
Rapat koordinasi Penanganan hasil pengawasan dan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Serentak Tahun 2020
kab-situbondo.kpu.go.id - Rapat koordinasi Penanganan hasil pengawasan dan/atau Pelanggaran Administrasi Pemilihan Serentak Tahun 2020 yg dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur pada tanggal 24 sd 25 Juli 2020, dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Bapak Choirul Anam, giat Rapat Koordinasi dimulai pukul 13.00 Wib. yang bertempat di Media Center KPU Provinsi Jawa Timur, Kegiatan ini dihadiri oleh 17 Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten /Kota yang melaksanakan Pemilihan Serentak Lanjutan yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020, sebagai pemateri dalam giat ini adalah Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur Bapak Moh. Arbayanto, MH,
Ketua KPU RI Bpk Arief Budiman juga hadir dalam acara ini, beliau memberikan arahan dan support kepada peserta agar tetap semangat dalam melaksanakan tugas negara ini, dan harus melaksanakan Protokol Kesehatan Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 dalam setiap pelaksanaan Tahapan.
Hadir dalam acara rakor ini Samsul Hidayat, SH.I selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Situbondo, beliau menuturkan bahwa memahami Rumusan, Regulasi, Dan Teknis Penanganan Pelanggaran Administrasi dalam setiap Tahapan menjadi hal yang sangat urgen, karena potensi pelanggaran ini bisa saja terjadi di setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan, dengan memahami secara utuh terhadap Peraturan Perundang Undangan bisa meminimalisir potensi pelanggaran administrasi dan pelanggaran lainnya, sehingga tahapan berjalan dengan baik dan sempurna.
Editor : Tim Editor
Penulis : Fahmi