Berita Terkini

Ppk Arjasa Lantik 24 Anggota Pps Se Kecamatan Arjasa

kab-situbondo.kpu.go.id - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Arjasa mewakili Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo dalam melaksanakan Tahapan Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Aula Desa Kedungdowo Kecamatan Arjasa. Senin (15/6/2020).

Meskipun Tahapan pelantikan Panitia Pengumutan Suara (PPS) dilaksanakan ditengah Pandemi Covid-19, 24 orang PPS terpilih dari 08 desa se kecamatan Arjasa tetap hadir untuk diambil sumpahnya sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

Tahapan yang dilaksanakan di Aula Desa Kedungdowo Kecamatan Arjasa dihadiri oleh Camat Arjasa yang diwakili oleh Sekcam Bapak Hasan, S. Sos, Kapolsek Arjasa yang diwakili oleh Babinsa Desa Kedungdowo, Danramil Sugeng, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dan jajaran penting lainnya.

Dalam kesempatan waktu Bpk. Camat Arjasa yang diwakili oleh Bapak Hasan, S. Sos selalu selaku sekcam arjasa mengharapkan seluruh panitia yang telah dilantik mampu melaksanakan tugas-tugasnya, memperjuangkan integritas dan netralitas selaku panita walaupun dalam keadaan ditengah pandemi covid-19,

"Harapannya pemilu di situbondo berjalan lancar, saya percaya mereka bisa melaksanakan setiap tahapan dalam rangka pilkada ini walaupun dalam situasi seperti ini, dan diharapkan mereka bersifat profesional dan tidak lepas dari protokol kesehatan Covid-19," kata Sekcam Arjasa.

Sedangkan Ketua PPK Arjasa Syaifullah yang biasa dipanggil Polone mengatakan, PPS harus benar-benar netral dalam melaksanakan tahapan pemilihan serentak tahun 2020 dan tidak lepas dari protokol kesehatan dalam melaksanakan tugasnya.

"hal ini adalah tahapan pertama pelantikan PPS, ke depan banyak tahapan yang akan kita laksanakan, netralitas PPS menjadi harga mati dan memberikan karakter netralisme dalam melaksanakan tahapan pemilu di kabupaten situbondo dan tidak kalah penting juga, jaga kesehatan dengan baik dalam kondisi pandemi Covid-19," ujar Syaifullah.

Kedepan semua jajaran penyelenggara mampu melaksanakan setiap tahapan dengan profesional sebagaimana amanat Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Imam Sufyan

Editor : Tim Editor

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 30 kali