
SOSIALISASI PERATURAN KPU DI INTERNAL KPU SITUBONDO
kab-situbondo.kpu.go.id - KPU Situbondo melakukan Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak tahun 2020, termasuk tahapan yang dilaksanakan oleh Divisi Hukum dan Pegawasan KPU Situbondo pada hari selasa (28-01-2020) pukul 17.00 - selesai, yang bertempat di ruang pertemuan KPU Situbondo . Pada sosialisasi tersebut dihadiri 30 peserta, yaitu seluruh Sekretariat KPU Kabupaten Situbondo, dengan pemateri Komisioner KPU
Sosialisasi ini dilaksanakan untuk menambah wawasan dan pemahaman tentang peraturan kepemiluan, dalam sambutan ketua KPU Situbondo Marwoto, S.E.
Hendaklah kita bekerja dengan teliti dan cermat, terutama dalam tahapan yang berjalan, yaitu pembentukan Badan Adhoc PPK, PPS, dan KPPS, terutama terkait administrasi, sehingga administrasi di KPU Situbondo tertata dengan rapi, ungkap Imam Nawawi, M.H.I. Selaku Divisi SDM, Parmas dan Sosdiklih.
Usman Hadi, S.H.I selaku Divisi Perencanaan Data dan Informasi menyampaikan materi tentang Pemutakhiran Data Pemilih yang tertuang dalam PKPU No 19 Tahun 2019, salah satunya pemilih harus memiliki e-KTP atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai syarat terdaftar dalam daftar pemilih.
Divisi Hukum dan Pengawasan, Samsul Hidayat, S.H.I mengupas tentang pelanggaran, gugatan dan kode etik dalam pemilihan. Sebagai penyelenggara pemilu harus bisa memetakan potensi masalah dan konflik dalam setiap tahapan pemilihan.
Materi ini di sampaikan dengan harapan penyelenggara dapat bekerja dengan professional sesuai regulasi yang ada dan meminimalisir kesalahan dalam bertindak serta memberikan informasi tentang Peraturan Perundang-Undangan pada halayak ramai.
Penulis : Fahmi
Editor : Tim Editor