Sekretaris beserta seluruh jajaran ASN KPU Kabupaten Situbondo mengikuti Sosialisasi Penyusunan dan Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai (SKP) Tahun 2023 melalui aplikasi E-Kinerja
SITUBONDO, kab-situbondo.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo ikuti Sosialisasi Penyusunan dan Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai (SKP) Tahun 2023 melalui aplikasi E-Kinerja di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum secara daring melalui media zoom meeting. Jum'at (17/3)
Bertempat di ruang Media Center pada pukul 09.00 WIB Sekretaris beserta seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) KPU Kabupaten Situbondo serentak mengikuti Sosialisasi Penyusunan dan Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai (SKP) Tahun 2023 melalui aplikasi E-Kinerja di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Kegiatan ini bertujuan agar dapat membantu setiap PNS terutama Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri menyusun rencana SKP sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Sasaran kinerja pegawai (SKP) adalah beban kerja yang harus dicapai atau dipenuhi oleh Aparatur Sipil Negara dan merupakan salah satu komponen yang dapat dijadikan indikator keberhasilan suatu organisasi dengan dilakukannya evaluasi secara rutin sesuai dengan periode pengumpulan SKP.
Berdasarkan Permenpan RB nomor 6 tahun 2022, Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawai setiap tahun. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.
Sekretaris KPU Kabupaten Situbondo, Sanayo mengungkapkan “Panduan Penyusunan dan Evaluasi SKP bagi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri berdasarkan Permenpan RB nomor 6 tahun 2022 ini diharapkan bisa menjadi alat bantu untuk memberikan panduan terkait mekanisme pengisian dan evaluasi SKP bagi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri berdasarkan Permenpan RB nomor 6 tahun 2022”. Ungkapnya. (HK)