
Rapat rutin mingguan bedah PKPU No 3 Tahun 2022
Situbondo, kab-situbondo.kpu.go.id – Hari ini selepas apel pagi, jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Situbondo menggelar rapat rutin mingguan, rapat kali ini bertempat di ruang Media Center KPU Kabupaten Situbondo, dipimpin oleh Kasubbag Hukum dan SDM, Deddy Rahmat Wahab dan diikuti oleh seluruh jajaran Kasubbag dan juga Staff.
Tema dalam rapat kali ini yaitu pembahasan mengenai Peraturan KPU No 3 Tahun 2022 tentang tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang kemudian akan ditelaah dan juga menyusun persiapan dan penanggung jawab di setiap tahapan.
“Ada beberapa perbedaan antara PKPU No 14 Tahun 2019 dan PKPU No 3 Tahun 2022 dimana ada sebagian kegiatan tahapan pada Pilpres 2019 yang hilang atau tidak ada di Pemilu 2024 nanti. Diantaranya yaitu dalam PKPU No 3 tidak ada kegiatan Sosialisasi, tahapan adhoc tidak dimunculkan dan masih ada beberapa lagi” Ungkap Deddy.
“Dengan rapat ini diharapkan masing-masing divisi dan Kasubbag dapat membuat rencana tahapan sesuai dengan yang sudah dipilah-pilah tadi, sehingga nanti waktu pleno dengan jajaran komisioner semua subbag sudah faham apa-apa saja yang harus dilakukan”, imbuhnya. (HK)