. (Qz)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 305 kali