Berita Terkini

Sekjen KPU Tutup Rapat Kerja, Tekankan Konsentrasi SDM pada Distribusi Logistik, KPPS, dan Sirekap

Jakarta, 2 Februari 2024 – Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno secara resmi menutup Rapat Kerja Sekretariat Jenderal KPU bersama Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Tahun 2024 di Jakarta, Jumat (2/2/2024).

Dalam sambutannya, Bernad menjelaskan bahwa tujuan utama rapat kerja ini adalah untuk menyesuaikan anggaran dalam mendukung tahapan pemilu yang semakin padat.

"Beban kerja KPU, khususnya di tingkat kabupaten/kota, semakin meningkat. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk menjaga dan meningkatkan kualitas kerja agar tidak ada kesalahan kecil yang dapat merusak apa yang telah kita bangun selama dua tahun ini," tegas Bernad.

Lebih lanjut, Bernad menginstruksikan kepada seluruh jajaran KPU untuk mengkonsentrasikan sumber daya manusia (SDM) yang ada pada tiga fokus utama, yaitu:

  • Distribusi logistik pemilu yang tepat waktu dan aman;
  • Pengelolaan badan ad hoc, khususnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dengan cermat dan profesional; dan
  • Pengelolaan Sistem Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Sirekap) yang akurat dan transparan.

"Tiga fokus utama ini menjadi kunci kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024," ujar Bernad.

Pada kesempatan yang sama, KPU Kota Batam juga menyerahkan sertifikat tanah kepada KPU. Penyerahan ini merupakan bentuk komitmen KPU Kota Batam dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilu.

Rapat Kerja Sekretariat Jenderal KPU Tahun 2024 ini diikuti oleh seluruh Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia. Rapat kerja ini diharapkan dapat menghasilkan rumusan dan strategi yang tepat dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 yang berkualitas dan berintegritas. (Nely)

###

Tentang KPU: Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia. KPU bertugas untuk menyelenggarakan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. KPU dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

###

Website: https://www.kpu.go.id/: https://www.kpu.go.id/ Twitter: https://twitter.com/KPU_ID: https://twitter.com/KPU_ID 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 640 kali