Berita Terkini

Rapat Koordinasi Pendirian TPS di Lokasi Khusus Pada Pemilu Tahun 2024

Situbondo, kab-situbondo.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo adakan Rapat Koordinasi Pendirian TPS di Lokasi Khusus Pada Pemilu Tahun 2024, bertempat di ruang Media Center KPU Kabupaten Situbondo, Selasa (04/4).

Rapat tersebut menggundang Perwakilan Lapas klas IIb Situbondo, dan juga Perwakilan dari para pimpinan pondok pesantren di wilayah kabupaten Situbondo.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto menyampaikan informasi mengenai pemetaan & persiapan pembentukan TPS di lokasi khusus untuk penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024.

“Pemetaan TPS adalah langkah awal yang sangat krusial, kita selalu menghadapi regulasi dan keadaan yang baru, di samping itu PKPU 7 ini mengatur TPS lokasi khusus, jika biasanya pemilih mengurus A5 pindah memilih sekarang tidak harus, sehingga kemudian pemetaan TPS ini dapat maksimal nantinya," kata Marwoto.

Ia menambahkan, TPS khusus ini untuk mengakomodir tempat-tempat yang memiliki potensi berkumpulnya pemilih dalam jumlah besar. 

"TPS khusus ini untuk mengakomodir tempat-tempat seperti LP, perusahaan, panti, pondok pesantren, dll sehingga dapat melayani pencoblosan tanpa harus mereka mengurus A5 tadi atau kembali ke tempat asal," tegasnya.

Anggota Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Situbondo, Usman Hadi menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota untuk memperhatikan batasan maksimal 300 orang per TPS, dan jika tiap TPS sudah melebihi 300 orang, maka harus membuka TPS baru.

Ia meminta untuk memedomani aturan pada Surat KPU RI Nomor 13/TIK.04-SD/14/2023 perihal Data Hasil Sinkronisasi Dalam Negeri untuk Pemilu Tahun 2024.

"Surat KPU RI Nomor 13 kemarin, teman-teman KPU kabupaten/kota hanya melakukan pemetaan TPS melalui Excel dan tidak melakukan perubahan elemen data kecuali kolom nomor TPS sampai dengan nanti proses coklit dilaksanakan,” tandasnya. (HK)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 40 kali