
Rakor Rancangan Dan Penyuluhan Perundang - Undangan dalam Rangka Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc Pada Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo yang diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Divisi Parmas dan SDM, serta Subbag Hukum menghadiri Rakor Rancangan Dan Penyuluhan Perundang - Undangan dalam Rangka Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc Pada Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 di kantor KPU Kabupaten Tuban- Provinsi Jawa Timur Tanggal 14 - 15 Juli 2020. Dalam rapat ini dihadiri oleh 19 Kabupaten / Kota yang Menyelenggarakan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020.
Acara dimulai pukul 14.00 Wib yang dihadiri Ketua KPU Provinsi Jawa Timur beserta semua Komisioner serta Jajaran Pejabat Struktural KPU Provinsi Jawa Timur.
acara tersebut dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Chairul Anam atau biasa dipanggil Cak Anam, dalam sambutannya beliau menyampaikan dengan tegas terkait Pelanggaran Kode Etik, Tertib Administrasi serta Integritas Pelaksanaan Pemilihan.
Pada tahapan Acara di isi oleh Bpk. Arbayanto selaku Devisi Hukum dan Pengawasan pada KPU Provinsi Jawa Timur dan sekaligus sebagai moderator pada sesi pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc, yang mana materi tersebut di sampaikan oleh ibu Rochani selaku devisi Litbang dan SDM KPU Provinsi Jawa timur.
Dalam Acara tersebut KPU Kabupaten/Kota membuat simulasi jika terjadi persoalan pelanggaran kode etik serta pre test dan post test untuk mengetahui pemahaman peserta dalam memahami materi di akhir acara.
Editor : Tim Editor
Penulis : Fahmi